Tentang Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 yang Wajib Anda Ketahui

August 3, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.22.50-PM.jpeg

Dalam rangka meningkatkan pemasukan dan kepatuhan pajak,  pemerintah mengeluarkan beleid terkait PP 23 Tahun 2018 tentang pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu.

Dimana aturan ini diperjelas dalam beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No.23 Tahun 2018.

Lantas apa isi dari peraturan yang sering disebutkan juga sebagai PP 23 ini? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Simak terus artikel ini!

Tentang PP 23 Tahun 2018

Seperti yang diketahui, demi mendorong peran masyarakat Indonesia dalam membangun perekonomian melalui pemasukan pajak, pemerintah membuat sebuah kebijakan yang berkeadilan.

Kebijakan yang dimaksud adalah meringankan pengenaan pajak pada atau hingga periode tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Belakangan, aturan ini mendapatkan beleid yang berisi petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020.

Dalam beleid tersebut dijabarkan lebih detail mengenai siapa saja Wajib Pajak yang berhak menerima hingga aturan pemotongan.

Sudah jelas dari judul aturannya bahwa PP ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki bidang usaha tertentu dengan penghasilan bruto tertentu.

Penghasilan bruto tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tidak melebihi Rp4.800.000.000 atau empat milyar delapan ratus juta rupiah dalam setahun.

Dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 setahun, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

Dalam PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif PPh final ini tidak sebatas Wajib Pajak Badan, namun juga Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan tarif ini juga termasuk WP Badan yang berdiri atas Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan juga koperasi.

Siapa yang Tidak Berhak Menggunakan Tarif PPh Final Ini?

Tentu, WP Orang Pribadi maupun Badan yang peredaran bruto usahanya lebih dari Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain itu kriteria lain dimana Wajib Pajak tidak berhak menggunakan tarif PPh Final ini. Di antaranya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diterima Wajib Pajak di luar negeri yang pajak terutangnya telah dibayar di negara tersebut.
  • Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak yang meski di tahun berlakunya peraturan ini memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun, namun di tahun sebelumnya memiliki penghasilan lebih Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain di atas, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh juga tidak bisa mendapatkan tarif Final ini.

Dengan catatan, Wajib Pajak melaporkan atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KP2KP, atau melalui saluran lain seperti situs DJP.

Penerapan PPh Final PP 23 Tahun 2018

Sebagai pengingat, bahwa PPh Final PP 23 Tahun 2018 mengatur tarif PPh Final atas penghasilan bruto Wajib Pajak yang tidak lebih dari empat milyar rupiah setahun dengan tarif final sebesar 0,5%.

Namun sesuai Pasal 5 ayat (1), tarif ini hanya berlangsung pada waktu tertentu. Dalam hal ini adalah pengenaannya paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
  • 3 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Adapun jangka waktu penerapan PPh Final ini terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23 Tahun 2018..
  • Tahun Pajak berlakunya PP No.23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelumnya berlaku peraturan ini.

Untuk pembayaran, PPh bisa disetor sendiri paling lambat 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Penghasilan yang Terkena Tarif Final

Adapun penghasilan yang terkenal tarif final termasuk:

  • Penghasilan dari pekerjaan atau dalam hubungan kerja seperti gaji, honorarium, penghasilan praktik tertentu.
  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan.
  • Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta.
  • Penghasilan lain-lain seperti hadiah dan pembebasan utang.
  • Penghasilan peredaran bruto termasuk penghasilan dari pusat maupun cabang.

Sebagai catatan, apabila Anda bekerja sebagai pedagang, sewaktu-waktu ada barang yang dulunya tidak untuk diperjualbelikan namun karena keadaan tertentu barang tersebut dijual maka penghasilan tersebut tidak dikenakan Tarif Final PP 23 Tahun 2018.

Itulah penjelasan singkat mengenai Tarif final PP 23 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Cari tahu artikel selengkapnya mengenai perpajakan dan bisnis klik di sini.

Apabila Anda membutuhkan jasa konsultansi perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting.

Selain tax planning, tax compliance, hingga pendampingan sengketa pajak, Rusdiono Consulting juga menyediakan jasa internal audit dan keuangan untuk bisnis.

Admin dua

Send this to a friend