Mengenal Transfer Pricing dan Berbagai Metodenya

November 1, 2023by Admin dua
alvaro-reyes-MEldcHumbu8-unsplash-1.jpg

Istilah ini muncul saat perusahaan multinasional berusaha menghindari pajak, termasuk: mengalihkan laba dari negara asal berpajak tinggi ke negara berpajak lebih rendah.


Apa itu Transfer Pricing?

 

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan menetapkan harga transfer suatu transaksi, baik harga barang, jasa, harta tak berwujud, hingga transaksi finansial lainnya.


Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Tujuannya adalah sebagai evaluasi dan pengukuran setiap kinerja perusahaan. Transfer pricing banyak disalahgunakan perusahaan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus mereka bayarkan lewat rekayasa harga transfer.


Metode Transfer Pricing:

 

1. Comparable uncontrolled price method:

Perbandingan harga antara pihak independen yang dikerjakan dengan membandingkan harga dalam transaksi antar pihak yang berelasi istimewa dengan harga transaksi antar pihak independen.

 

Contoh:

PT.A menjual barang mentah AA ke PT.B seharga Rp50.000.000. PT.A juga menjual barang serupa ke PT.C dengan harga sama plus ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp500.000. Metode CUP menunjukkan bahwa seharusnya PT.A menjual barang mentah AA ke PT.B seharga Rp50.500.000.

 

 

2. Resale price method

Penentuan harga penjualan kembali dengan membandingkan harga transaksi suatu produk.

 

Contoh:

PT.A dan PT.B berelasi istimewa dan bertransaksi barang sebesar Rp10.000.000. PT.B. menyerahkan barang itu ke PT.C yang tidak berelasi istimewa seharga Rp20.000.000. PT.D dan PT.E bertransaksi sejenis, namun tidak berelasi istimewa dan ada markup 20 persen. Nilai kewajaran transaksi antara PT.A dan PT.B harusnya: Rp20.000.000 – (20% – Rp20.000.000) = Rp16.000.000.

 

 

3. Cost plus method

Biaya tambahan tingkat laba kotor wajar yang didapatkan perusahaan sama atau berbeda dari transaksi sebanding pihak yang tidak berelasi istimewa dengan harga pokok penjualan sesuai prinsip kewajaran.

 

Contoh:

PT.A menyerahkan barang ke PT.B yang berelasi istimewa seharga Rp900.000, meski harga aslinya RP500.000. PT.C memproduksi barang serupa seharga Rp600.000 dan menjualnya kepada PT.D yang tidak berelasi istimewa seharga Rp900.000. Harga transfer wajar PT.A ke PT.B: Rp500.000 + (50% x Rp500.000) = Rp750.000. Transfer pricing ini mahal, sehingga perlu diaudit kantor pajak.

 

 

4. Profit Split Method

Pembagian laba dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang dibagi para pihak yang mempunyai relasi istimewa tersebut atas dasar bisa diterima secara ekonomi dan memberikan perkiraan pembagian laba yang akan terjadi dan akan terlihat dari kesepakatan antar pihak independen.

 

Contoh:

PT.A dan PT.B berafiliasi dan mempunyai laba Rp200.000.000 dan laba PT.B sebesar Rp100.000.000. Setelah digabungkan, totalnya menjadi Rp300.000.000. Setelah analisis, profit split PT.A sebesar 60%, sementara PT.B sebesar 40%. Transfer pricing yang wajar untuk PT.B adalah Rp100.000.000 – (40% x Rp300.000.000) = Rp20.000.000. Maka koreksi laba PT.A juga Rp20.000.000.

 

 

4. Transactional Net Margin Method

Laba bersih transaksional dengan cara membandingkan persentase laba bersih operasi kepada biaya penjualan, aset, atau dasar lainnya atas transaksi sebanding dengan yang dilakukan pihak independen.

 

Contoh:

PT.A menjual obat ke perusahaan afiliasinya di negara lain. Namun, PT.B juga menjual produk serupa dengan laba 10%. Harga obat Rp50.000.000 dengan biaya operasional Rp15.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp65.000.000. Transfer pricing yang wajar adalah: 10% x Rp65.000.000 = Rp71.500.000.

Baca Juga: Apa itu Tax Avoidance dan Bagaimana Skema yang Sering Terjadi


Bagaimana perusahaan melakukan transfer pricing?

 

 

  • Intra company transfer pricing: transfer antar divisi dalam satu perusahaan.

 

  • Inter company transfer pricing: transfer antar dua atau lebih perusahaan yang mempunyai relasi istimewa.

 

  • Domestic transfer pricing: transaksi ini terjadi di dalam satu negara.
  • International transfer pricing: transaksi ini dilakukan di luar negeri dari negara asal.

 

 

 


Apakah semua perusahaan bisa menerapkan transfer pricing? 

Hanya perusahaan multinasional (dengan anak-anak perusahaan di berbagai negara lain) yang bisa melakukan transfer pricing.

Admin dua