Tarif Pajak UMKM yang Perlu Anda Ketahui! - RDN Consulting

February 4, 2020by admin
Pajak-UMKM-1-1280x815.jpg

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017, 99,99% perekonomian Indonesia ditopang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan total unit sebanyak 62.922.617. UMKM juga berkontribusi terhadap lapangan pekerjaan di Indonesia, dengan total kontribusi hampir 97%. Total kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia sebesar 57%. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perpajakan UMKM, berikut gambaran umum mengenai UMKM.

Klasifikasi UMKM

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah, usaha diklasifikasikan menjadi empat yaitu :

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan. Usaha ini memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50 juta
  2. Omzet penjualan maksimal Rp300 juta
  3. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha (bukan anak perusahaan atau caban perusahaan lain). Usaha ini memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Rp50 juta – Rp500 juta
  2. Omzet penjualan Rp300 juta – Rp2,5 miliar
  3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdisir sendiri yang dimiliki oleh perorangan dan memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Rp500 juta – Rp10 miliar
  2. Omzet penjualan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar

 

Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak dan tidak melebihi peredaran bruto (omzet) tidak melebihi 4,8M dapat dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Untuk cara perhitungan pajak terutangnya sebagai berikut :

Tarif Pajak UMKM = 0,5% X Jumlah Peredaran Bruto (Omzet)

Subjek Pajak yang dapat dikenakan dan jangka waktu pengenaan tarif pajak ini :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun.
  2. Wajib Pajak Koperasi, CV, dan Firma dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun.
  3. Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT) dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun.

 

Wajib Pajak yang tidak dikenakan tarif ini yaitu :

  1. Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh Pasal 17. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jendral Pajak dan pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya tidak dapat menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018.
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  3. Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP Nomor 94 Tahun 2010.
  4. CV atau Firma yang :
  • dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
  • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa dengan pekerjaan bebas

 

Berikut yang bukan Objek PPh PP 23

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Contohnya dokter, pengacara, notaris, akuntan, agen asuransi, dan sebagainya.
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Contohnya jasa kontruksi, sewa rumah, dan sebagainya.
  3. Penghasilan yang di Luar Negeri.
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak PP 23 Tahun 2018, dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu

  1. Setor Sendiri

Menggunakan kode billing, penyetoran PPh Final menurut PP 23/2018 terutang setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi/Pos, ATM/EDC, atau Internet Banking.

  1. Dipotong/dipungut

Ketika melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut, penyetoran PPh Final wajib dilakukan oleh pihak tersebut, dan WP dapat mengajukan permohonan ke KPP sehingga diterbitkan Surat Keterangan bahwa WP dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

 

Peraturan ini dibuat untuk membantu para pelaku bisnis untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan tepat waktu. Dengan peraturan ini juga, diharapkan para pelaku UMKM mampu meningkatkan pertumbuhan bisnis menjadi lebih baik.

Leander Resadhatu R.

admin

Send this to a friend