DGT Form: Perbedaan Dengan DGT 1 dan Ketetapan Pengisian

August 18, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-08-17-at-2.11.55-PM.jpeg

Bagi orang awam, DGT form mungkin terdengar asing. Formulir yang satu ini memiliki keterkaitan yang erat dengan tax treaty atau P3B. Anda yang ingin memanfaatkan eksistensi P3B perlu mengisi formulir ini sebagai syarat mutlak.

Dalam ulasan ini, kami akan menjelaskan perbedaan formulir DGT dan DGT 1, termasuk contoh pengisian dan masa berlaku form DGT-1.

Formulir DGT vs DGT 1

Formulir DGT digunakan untuk pajak sedangkan DGT 1 dan 2 diperuntukkan bagi retribusi. Dasar hukum retribusi sendiri menggunakan aturan PER-10/PJ/2017 sedangkan pajak menggunakan dasar hukum PER-25/PJ/2018.

Dalam retribusi, penggunaan formulir DGT ada dua yakni DGT Form 1 dan 2.

Perbedaan kedua formulir ini juga berbeda dalam penyampaiannya. Untuk form DGT 1 terbaru retribusi penyampaian manual dengan salinan yang dilegalisasi. Sedangkan form DGT pajak melalui aplikasi terpadu (elektronik).

Pemberlakuan kedua formulir ini juga berbeda. Masa berlaku form DGT-1 retribusi paling lama 12 bulan dan tidak mungkin melewati tahun kalender. Sebaliknya, untuk masa berlaku form DGT pajak paling lama 12 bulan dan mungkin untuk melewati tahun kalender.

Waktu penyampaian formulir DGT-1 retribusi bisa dilakukan setiap bulan dalam SPT Masa. Sementara form DGT untuk pajak penyampaian formulirnya hanya satu kali dalam periode yang tercakup dalam form. 

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

 

Ketetapan dan Contoh Pengisian Form DGT

Dalam formulir ini ada beberapa bagian yang esensial dan perlu perhatian ekstra dalam pengisiannya. Bagian V, VI, dan VII. Di dalam bagian ini ada konsep GAAR (General Anti Avoidance Rules). Konsep atau ketentuan ini dirancang khusus agar tidak terjadi pengelaan pajak.

  • Bagian V

Pengisi bagian ini adalah wajib pajak luar negeri yang berstatus orang pribadi. Setiap pertanyaan di dalam bagian V harus Anda jawab dengan Ya atau Tidak.  Selain itu, ada juga pertanyaan terkait entitas usaha si wajib pajak. Pastikan Anda menjawab dengan benar.

 

  • Bagian VI

Jika bagian V diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, maka bagian VI lebih kepada WP badan usaha. Poin-poin yang diisi kurang lebih sama. Sebagai informasi saja, bagian V dan VI ini bisa jadi bumerang bagi wajib pajak. Kesalahan pengisian akan membuat wajib pajak kehilangan kesempatan memanfaatkan tarif P3B . 

Untuk itulah bagian V dan VI ini juga dikenal sebagai principle purpose test dan treaty  abuse test

 

  • Bagian VII

Berbeda dengan dua bagian sebelumnya, bagian VII disebut sebagai Beneficial Owner Test. Tujuan tes ini sendiri untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut memang entitas penerima manfaat sesungguhnya.

Manfaat yang dimaksud di sini adalah apa saja jenis penghasilan perusahaan asing di Indonesia. Bentuknya bisa bunga, royalti, dividen, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Penanaman Modal Asing: Tujuan, Syarat dan Prosedurnya

Semoga informasi mengenai DGT Form di atas bermanfaat untuk Anda. Yuk patuhi aturan pajak dan segera laporkan serta bayarkan kewajiban Anda di kantor pajak terdekat.

Admin dua

Send this to a friend