Online Single Submission Archives - RDN Consulting


No more posts

March 20, 2023
WhatsApp-Image-2023-03-19-at-2.16.33-PM-1280x853.jpeg

Untuk kemudahan mengurus perizinan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Online Single Submission (OSS). Fitur ini membantu pelaku usaha menyelesaikan proses perizinannya berbekal satu aplikasi saja.

Semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan akan diunggah dan registrasi secara online. Dengan begitu pelaku usaha tak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan setempat. Cukup mengandalkan jaringan internet registrasi dan pemenuhan syarat dokumen dapat dilakukan di mana saja dan kapanpun.

Definisi OSS

Online Single Submission adalah izin berusaha terintegrasi secara elektronik yang dirilis oleh lembaga OSS yakni Kementerian Investasi/BKPM). Penggunanya adalah para pelaku usaha yang ingin memperoleh izin berusaha di Indonesia baik pihak asing maupun lokal.

Online Single Submission digunakan untuk mengurus izin usaha dengan karakteristik seperti berikut:

  • Usaha perorangan maupun badan baru yang berdiri sebelum adanya OSS ini
  • Usaha mikro, kecil menengah maupun usaha besar
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun bersumber dari investor asing

OSS sendiri tertuang pada peraturan Presiden No 91 tahun 2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peresmiannya dilakukan pada 8 Juli 2018 silam yang membuat proses izin mudah dilakukan.

Fungsi OSS

Fungsi dan tujuan dari dibuatnya sistem OSS tidak lain adalah demi memudahkan pelaku usaha mendirikan bisnis di Indonesia. Fungsi lainnya bisa Anda simak sebagai berikut:

  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam pelaporan sekaligus pemecah masalah perizinan dalam satu platform
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan stakeholder sehingga dapat memperoleh izin usaha dengan cepat dan aman
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yakni menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mempermudah pelaku usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk izin operasional kegiatan usaha dari tingkat daerah bahkan sampai ke tingkat pusat

Adanya OSS juga membantu kegiatan operasional pemerintahan. Waktu yang dibutuhkan untuk memantau proses pengajuan lebih efisien. Selain itu baik pemerintah dan pelaku usaha mampu memantau proses dengan jelas melalui sistem online yang tersedia. Apabila proses berhenti di tengah jalan bisa langsung menghubungi petugas kementerian atau lembaga untuk evaluasi.

Baca Juga: Badan Usaha: Pengertian, Fungsi, Jenis, Bentuk & Pengenaan Pajaknya

Biaya dan Cara Pengurusan OSS

Cara mengurus OSS sendiri harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah NIK, user ID, setiap badan usaha harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha. Setelah itu ikuti langkah menggunakan OSS di bawah ini:

  • Buat dulu user ID dengan email dan nomor ponsel yang aktif
  • Login ke sistem OSS dengan user ID
  • Isi data untuk memperoleh NIB
  • Setelah itu lakukan proses memperoleh izin, upload semua dokumen yang dibutuhkan

Dalam kepengurusan OSS tidak dikenakan biaya apapun. Tersedia form registrasi yang perlu diisi oleh pelaku usaha. Hadirnya Online Single Submission membantu pelaku usaha membuka bisnis di Indonesia.


Send this to a friend