Kriteria Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengajuannya

May 25, 2022by Admin dua
no-tax-woocommerce-featured.jpg

Wajib pajak pelaku usaha biasanya dibayarkan tiap bulan yang besarannya tergantung pada omset yang diperoleh. Namun, bagaimana jika usaha yang dijalani ternyata harus berhenti karena suatu hal? Apakah wajib pajak tetap harus berjalan? Kabar baiknya, negara memiliki kebijakan wajib pajak non efektif. Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui info lebih lanjut. 

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak non efektif (WP NE) adalah status tidak aktif yang disematkan pada wajib pajak tetapi sifatnya hanya sementara. Status ini disebabkan karena sudah tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban yang dimaksud  yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT bulanan dan atau pelaporan SPT tahunan. Karena ini bersifat sementara, nantinya wajib pajak bisa diaktifkan kembali sesuai perundang-undangan perpajakan. 

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak Dengan e-Filing – RDN Consulting

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status non efektif atau non aktif dapat ditetapkan kepada wajib pajak bila memenuhi kriteria di bawah ini.

  1. Orang yang pernah menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan tetapi sudah tidak lagi menjalankannya
  2. Orang yang memiliki penghasilan tetapi berada di bawah di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak menjalankan usaha
  3. Orang yang sudah pernah tinggal dengan jangka waktu lebih dari 183 hari di luar negeri per 1 tahun dan tidak berniat pindah dari Indonesia
  4. Wajib pajak bagi yang telah membuat permohonan penghapusan namun keputusan belum terbit
  5. Wajib pajak bagi yang sudah tidak memenuhi persyaratan yang sifatnya subjektif atau objektif tapi NPWP belum dihapus 

Syarat Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif 

Wajib pajak yang ingin mengajukan status non efektif memiliki dua cara yang bisa dipilih yaitu secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan secara daring 

Berikut adalah syarat mengajukan WP NE secara langsung.

  1. Pastikan Anda memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif seperti yang sudah disinggung sebelumnya
  2. Mendatangi KPP di mana wajib pajak terdaftar
  3. Menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau semacam customer service
  4. Meminta dan mengisi formulir permohonan sebagai RP NE
  5. Sebelum menyerahkannya, jangan lupa cek kembali data yang Anda isikan dan pastikan sudah benar

Sedangkan syarat mengajukan WP NE secara online adalah sebagai berikut.

  1. Pastikan Anda masuk dalam kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya
  2. Silakan kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak pada www.pajak.go.od 
  3. Pada fitur e-Registration, silakan isi formulir penghapusan NPWP yang tersedia, selanjutnya ikuti saja arahan yang ada di aplikasi
  4. Jika dokumen Anda telah diverifikasi, bukti penerimaan surat akan diterbitkan oleh KKP secara elektronik
  5. Tunggu KPP menyetujui permohonan Anda dan menetapkan status NE

Demikian adalah ulasan seputar Wajib Pajak Non Efektif, kritria dan syarat pengajuannya. Anda dapat mempelajarinya dan mengikuti langkah-langkah di atas jika ingin mengajukan permohonan status NE.  

Admin dua

Send this to a friend