Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

October 16, 2020by Admin dua
1425-2-1280x853.jpg

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membayar pajak sesuai aturan yang telah ditentukan, yang diatur dan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu mekanisme yang dilakukan dalam mempermudah pembayaran pajak adalah penggunaan kode transaksi dalam setiap faktur pajak, atau kini biasa dikenal sebagai kode faktur pajak yang terdiri atas angka, huruf, ataupun kombinasi keduanya.

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode faktur pajak adalah bagian dari faktur pajak. Jika mengacu dari PER-17/PJ/2014 sebagai pembaruan dari PER-24/PJ/2012, faktur pajak terdiri atas 16 digit angka, dan digit pertama dan kedua yang merupakan kode faktur pajak. Sementara digit ke 3 sebagai status fatur pajak (normal/penggantian), dan digit ke-4 hingga ke-16 sebagai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Jadi, digit ke-1 dan ke-2 adalah kode transaksi dalam faktur pajak yang digunakan PKP dalam mengidentifikasi setiap transaksi pembelian maupun penjualan.

Arti pada Setiap Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode 01

Kode yang dipergunakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, yang dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam kata lain, kode 01 merupakan kode yang digunakan ketika menyerahkan BKP dan/atau JKP dengan sifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva.

Baca juga: Memahami Aspek Pajak Koperasi, Mulai dari PPh Hingga PPN

Contoh Kode Transaksi 01

PT ABC sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan barang IT, menjual produk kepada PT DEF. Maka, PT ABC perlu menggunakan kode 01 dalam faktur pajak di transaksi tersebut.

Kode 02

Kode 02 adalah kode yang digunakan PKP yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN bendahara pemerintah. Transaksi berupa BKP dan/atau JKP yanh PPNya dipungut oleh bendahara pemerintah.

Dengan kategori bendahara pemerintah yang merupakan Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KMK No. 563/KMK.03/2003), BUMN  (PMK No.85/PMK.03/2012), dan Badan Usaha Tertentu (PMK No.37/PMK.03/2015.

Contoh Kode Transaksi 02

PT EFG sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan merchandise, menyerahkan barang kepada Bendaharawan Kementrian Pariwisata. Maka, PT EFG perlu menggunakan kode 02 dalam faktur pajak transaksi tersebut.

Kode 03

Kode 03 adalah kode yang digunakan PKP yang memiliki transaksi dengan pemungut PPN lainnya selain Bendaharawan Pemerintah. Transaksi yang menyerahkan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya tersebut.

Dalam hal ini, pemungut PPN lainnya yang dimaksud yakni Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, tak terkecuali perusahaan yang patuh terhadap Kontrak Karya Pertambangan dengan kontrak yang secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

Contoh Kode Faktur 03

PT HIJ sebagai perusahaan yang memiliki transaksi dengan PT Bank Negara Indonesia dengan transaksi berupa penyerahan jasa cleaning service dengan jumlah Rp 50 juta. Maka, PT HIJ perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode 03.

Kode 04

Kode 04 adalah kode yang digunakan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, dengan PPN yang dipungut oleh PKP.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah mengatur perhitungan DPP dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, berikut keteranganya:

  1. Memakai sendiri BKP dan/atau JKP dengan harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  2. Memberi  BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma dengan Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  3. Menyerahkan film cerita dengan perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Menyerahkan produk hasil tembakau, dengan harga sebesar harga jual eceran;
  5. BKP yang merupakan persediaan dan/atau aktiva yang tujuan awalnya tidak diperjualbelikan, dan masih tersisa saat perusahaan telah bubar, dengan harga pasar wajar;
  6. Menyerahkan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau menyerahkan BKP antar cabang dengan harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Menyerahkan BKP melalui pedagang perantara dengan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Menyerahkan BKP melalui juru lelang dengan harga lelang;
  9. Menyerahkan jasa pengiriman paket dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Menyerahkan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan seperti paket wisata, pemesanan sarana angkutan, ataupun pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, dengan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. Menyerahkan jasa pengurusan transportasi, tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut memiliki biaya transportasi dengan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Contoh Kode Faktur 04

PT KLM sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mesin pembersih, memberikan produk secara gratis kepada seluruh karyawan. Maka, PT KLM perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode 04 atas transaksi tersebut.

