Mengenal Cryptocurrency, Mata Uang Kripto dan Ketentuan Pajaknya

February 2, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-01-29-at-2.58.33-PM.jpeg

Belakangan, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah instrumen investasi yang cukup diminati oleh banyak orang terutama para generasi yang bergerak di era digital.

Maraknya mata uang kripto atau cryptocurrency belakangan ini juga tanpa alasan. Pertama, ekosistem investasi digital yang semakin baik di masa pandemi.

Kedua, mata uang kripto juga memiliki high risk high return atau memiliki keuntungan tinggi dengan risiko tinggi pula.

Lantas, apa itu mata uang cryptocurrency dan bagaimana pengenaan pajak kripto di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Sekilas Tentang Cryptocurrency: Apa itu Mata Uang Kripto?

Menurut Investopedia dan beberapa literasi, kripto; mata uang kripto; atau cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin keamanannya menggunakan kriptografi. Itulah mengapa mata uang digital ini disebut dengan mata uang kripto.

Kriptografi sendiri adalah teknik, protokol, atau kumpulan metode penyampaian dan penyimpanan data secara tersembunyi atau terenkripsi. 

Enkripsi sendiri adalah proses penyandian atau penyembunyian data yang dapat dibaca menjadi sebuah kumpulan kode yang tidak bisa dibaca. Sehingga data di dalamnya tidak dapat dipalsukan atau digandakan.

Karakteristik Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

Melansir Forbes, ada tiga kata kunci yang menggambarkan cara kerja mata uang kripto atau cryptocurrency yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Karena sifatnya yang digital, mata uang kripto atau cryptocurrency tidak seperti mata uang fiat yang dipengaruhi oleh otoritas pemerintahan dan bank yang berlaku.

Pengawasan dan perilisan dilakukan sepenuhnya langsung oleh pengguna mata uang kripto itu sendiri. Sehingga proses transaksi mata uang digital ini dilakukan secara peer-to-peer atau desentralisasi.

Sifat transaksi yang terdesentralisasi ini dibangun dan dikelola oleh teknologi blockchain yaitu pusat atau bank data yang menghubungkan tiap-tiap blok data lainnya. Dalam hal ini, blockchain dianggap sebagai buku besar yang terhubung dengan buku-buku lainnya.

Selain terbuka, mudah, dan cepat, data pada blockchain terenkripsi. Selain itu apabila terdapat pembaruan data, maka data sebelumnya tidak bisa diintervensi. Sehingga data yang terhubung lebih aman dan akurat.

 

Cara Kerja Cryptocurrency

Dalam praktiknya, pengguna cryptocurrency dapat mengaksesnya melalui PC atau smartphone di mana dan kapan pun. Sama seperti transaksi digital lain, pengguna nantinya akan diberikan kunci otorisasi berupa digital signature.

Secara sederhana, digital signature ini nantinya digunakan sebagai identifikasi bahwa seseorang adalah sebagai pengguna sah. 

Nantinya, pengguna yang melakukan transaksi akan saling terhubung melalui blok transaksi yang disaksikan dan diverifikasi oleh blockchain atau dalam hal ini ledger.

Proses verifikasi blok transaksi ini dilakukan dengan menyelesaikan perhitungan matematis sehingga membentuk pola keamanan yang unik dan sulit ditembus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, edger dapat diakses oleh siapa pun yang terhubung dan mampu menunjukkan informasi terkait kapan suatu mata uang kripto ditambang, dimiliki oleh siapa, atau berpindah ke tangan siapa.

Sejaran dan Jenis Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

Bitcoin menjadi mata uang kripto pertama dan dicetuskan pertama kali tahun 2009 oleh kriptografer asal Jepang, Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran.

Sang empunya, menciptakan Bitcoin menggunakan fungsi SHA-256 sebagai bukti skema kerja mata uang kripto ciptaannya. 

Beliau juga menjadi orang yang mencetuskan skema blockchain dalam cara kerja mata uang kripto bersama Hal Finney yang sama-sama seorang ahli komputer yang kemudian menjadi fenomenal dan dikenal oleh masyarakat.

Mulanya, Bitcoin digunakan dalam situs ilegal. Nilai transaksinya pun mencapai US$ 1 miliar Bitcoin. Meski begitu, fenomena Bitcoin akhirnya meluas dan memicu investor lain untuk mengembangkan mata uang kripto lainnya.

