Realisasi Penerimaan Pajak Februari 2020 Yang Mulai Menurun - RDN Consulting

March 19, 2020by admin
3-1280x853.jpg

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020 tercatat sebesar Rp152,92 triliun hal ini setara dengan 9,31% dari target penerimaan pajak untuk APBN 2020. Jika dilihat untuk periode yang sama Januari-Februari 2019 dan 2020 angka ini menunjukkan penurunan sebesar 4,97%.

Dalam perinciannya, terdapat beberapa jenis penerimaan pajak yang mengalami penurunan cukup dalam terutama yang berkaitan dengan pajak atas impor dan pajak terkait korporasi. Faktor yang menyebabkan penurunan ini disebabkan ekonomi global yang sedang menghadapi pandemini virus corona (COVID-19).

Jenis pajak yang mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama ditahun 2019 seperti PPh 22 Impor sebesar 11,7% (yoy), PPN Impor sebesar 10,63% (yoy), dan PPnBM Impor sebesar 12,15% (yoy). Hal ini sejalan dengan perlambatan ekonomi global dan perdagangan internasional yang menyebabkan perlambatan penerimaan yang terkait dengan impor. Perlambatan ekonomi di tahun 2019 juga berefek pada penurunan penerimaan pajak PPh Pasal 25/29 Badan yang mengalami penurunan sebesar 19,57% (yoy).

Beberapa jenis pajak juga mengalami pertumbuhan yang cukup baik seperti PPh Pasal 21, PPh Final, PPN Dalam Negeri, dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. Pertumbuhan penerimaan tersebut dibandingkan tahun lalu untuk PPh Pasal 21 sebesar 4,39% (yoy), PPh Final sebesar 8,69% (yoy), PPN Dalam Negeri sebesar 10,49% (yoy), dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 18,85% (yoy).

Pertumbuhan pada PPh Final disebabkan membaiknya pertumbuhan pada Sektor Jasa Keuangan seperti penerimaan pajak atas Bunga Deposito/Tabungan dan Diskonto/Bunga Obligasi. Pertumbuhan pada PPN Dalam Negeri disebabkan karena melambatnya restitusi dan membaiknya kinerja voluntary payment dari sektor pemerintah dan juga swasta. Pertumbuhan pada PPh Pasal 25/29 disebabkan karena perluasan basis pajak dan adanya peningkatan kepatuhan dari Orang Pribadi untuk melakukan program setelah Tax Amnesty.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini akan terus berlanjut hingga virus corona ini mampu bisa teratasi dengan baik. Efek virus corona ini bukan hanya berdampak pada kesehatan saja, tetapi berdampak juga pada perkonomian secara global. Namun, perlu untuk diingat bahwa kesehatan harus menjadi prioritas bagi kita semua, baru setelahnya ekonomi. Pemerintah perlu untuk mulai untuk melakukan cara-cara untuk mengantisipasi dampak penerimaan negara akibat dari virus tersebut. Perlu diingat, pajak merupakan salah satu instrumen penting dari penerimaan negara kita.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend