Kawasan Berikat : Pengertian, Perlakuan PPN dan Faktur Pajak

May 23, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-05-22-at-11.03.52-AM.jpeg

Anda mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai suatu wilayah yang terdapat plang besar bertuliskan Kawasan Berikat. Biasanya, tulisan tersebut banyak ditemukan di area industri penghasil barang yang akan dipasarkan dengan cara ekspor. Lantas, apa yang dimaksud dengan tulisan pada plang tersebut? Silakan untuk tetap membaca artikel ini hingga selesai. 

Pengertian  Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan sebuah kawasan bisa berbentuk bangunan atau sekumpulan area yang digunakan sebagai tempat menampung suatu barang impor guna diolah sebelum dipasarkan kembali dengan cara diekspor. Kawasan ini mempunyai batas-batas tertentu wilayah Pabean Indonesia dan terikat aturan-aturan khusus terkait bidang Pabean (instansi pengawas bea masuk dan bea keluar). 

Pada dasarnya, kawasan ini menjadi tempat untuk melakukan kegiatan industri dengan tujuan ekspor impor. Di dalamnya terdapat industri penghasil barang ekspor yang bahan bakunya dibebaskan dari bea impor sehingga hasil produksinya tidak boleh dipasarkan di dalam negeri. Kegiatan yang dilakukan dalam kawasan tersebut adalah mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang lebih bernilai tinggi. 

Perlakuan PPN 

Penentuan kawasan berikat bukan berarti tanpa maksud dan tujuan. Sebagai kawasan industri yang berhasil menyerap banyak tenaga kerja dan menyumbang devisa negara, kawasan tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas dari negara. Salah satu fasilitas yang didapat adalah terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan PPN. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kawasan tersebut juga dibebaskan dari bea impor barang. Bagi industri penghasil barang-barang branded, pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM juga ditiadakan. Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga memperoleh kemudahan atas mesin yang diimpor. Satu lagi, Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan atau PDKB  yang berada di daftar putih bisa mempertaruhkan jaminan yaitu Surat Sanggup Bayar atau SSB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau KPBC

Faktur pajak Kawasan Berikat

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pengusaha yang bekerja di kawasan tersebut terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM. Meski dibebaskan dari pungutan pajak, pengusaha tetap diwajibkan  membuat faktur pajak alias bukti pungutan pajak. Hanya saja, faktur pajak pengusaha di kawasan tersebut akan berbeda dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada umumnya. 

Perbedaan utamanya adalah terletak pada kode faktur yang digunakan. Jika faktur pajak pada umumnya menggunakan kode 010, maka kode faktur pajak yang digunakan pada kawasan berikat adalah 070. Kode 070 adalah kode yang digunakan untuk penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP) yang terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM dari negara.

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Demikian adalah ulasan mengenai kawasan berikat, perlakuan PPN dan faktur pajak. Semoga artikel ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan Anda.

Admin dua

Send this to a friend