Ini Dia Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi

February 11, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-02-06-at-3.05.24-PM.jpeg

Ketika berkecimpung dalam dunia perindustrian, Anda pasti akan selalu bertemu dengan istilah merger, akuisisi dan konsolidasi. Ketiga istilah tersebut akan digunakan para pebisnis dalam menyusun strategi untuk meningkatkan daya saing dan kapabilitas perusahaan.

Sayangnya, masih banyak pengusaha yang belum memahami ketiga istilah tersebut dengan baik. Akibatnya, mereka menganggap merger, akuisisi dan konsolidasi merupakan hal yang sama. Untuk itu, berikut kami berikan penjelasan lengkap mengenai ketiga istilah tersebut.

Merger

Merger adalah proses menyatukan dua perusahaan dengan ketentuan perusahaan yang satu kehilangan nama dan kekayaannya, sementara yang lainnya tetap berdiri dengan nama yang dimilikinya. Ada beberapa jenis merger, di antaranya sebagai berikut.

1. Merger Horizontal

Merger horizontal merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih yang memiliki bidang sejenis, baik itu dalam pangsa pasar, produk atau jasa yang ditawarkan, hingga proses pengelolaan manajemen perusahaan.

2. Merger Vertikal

Merger Vertikal merupakan penggabungan beberapa perusahaan dengan pembagian tugas yang berbeda. Dalam kerja sama perusahaan ini, biasanya satu perusahaan bertugas sebagai pemasok sedangkan perusahaan lainnya bertugas memantau proses produksi.

3.  Merger Kon-generik

Meger Kon-generik merupakan kombinasi dari merger vertikal dan merger horizontal. Dalam hal ini, relasi antar perusahaan bukan sebagai pemasok dan produsen.

4. Merger Konglomerat

Jenis merger ini merupakan penggabungan antara beberapa usaha yang tidak berkaitan secara langsung. Dalam hal ini merger akan membangun satu perusahaan besar yang memiliki beragam bidang usaha. 

 

Baca Juga: Joint Venture, Jenis Kerja Sama Antar Perusahaan yang Menguntungkan

Akuisisi

Akuisisi adalah pemindahan hak kepemilikan suatu perusahaan atau aset. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan unit perusahaan lebih cepat tanpa harus membangunnya dari awal. Adapun tujuan dilakukannya Akuisisi yaitu sebagai berikut.

1. Menambah Sinergi Perusahaan

Umumnya tujuan perusahaan melakukan akuisisi ialah untuk menaikkan nilai perusahaan oleh perusahaan yang mengakuisisi.

2. Memperluas Pasar

Saat dilakukan akuisisi, perusahaan yang diakuisisi bisa menjamah pasar dari perusahaan yang mengakuisisi.

4. Melindungi Pasar

Ketika persaingan cukup ketat, mengakuisisi pesaing perusahaan merupakan langkah baik untuk mengamankan pasar.

5. Memperkuat Bisnis

Dengan mengambil alih perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama, dapat memperkuat perusahaan inti menjadi lebih kuat dan besar. 

Konsolidasi

Konsolidasi adalah proses peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi sebuah perusahaan yang baru dengan membubarkan perusahaan awalnya. Pembubaran ini pun tidak melibatkan proses likuidasi. Konsolidasi memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.

1. Memperbesar skala perusahaan

Pada dasarnya, tujuan dari merger akuisisi dan konsolidasi ialah untuk memperbesar skala perusahaan. Hal ini tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak perusahaan yang bergabung.

2. Mengurangi Risiko Persaingan

Ketika terjadi peleburan dua perusahaan menjadi satu, risiko persaingan bisnis secara otomatis akan berkurang. 

3. Meningkatkan Efisiensi

Proses kinerja dua perusahaan yang digabungkan dalam satu perusahaan akan lebih efisien dibanding dengan dijalankan oleh dua perusahaan berbeda sekalipun memiliki tujuan yang sama.

 

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

 

Itu dia penjelasan mengenai merger akuisisi dan konsolidasi dalam bidang industri.

Admin dua

Send this to a friend