Pengertian SPKTNP dan Bedanya Dengan SPTNP - RDN Consulting

April 18, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-04-16-at-1.39.28-PM-1280x822.jpeg

Hampir sama dengan SPTNP atau Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, SPKTNP atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh bea dan cukai. SPKTNP memuat jumlah kelebihan atau kekurangan pembayaran dari pembayaran bea masuk. Untuk tahu lebih lanjut tentang SPKTNP dan apa bedanya dengan SPTNP, simak terus artikel ini.

 

Apa itu SPKTNP?

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean merupakan surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai tarif atau nilai suatu barang yang dikenakan bea masuk atau pajak impor. Dengan SPKTNP, bea cukai mengatasi ketidaktepatan atau kesalahan dalam penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean, baik itu kekurangan maupun kelebihan pembayaran saat barang diimpor. 

SPKTNP bisa berupa tidakan perbaikan atas kesalahan yang muncul saat pembayaran tarif bea masuk, pajak impor, atau penetapan nilai pabean. Hal ini agar pengenaan bea masuk dan atau pajak impor atau ekspor sesuai dengan keputusan dan peraturan dari jenderal pajak yang berlaku.

 

Fungsi SPKTNP

Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Penetapan Direktur Pajak
  • Pemberitahuan kepada importir, dan
  • Penagihan kepada importir.

Jangka waktu untuk melakukan penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean adalah dua tahun, dihitung dari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal dikeluarkannya SPKTNP. Pejabat bea dan cukai bisa menerbitkan SPKTNP untuk setiap pemberitahuan pabean impor secara parsial.

 

Apa Perbedaan SPKTNP dan SPTNP?

Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atau SPTNP ditetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), sedangkan SPKTNP diterbitkan dari hasil pemeriksaan atau audit kepabeanan atau pengkajian ulang oleh petugas bea dan cukai di kantor pusat ataupun wilayah.

SPTNP merupakan kewenangan penetapan tarif dan nilai pabean barang yang dibebankan bea masuk atau bea keluar. Berbeda dengan SPTNP, SPKTNP merupakan penetapan kembali tarif. SPKTNP bertujuan untuk membenarkan atau membatalkan penetapan tarif dan nilai pabean yang sebelumnya sudah diterbitkan dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atau SPTNP.

Baca Juga: Apa Itu SPTNP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jadi, SPTNP adalah penetapan awal tarif dan atau nilai pabean, sedangkan SPKTNP adalah penetapan ulang tarif dan atau nilai pabean yang sebelumnya sudah ditentukan. Pembayaran SPKTNP bisa berupa transfer bank, pembayaran online, atau secara langsung di kantor pabean.

Itu tadi pengertian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean/SPKTNP, fungsinya, serta perbedaan SPKTNP dan SPTNP. Saat menerima SPKTNP, periksa kembali dengan seksama dokumen pabean dan data yang ada di dalamnya. 

Apabila dirasa ada kesalahan, Anda bisa membuat permohonan untuk revisi disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Semoga bermanfaat.

Admin dua

Send this to a friend