SPPB: Definisi, Fungsi, dan Contoh - RDN Consulting

May 5, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-04-30-at-2.37.48-PM-1280x853.jpeg

Dari dulu sampai sekarang, semua barang impor yang akan memasuki suatu negara harus melewati proses bea cukai oleh negara tersebut sebelum bisa dikirim ke penerima barang tersebut. Kenapa harus melalui bea cukai? Alasannya adalah untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah barang yang legal dan telah memiliki izin untuk bisa didistribusikan ke penerima di negara tersebut. Di bea cukai, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan barang impor tersebut adalah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Apa itu SPPB?

Pada dasarnya, SPPB adalah surat yang digunakan untuk menyetujui masuknya atau keluarnya sebuah barang impor ke dalam atau dari bea cukai. Kenapa surat seperti ini harus dikeluarkan? Seperti di negara-negara lain, sebuah barang impor yang akan masuk ke dalam sebuah negara harus dipastikan bukan merupakan barang yang ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.  

Untuk bisa menerbitkan surat persetujuan tersebut, importir harus memberikan data yang lengkap mengenai barang impor tersebut kepada pemberitahuan barang impor (PIB) dari pihak yang berwenang di Indonesia. Data tersebut diberikan melalui dokumen pelengkap pabean yang dikirim secara elektronik melalui portal INSW (Indonesian National Single Window).  

Data yang telah diberikan tersebut kemudian akan diperiksa oleh sistem komputer pelayanan (SKP) milik kantor pabean untuk memeriksa apakah barang tersebut tergolong barang yang bisa keluar dari pabean atau tidak. Jika dinyatakan legal dan tidak tergolong sebagai barang yang mencurigakan, maka surat persetujuan tersebut bisa diterbitkan.

Surat persetujuan ini dikeluarkan untuk setiap barang impor, tapi barang-barang tersebut harus menempuh salah satu dari tiga jalur pengeluaran barang impor sesuai dengan hukum yang berlaku. Jalur-jalur tersebut adalah:  

  • Jalur merah (pemeriksaan fisik dan dokumen harus dilakukan sebelum surat terbit)
  • Jalur kuning (tanpa pemeriksaaan fisik, hanya pemeriksaan dokumen yang dilakukan sebelum surat terbit)
  • Jalur hijau (tanpa pemeriksaaan fisik, pemeriksaan dokumen dilakukan setelah surat terbit)

Contoh SPBB

Karena bea cukai bergerak di bawah kewenangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), semua format contoh dokumen SPPB yang berlaku kurang lebih mengikuti format yang telah disetujui oleh kementerian tersebut. Walaupun tatanan formatnya bisa berbeda dari satu kantor pabean dengan kantor yang lainnya, isinya kurang lebih tetap sama.  

Dalam setiap surat, harus ada data keterangan importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), data barang yang diimpor, dan sebagainya. Semuanya harus dimasukkan ke dalam surat persetujuan ini supaya surat ini bisa diterbitkan dan tidak ada kebocoran dalam proses pemeriksaan keamanan barang tersebut.

Baca Juga: Bea Masuk, Metode Perhitungan dan Aturan Terbarunya

Kesimpulan

Setelah membaca bahasan di atas, sekarang kita paham kenapa dokumen SPPB sangat dibutuhkan supaya sebuah barang impor bisa dinyatakan legal untuk memasuki Indonesia ke penerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat membaca info terkait pajak lainnya yang tidak kalah mencerahkan, hanya di website ini!

Admin dua

Send this to a friend