Bagaimana Perlakukan Untuk Hibah Saham? - RDN Consulting

November 16, 2020by Resa
perlakuan_pajak_hibah_saham_opt-1280x533.jpg

Pertanyaan :

Saya mau konsultasi mengenai perpajakan tentang hibah saham dari Ayah ke Saya (anak kandung), perusahaan tersebut milik ayah saya.

Keterangan Tambahan :

  • PT ABC (Perusahaan Induk)
  • PT DEF (Anak Perusahaan ABC)
  • F dan G (Pemegang saham dalam PT ABC, F adalah Ayah dan G adalah Anak Kandung).

Pada PT ABC:

  • F menjabat sebagai Komisaris dan G tidak menjabat.
  • F sebagai pemegang saham Mayoritas dan G sebagai pemegang saham minoritas.

Pada PT DEF:

  • F menjabat sebagai Komisaris Utama dan G sebagai Anggota Direksi
  • Pada tanggal 27 Mei 2017, G tidak lagi menjabat sebagai Anggota Direksi.

Yang di hibah kan adalah sebagian saham PT ABC sekitar 35% secara perorangan dari F ke G (Ayah ke Anak Kandung). Setelah terima hibah saham, saham anak/Y masih di bawah 50%.

Bagaimana perlakukan atas hibah saham tersebut?

Terima Kasih.

Jawaban :

Terima Kasih untuk pertanyaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saudara, diketahui PT ABC terdapat kepemilikan saham F dan G di dalam perseroan tersebut.

Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini tidak melihat apakah kepemilikan setelah pemberian hibah tersebut saham yang dimiliki G minoritas. G sebagai penerima dari hibah saham tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Salam,

Leander Resadhatu R

Rusdiono Consulting

Resa

Send this to a friend