Kode 05

Kode yang digunakan PKP ketika menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada selain pemungut PPN, yang diperhitungkan dengan pengkreditan Pajak Masukan. Namun, sejak 2010, kode 05 sudah tidak dipergunakan dalam kode faktur pajak.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

Kode 06

Kode yang digunakan PKP dalam menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada orang pribadi dengan paspor luar negeri yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual. Sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPN Pasal 16E.

Dengan penjelasan lebih lanjut seperti:

  1. Menyerahkan BKP dan/atau JKP yang menggunakna tarif selain 10 persen
  2. Menyerahkan hasil tembakau dengan buatan dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik;
  3. Hasil tembakau atau hasil tembakau buatan luar negeri dengan importir hasil tembakau dengan mengacu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  4. Menyerahkan BKP kepada orang pribadi yang memegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
  5. PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit faktur pajak khusus menggunakan kode 060 dan memiliki aplikasi khusus.
  6. PKP retail tidak ditunjuk yang menggunakan kode 010.

Contoh Kode Faktur 06

PT NOP sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, menyerahkan barang kepada turis asing. Maka, penebitan faktur pajak memerlukan kode 06.

Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan kepada orang pribadi paspor luar negeri pun yang berhak dalam pengembalian sesuai dengan UU PPN Pasal 16 E (VAT Refund), perlu memakai kode faktur pajak 06.

Kode 07

Kode 07 adalah kode yang dipergunakan PKP dalam menyerahkan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan aturan khusus yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Ketentuan tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
  2. Ketentuan tentang Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
  3. Ketentuan tentang Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Ketentuan tentang PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada UU PPN Pasal 16B.

Contoh Kode Faktur 07

PT QRS sebagai perusahaan manufaktur yang berada di kawasan pabean menyerahkan barang kepada PT TUV. Maka, PT QRS memiliki transaksi dengan PPN tidak dipungut dan PT QRS melakukan Endorsement PPN Tidak Dipungut, dan PT TUV perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 untuk transaksi tersebut.

Dapat juga transaksi yang menyerahkan pengolahan di kawasan tersebut, pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu, keperluan penerbangan internasional, dan bahan bakar nabati dalam negeri.

Kode 08

Kode yang dipergunakan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP dengan fasilitas pembebasan pengenaan PPN. Dengan aturan khusus yang perlu diketahui antara lain:

  1. Ketentuan tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
  2. Ketentuan tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
  3. Ketentuan tentang pemberian pembebasan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, serta pejabatnya.

Contoh Kode Faktur 08

PT WXY sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi alat bantu kesehatan sebagai salah satu BKP yang dibebaskan pengenaan pajak. Maka, PT WXY perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas transaksi tersebut.

Dapat juga berupa bahan modal yang digunakna secara langsung dalam menghasilkan BKP, makan ternak, barang hasil pertanian, bibit atai benih perkebunan, air bersih perusahaan air minum, listrik, hingga rumah susun sederhana.

Kode 09

Kode yang dipergunakan PKP yang menyerahkan BKP sesuai Pasal 16D dengan PPN dipungut oleh PKP Penjual.

Contoh Kode Faktur 09

PT ZAB sebagai perusahaan yang mendistribusikan gawai dengan aktiva tetap motor operasional. Namun, selama pandemi, PT ZAB menjual sebagian motornya dalam menjaga cashflow perusahaan. Maka, PT ZAB perlu menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan kode transkasi 09.

Sekian penjelasan dan cara menggunakan kode transaksi atau kode faktur pajak dalam faktur perusahaan dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Semoga bermanfaat, dan jika mengalami kesulitan dalam menggunakan kode transaksi, hingga penerbitkan faktur pajak,  hubungi kami di sini.

Admin dua

Send this to a friend