Joint Venture, Jenis Kerja Sama Antar Perusahaan yang Menguntungkan

June 9, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-06-06-at-1.52.49-PM.jpeg

Joint venture adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan bagaimana dua atau lebih entitas bisnis bekerja sama untuk bisa mewujudkan bisnis itu sendiri.

Biasanya joint venture juga dilakukan bagi perusahaan yang belum memiliki kompetensi sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan secara utuh untuk bisa bersaing secara mandiri.

Ada berbagai alasan kenapa banyak perusahaan melakukan kerjasama semacam ini. Mulai dari kekurangan sumber daya, dana, hingga teknologi.

Lalu, apa sebenarnya joint venture? Kenapa banyak perusahaan saat ini melakukan kegiatan kerjasama antar-perusahaan seperti ini?

Pengertian Joint Venture

Jika berbicara kerja sama, sebenarnya joint venture bukanlah satu-satunya bentuk kerja sama yang biasa dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan.

Namun belakangan, kerja sama jenis ini sering digunakan oleh banyak perusahaan terutama oleh perusahaan-perusahaan rintisan atau startup.

Jadi, apa itu joint venture?

Joint venture merupakan bentuk perjanjian bisnis antara dua atau lebih pihak yang bertujuan mengumpulkan sumber daya secara bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan tertentu yang dimaksud adalah adanya aktivitas bisnis baru atau proyek yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, bentuk perjanjiannya pun bisa dalam jangka panjang maupun jangka pendek tergantung kesepakatan.

Ini artinya, joint venture merupakan kerja sama yang tidak berlaku selamanya.

Kerja sama jenis ini juga sering disebut dengan usaha patungan karena pihak-pihak yang bekerja sama sepakat untuk menyetorkan modal dan menanggung risiko bersama.

Tujuan Adanya Joint Venture

Alasan utama terjadinya joint venture adalah guna memanfaatkan masing-masing keunggulan dari dua atau lebih perusahaan yang bekerja sama.

Namun lebih jelasnya, mari simak alasan-alasan berikut kenapa ada perusahaan yang melakukan joint venture.

 

1. Memaksimalkan Sumber Daya

Dengan adanya usaha patungan, entitas bisnis bisa memaksimalkan sumber daya yang ada dengan menggabungkan sumber daya pihak yang diajak kerja sama.

Dengan adanya peningkatan sumber daya, perusahaan bisa lebih memaksimalkan produksi, melakukan diversifikasi, hingga memperluas jangkauan pasar.

 

2. Penghematan Biaya

Di sisi lain, dengan adanya joint venture perusahaan bisa mengurangi penggunaan modal dan biaya-biaya.

Dengan adanya bentuk kerja sama seperti ini, perusahaan yang memiliki dana terbatas mampu memaksimalkan operasional bisnisnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki dana lebih besar mampu memanfaatkan dananya menjadi lebih efisien.

 

3. Menggabungkan Keunggulan Kompetitif

Sama halnya manusia, perusahaan juga memiliki sisi “unik” tersendiri dan dalam hal ini adalah keunggulan kompetitif.

Misalnya saja perusahaan A memiliki keunggulan inovasi teknologi, sedangkan perusahaan B unggul dalam hal SDM.

Dengan adanya aktivitas joint venture antara perusahaan A dan B, maka keduanya bisa meningkatkan produksi dan melakukan diversifikasi produk.

 

4. Mengurangi Risiko

Ketika ingin mengembangkan unit bisnis atau peluang baru, pasti entitas bisnis akan menemui banyak risiko.

Dengan melakukan kerja sama, perusahaan terkait bisa mengurangi risiko yang terjadi dalam mengambil peluang bisnis baru itu.

Misalnya, perusahaan A ingin mendirikan bisnisnya di negara B. Maka yang harus dilakukan oleh perusahaan A adalah melakukan joint venture dengan perusahaan di negara B.

Kelebihan dan Kekurangan

Sebenarnya kelebihan dari adanya usaha patungan telah dijelaskan melalui tujuan dari joint venture yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun yang jelas, kelebihan dari adanya usaha patungan adalah masing-masing perusahaan bisa mengurangi risiko apalagi yang sifatnya jangka panjang.

Di sisi lain, usaha patungan juga bersifat fleksibel dan tidak mengikat. Itu artinya jika kerja sama yang dijalin tidak memberikan keuntungan, perusahaan bisa menghentikan kerja sama.

Sebaliknya jika keduanya menguntungkan, perusahaan bisa menjalin kerja sama yang lebih panjang.

Jika ada kelebihan, tentu ada kekurangan. Sama halnya dengan jenis kerja sama joint venture.

Adapun kekurangan joint venture adalah sebagai berikut:

  • Adanya kesalahan dalam menentukan mitra kerja sama bisa saja berdampak pada risiko politik.
  • Adanya harga transfer produk dan komponen berpeluang menimbulkan konflik kepentingan di antara dua belah pihak.
  • Kemungkinan terjadinya benturan budaya yang akan berpengaruh langsung pada pengambilan keputusan bisnis.

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture

Ada dua jenis dari kontrak kerja sama joint venture yaitu domestik dan internasional.

Joint venture domestik adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak atau perusahaan di dalam wilayah yang sama dalam hal ini adalah di dalam negeri.

Sedangkan joint venture internasional adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak atau perusahaan antar negara atau melibatkan perusahaan asing.

Dasar Hukum

Di Indonesia sendiri sebenarnya belum ada Undang-Undang yang secara eksplisit membahas tentang regulasi kerja sama patungan atau joint venture.

Namun secara implisit, joint venture dibahas dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat 3 yaitu:

Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

Isi dari pasal tersebut sangat dekat dengan definisi dari usaha kerja sama patungan atau joint venture.

Dimana joint venture dianggap memiliki aktivitas penanaman modal baik dari modal asing maupun modal dalam negeri.

Aktivitas joint venture yang melibatkan modal dari luar negeri maka dianggap sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Di sisi lain aktivitas usaha patungan yang melibatkan antar perusahaan dalam negeri dianggap sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dimana kedua istilah ini tertulis dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Ditambah, Indonesia memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

Jadi cukup jelas, bahwa joint venture secara implisit diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Penanaman Modal. 

Akuntansi pada Joint Venture

Ada dua metode pencatatan dalam perusahaan yang melakukan kerja sama patungan atau joint venture yaitu pencatatan tidak terpisah dan terpisah.

Pencatatan Tidak Terpisah

Dalam metode pencatatan tidak terpisah semua transaksi yang berhubungan dengan operasi usaha dicatat oleh semua sekutu.

Dalam pencatatan terpisah, salah satu pihak menjadi penyelenggara pencatatan rekening secara lengkap yaitu rekening aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.

Oleh karena ada pencampuran pencatatan, maka untuk membedakan pencatatan setiap rekening diberi tanda joint venture (JV).

Rekening yang diselenggarakan oleh pihak pemegang pencatatan (managing partner) meliputi:

  1. Rekening Aktiva-Joint Venture (JV)
  2. Rekening Utang-Joint Venture (JV)
  3. Rekening Sekutu
  4. Rekening Joint Venture.

Sedangkan pihak lainnya yang tidak memegang pencatatan hanya menyelenggarakan dua macam rekening yaitu rekening joint venture dan rekening sekutu.

Adapun mekanisme pencatatan tidak terpisah yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pencatatan (managing partner) adalah sebagai berikut:

  1. Pendebetan dilakukan apabila terjadi transaksi yang berakibat rekening aktiva JV bertambah, Utang JV berkurang, dan modal berkurang.
  2. Pengkreditan dilakukan apabila terjadi transaksi yang berakibat rekening aktiva JV berkurang, Utang JV bertambah, dan modal bertambah.

Pencatatan Terpisah

Pada pencatatan terpisah, maka pencatatan joint venture dicatat seperti usaha biasa sedangkan anggota joint venture hanya mencatat transaksi yang berhubungan dengan bisnisnya.

Misalnya penawaran dana ke joint venture, perolehan laba atas joint venture, atau penarikan kembali dana yang tertanam dalam kerja sama.

Baca Juga: 3 Tahap Pencatatan Siklus Akuntansi Perusahan Jasa

Contoh Joint Venture di Indonesia

Ada beberapa contoh joint venture yang bisa menjadi gambaran bagaimana bentuk kerja sama ini bisa terjadi.

Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan beberapa perusahaan dari luar negeri salah satunya adalah Nestle dan PepsiCo.

PT Indofood CBP Sukses Makmur bekerja sama dengan Nestle membentuk PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia yang dibentuk pada tahun 2005 dan berakhir pada September 2018.

Selain dengan Nestle, PT Indofood CBP Sukses Makmur juga bekerja sama dengan PepsiCo yang memproduksi snack yang akan berakhir Agustus 2021.

Beda Joint Venture, Joint Operation dan Bentuk kerja Sama Usaha Lainnya

Di Indonesia sendiri, joint venture dan joint operation sering dianggap sama. Namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan.

Dari segi keterlibatan misalnya. Joint venture biasanya melibatkan beberapa bahkan semua unit bisnisnya dalam kerja sama sedangkan joint operation hanya melibatkan satu unit bisnis untuk menyelenggarakan proyek tertentu.

Di samping itu, joint operation tidak membentuk entitas bisnis baru sedangkan joint venture membentuk entitas bisnis baru berdasarkan perjanjian kerja sama yang dilakukan.

Jadi jika kerja sama berakhir, entitas bisnis yang lahir dari kerja sama joint venture juga akan berakhir atau bubar.

Lalu apa bedanya dengan merger, konsolidasi, dan akuisisi?

Meski sama-sama membentuk entitas baru, joint venture dan konsolidasi jelas berbeda. Konsolidasi tidak memiliki kontrak kerja sama dan benar-benar membentuk sebuah entitas atau perusahaan baru.

Contoh konsolidasi adalah Bank Mandiri yang berasal dari beberapa Bank swasta dari Indonesia.

Sedangkan merger adalah penggabungan perusahaan dimana salah satunya membeli atau mengambil seluruh aset dan kewajiban dari pihak lainnya. Sehingga salah satu perusahaan yang aset dan kewajibannya diambil tidak ada lagi.

Contoh merger adalah apa yang dilakukan CIMB Niaga terhadap Lippo Bank pada tahun 2008.

Lain lagi dengan akuisisi. Bentuk kerja sama akuisisi sebenarnya sama dengan merger. Namun bedanya perusahaan yang diambil alih masih ada atau tidak hilang. Contoh akuisisi adalah Instagram yang diakuisisi oleh Facebook.

Admin dua

Send this to a friend