Melansir CoinMarketCap, hingga Januari 2022 setidaknya ada 9.000 lebih mata uang kripto yang terdaftar dalam pasar uang kripto. Hingga artikel ini ditulis nilai market uang kripto mencapai US$2,053,923,654,454.

Masih di situs yang sama, 5 cryptocurrency terbesar saat ini adalah Bitcoin. Diikuti Ethereum, BNB, Tether, dan Cardano.

Di Indonesia sendiri, hingga Desember 2021 terdapat 11 pedagang aset kripto dan 229 mata uang kripto yang terdaftar dalam Bappebti.

Perbedaan Mata Uang Kripto dan Mata Uang Tradisional (Fiat)

Setelah mengetahui apa itu uang kripto, lantas apa yang membedakannya dengan uang tradisional atau fiat?

Melalui Bisnis Indonesia, Jericho Biere selaku Research and Development Manager Indonesia Comodity & Derivative Exchange (ICDX) memberi jawaban.

Menurutnya, mata uang kripto dan mata uang fiat masing-masing memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat tukar transaksi, aset, alat ukur, dan sebagai alat satuan hitung.

Adapun perbedaan keduanya adalah mata uang kripto bersifat desentralisasi. Itu berarti dalam penerbitan dan pengelolaanya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini otoritas perbankan atau pemerintahan.

Berbeda dengan mata uang fiat yang diterbitkan dan dikelola oleh pihak ketiga yaitu bank sentral. Oleh karena itu, kripto oleh beberapa negara termasuk Indonesia tidak dianggap sebagai mata uang yang sah. Namun sebagai aset investasi.

Selain itu, mata uang fiat memiliki dampak makro sedangkan uang kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen dan perubahannya tidak dipengaruhi oleh kondisi makro.

Keuntungan dan Risiko Investasi Cryptocurrency

Keuntungan dari cryptocurrency salah satunya dapat digunakan sebagai instrumen investasi.

Selain itu, karena sifatnya terbuka, cryptocurrency lebih mudah diakses dan memiliki transaksi yang lebih cepat dibandingkan transaksi mata uang diat di bank.

Dari sisi risiko, sebenarnya tidak ada yang lebih buruk atau baik antara mata uang fiat dan cryptocurrency. Hanya saja, cryptocurrency memiliki volatilitas yang sangat tinggi dan cepat.

Volatilitas yang tinggi ini membuat mata uang kripto bisa memberikan keuntungan setinggi-tingginya atau kerugian seburuk-buruknya.

Sehingga membuat para pengguna mata uang kripto harus lebih jeli dan memahami informasi masing-masing mata uang kripto yang digunakan.

Di sisi lain, salah satu risiko cryptocurrency adalah penggunaan pada aktivitas ilegal. Misalnya, pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia

Dari sisi regulasi, perdagangan aset kripto di Indonesia diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melalui dasar hukum sebagai berikut:

  • Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yag Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Permendagi No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
  • Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sedangkan Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran baik di institusi keuangan perbankan maupun teknologi finansial di Indonesia.

Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Hingga artikel ini ditulis, pengenaan pajak terhadap aset kripto masih dilakukan pengkajian oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama otoritas terkait. 

Meski begitu, DJP mengimbau para investor atau pemilik aset kripto wajib melaporkan asetnya pada SPT tahunan. Hal tersebut karena keuntungan dari aset kripto merupakan bagian dari penghasilan yang harus dikenakan pajak. 

Untuk saat ini, DJP masih menimbang dua skema pemungutan pajak atas aset kripto yaitu skema Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Dari segi Pajak Penghasilan (PPh), DJP menilai Wajib Pajak bisa menggunakan metode perhitungan pajak atas capital gain atau PPh Pasal 25/29. Dimana Wajib Pajak bisa mlakukan self-assessment dalam pembayarannya.

Sedangkan perhitungan pajak atas aset kripto juga dilakukan dengan Pajak Pertambahan Nilai mengingat aset kripto tidak termasuk ke dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN.

Mengingat besarnya arus transaksi cryptocurrency di Indonesia,maka pengenaan pajak atas komoditi ini akan berdampak besar pada kontribusi bagi penerimaan negara.

Admin dua

Send this to a friend