Cara Mudah Lapor Pajak Dengan e-Filing - RDN Consulting

February 18, 2020by admin
5-1280x853.jpg

Januari sampai dengan April, merupakan bulan dimana Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mulai sibuk untuk mempersiapkan pelaporan perpajakannya. Perlu untuk diingat bahwa batas waktu penyampaian untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret dan Badan adalah 30 April. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan nya lebih awal sehingga dapat menghindari keterlambatan pelaporan.

Untuk pelaporan perpajakan, Wajib Pajak sudah dipermudah dengan adanya e-Filing. Wajib Pajak tidak perlu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT dan beberapa kali menunggu karena antriannya yang cukup Panjang ketika dekat dengan batas akhir pelaporan.

Apa itu e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Dengan menggunakan basis online ini, pelaporan pajak dapat lebih mudah dan cepat.

Manfaat Penggunaan e-Filing

Penggunaan e-Filing sangat membantu efisiensi waktu dan biaya dalam perusahaan karena memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat dari penggunaan e-Filing antara lain :

  1. Menghemat Waktu dan Biaya

Melalui aplikasi e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi untuk mendatangi KPP dalam melaporkan SPT karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Wajib Pajak tidak perlu untuk mengeluarkan biaya transportasi ke KPP ataupun waktu untuk mengurus pekerjaannya.

  1. Penyimpanan Dapat Lebih Aman

Seringkali Wajib Pajak menemukan permasalahan dimana Bukti Penerimaan Surat (BPS) terselip atau hilang. Dengan menggunakan e-Filing, bukti lapor tersebut dapat tersimpan dengan aman.

 

Beberapa Jenis SPT yang Wajib dan Tidak Wajib dilaporkan dengan e-Filing Badan

SPT yang Wajib Dilaporkan dengan e-Filing Badan

SPT yang wajib untuk dilaporkan menggunakan e-Filling seperti :

  1. SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian tahun pajak. Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan dengan menggunakan tarif umum, penghasilan final, ataupun yang dikecualikan objek final wajib melaporkan dengan e-Filing.

2.  SPT Masa

SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk masa pajak untuk jangka waktu sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Jenis SPT Masa yang wajib untuk dilaporkan menggunakan e-Filing seperti :

  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • SPT Masa PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26
  • SPT Masa PPN atau PPnBM

 

SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan dengan e-Filing Badan

Ada beberapa SPT yang tidak wajib dilaporkan dengan menggunakan e-Filing badan seperti :

  • SPT Masa PPh 25 Nihil
  • SPT Masa PPh 25 Kurang Bayar
  • SPT Masa PPh 21 Nihil
  • SPT Masa PPh 26 Nihil
  • SPT Masa PPN/PPnBM Nihil
  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  • PPN Impor Barang Luar Negeri
  • PPN Jasa Luar Negeri

 

Pelaporan menggunakan e-Filing memudahkan Wajib Pajak sehingga mampu untuk melaporkan perpajakannya secara tepat waktu. Jadi bukan alasan lagi untuk anda ketika terlambat melaporkan SPT, karena sekarang jauh lebih mudah. Yuk tepat waktu untuk lapor pajak! Lebih Awal Lebih Nyaman.

admin

Send this to a friend