Joint Operation, Pengertian Dasar dan Ketentuan Perpajakannya

June 10, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-06-at-2.09.20-PM.jpeg

Istilah joint venture mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Namun bagaimana dengan joint operation?

Jika dilihat secara harfiah, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Istilah joint venture merujuk pada bentuk kerja sama yang membentuk suatu perusahaan, sedangkan joint operation adalah bentuk kerja sama untuk menjalankan aktivitas tertentu.

Lantas apa itu joint operation dan bagaimana aturannya di Indonesia?

Pengertian Umum Joint Operation

Joint Operation (JO) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu.

Berbeda dengan joint venture, joint operation tidak membentuk sebuah unit perusahaan dan sifatnya sementara tergantung seberapa lama pekerjaan atau hingga proyek selesai dikerjakan.

Perkembangannya di Indonesia

Di Indonesia sendiri, Joint Operation (JO) memiliki dua istilah yaitu Kerja Sama Operasional (KSO) dan juga konsorsium.

DI Indonesia, bentuk kerja sama JO diperkenalkan sejak akhir tahun 80-an melalui PMK No. 740/KMK.00/1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa KSO merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan bersama.

Kemudian tahun 1991, terbentuklah model kemitraan antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) melalui Permen PU No.50/PRT/1991.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa joint operation tidak membentuk bentuk badan hukum baru.

Dalam peraturan juga disebutkan bahwa setiap bentuk kerja sama harus mampu mendorong peningkatan kemampuan usaha jasa dan perekonomian nasional. Dimana setiap Badan Usaha Asing wajib bermitra dengan Badan Usaha Nasional.

Di samping itu, joint operation (JO) kerap dilakukan pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar, kompleks, berisiko tinggi, dan mengandalkan teknologi tinggi.

Namun belakangan, bentuk JO digunakan pada proyek makanan dan minuman, telekomunikasi, hingga ekspor-impor.

Jenis-Jenis Joint Operation

Ada dua jenis bentuk dari kerja sama joint operation yaitu kerja sama administratif dan non-administratif.

1. Administratif

Jenis JO ini sering disebut juga dengan Kerja Sama Operasional (KSO) dimana administrasi berada di bawah naungan KSO itu sendiri.

Dimulai dari pengajuan tender, penagihan hasil kerja, tenaga kerja, pembiayaan proyek, penerbitan faktur hingga penandatanganan kontrak kerja.

Itu artinya segala pekerjaan atas proyek menjadi tanggung jawab entitas KSO, bukan masing-masing anggota kerja sama di dalamnya.

Meski begitu, porsi administratif disepakati dalam perjanjian KSO atau joint operation agreement.

2. Non-Administratif

Jenis JO yang dimaksud adalah jenis kerja sama dimana masing-masing anggota JO bertanggung-jawab atas masing-masing proyek. Itu artinya JO dalam hal kerja sama ini hanya berperan sebagai alat koordinasi.

Dalam hal pembukuan, jika kerja sama administratif pembukuan dilakukan oleh project owner, maka pada kerja sama non-administratif pembukuan dilakukan oleh masing-masing anggota.

Di Indonesia, bentuk kerja sama non-administratif sering disebut dengan konsorsium.

Ketentuan Pajak Joint Operation

Dalam ketentuannya, JO tidak dianggap sebagai subjek PPh badan. Namun tetap terdapat pemotongan pajak.

Bagi joint operation administratif, JO tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri untuk keperluan pemotongan PPh 21, 23/26, dan PPN.

sedangkan bagi JO non-administratif, JO tidak diwajibkan memiliki NPWP dan tagihan pajak dikenakan pada masing-masing anggota JO.

Bisa juga tagihan dilakukan menggunakan faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama perusahaan masing-masing anggota joint operation.

Pemecahan Bukti Potong Pajak Joint Operation

Seperti yang diketahui, JO tidak termasuk ke dalam subjek PPh badan, sehingga penghasilan yang diterima merupakan penghasilan para anggota yang besarnya adalah bagian masing-masing yang ditentukan dalam perjanjian.

Misalnya, jika penghasilan berupa bunga atau sewa dan lain, maka Wajib Pajak JO dipotong dengan PPh Pasal 23.

Dengan catatan, bukti pemotongan dilakukan secara terpisah atau dipecah untuk masing-masing anggota JO.

Seperti yang telah dijelaskan di paragraf pembuka dari poin ini, besaran potongan PPh Pasal 23 dilakukan sesuai dengan perjanjian joint operation yang telah disepakati bersama.

Perlu diingat pula, bahwa JO tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

Contoh Perjanjian Joint Operation

Secara sederhana, surat perjanjian joint operation adalah sebagai berikut.

Contoh Surat Joint Operation

Dalam contoh tersebut, hal-hal wajib yang harus ada terdapat dalam surat perjanjian JO adalah terdapat keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Selain pihak-pihak yang terlibat, surat perjanjian JO yang baik mampu memuat poin-poin berikut:

  1. Tujuan dibentuknya kerja sama joint operation yang di dalamnya memuat jenis usaha yang dijalankan.
  2. Keterangan bentuk kerja sama yang akan dijalankan termasuk di dalamnya durasi dan ruang lingkup operasional.
  3. Objek operasi yang akan dijalankan dalam kerja sama JO.
  4. Lokasi operasi yang akan dijalankan.
  5. Ketentuan terkait mekanisme operasional termasuk pembiayaan, permodalan, tenaga kerja, dan pengadaan.
  6. Hak dan kewajiban para anggota atau pihak-pihak yang terlibat dalam JO.
  7. Tanggung jawab para anggota atau pihak-pihak yang terlibat dalam JO.
  8. Pengenaan pajak terutama dalam hal persentase pemotongan pajak.
  9. Sanksi dan denda apabila terjadi penyalahgunaan perjanjian.
  10. Penyelesaian perselisihan.
  11. Korespondensi yang di dalamnya memuat alamat dan informasi badan usaha anggota atau pihak-pihak yang terlibat.
  12. Jaminan kerahasiaan masing-masing anggota.

Sebuah surat perjanjian joint operation dibuat secara terbuka yang memuat segala ketentuan dan juga informasi terkait rencana perjanjian yang akan dilakukan.

Kesimpulan

Joint venture dan joint operation keduanya jelas berbeda. Dimana joint venture membentuk badan hukum baru sedangkan joint operation (JO) tidak sehingga kerja sama JO tidak dianggap sebagai subjek pajak badan.

Meski begitu, masing-masing anggota tetap dikenakan pajak sesuai dengan porsi dalam perjanjian JO.

Semoga penjelasan singkat mengenai artikel Joint Operation ini mampu memberikan sedikit wawasan Anda tentang jenis kerja sama ini.

Selain itu, bagi Anda yang membutuhkan konsultasi perpajakan mulai dari manajemen pajak badan hingga sengketa pajak. Anda bisa menghubungi kami, Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend