Yuk Ketahui Wajib Pajak Orang Pribadi! - RDN Consulting

February 18, 2020by admin
4-1280x853.jpg

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang wajib untuk dibayarkan oleh orang pribadi dan badan.

Dalam Pasal 2, UU No. 16 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, persyaratan subjektif tersebut timbul ketika orang pribadi tersebut lahir, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia dan akan berakhir ketika orang tersebut telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Persyaratan objektif bagi orang pribadi timbul ketika menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan.

Siapa Wajib Pajak Pribadi?

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pembayar pajak, pemotong pajak, dan juga melakukan pemungutan pajak dan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi dua yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN). Menurut UU Penghasilan (PPh) No.36 Tahun 2008, WPDN dan WPLN  terdiri dari :

Wajib Pajak subjek Dalam Negeri :

  1. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; atau
  2. Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. Orang Pribadi yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak subjek Luar Negeri :

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; atau
  2. Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Perlu untuk diingat bahwa pajak merupakan suatu kontribusi wajib yang berlaku bagi seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jadi bukan menjadi alasan bagi-bagi anda untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketika akan bingung mengenai kewajiban perpajakannya, bisa mendiskusikan dengan konsultan pajak sehingga dapat mendapatkan solusi.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend