Perhitungan Lembur Karyawan sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia

October 13, 2020by Admin dua
woman-is-working-with-laptop-home-during-night-1280x853.jpg

Dalam mewujudkan kesimbangan antara hak dan kewajiban karyawan, perusahaan perlu memastikan upah lembur berikut dengan perhitungan lembur. Perusahaan dapat mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai aturan lembur di Indonesia. Simak ulasan berikut ini.

Sistem Lembur di Indonesia

Secara umum, upah lembur adalah kompensasi yang perlu dibayar perusahaan kepada karyawan yang bekerja lembur, baik pada hari kerja, hari libur akhir pekan, atau hari libur nasional.

Ketentuan upah lembur Indonesia diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 1 Huruf a. Dengan pernyataan bahwa karyawan berhak atas perhitungan upah lembur ketika diminta perusahaan untuk bekerja di luar jam kerja normal dan karyawan perlu menandatangani persetujuan berdasarkan keinginan mereka.

Upah lembur disesuaikan dengan gaji masing-masing karyawan serta jam lembur yang mereka gunakan. Oleh karena itu, setiap karyawan bisa saja memperoleh upah lembur yang berbeda. Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib memerhatikan masalah lembur demi patuhi aturan dan hindari kesalahpahaman dengan karyawan.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Syarat dan Ketentuan Lembur

Karyawan yang bekerja di luar jam seharusnya menerima upah lembur yang dihitung berdasarkan jumlah jam kerja tambahan. Sebelum melihat bagaimana menghitung upah lembur, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans) Keputusan Nomor 102/MEN/VI/2004 Pasal 1:

  • Jam lembur sebagai jam kerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu selama 6 hari kerja per satu minggu, atau;
  • 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam per minggu selama 5 (lima) hari kerja per minggu atau jam kerja pada hari libur mingguan, atau;
  • Selama hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa waktu lembur karyawan diperbolehkan dengan maksimal 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam per minggu.

Karyawan dan perusahaan dapat menyepakati Surat Penugasan Lembur/ Surat Penugasan Kerja Lembur (SPL) sebagai bukti adanya kerja lembur.

Kewajiban Perusahaan

Setelah memahami bagaimana persyaratan lembur, terdapat beberapa kewajiban perusahaan yang wajib dipenuhi, diantaranya:

  • Perintah tertulis mengenai lembur dan persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan.
  • Rincian pelaksanaan lembur, seperti daftar nama karyawan, durasi lembur, tujuan lembur, dan upah lembur yang akan diterima karyawan.
  • Surat persetujuan yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 Pasal 6.

Setelah memenuhi kewajiban, perusahaan juga wajib memberi waktu istirahat yang cukup kepada karyawan serta makanan dan minuman yang cukup untuk tiga jam lebih , sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 Pasal 7.3

Baca juga: Mudah dan Nyaman, Ini Cara Daftar NPWP Secara Online!

Perhitungan Gaji Lembur

Perhitungan gaji lembur karyawan di Indonesia ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaker) No.102/MEN/VI/2004, yaitu:

  • Upah lembur dihitung berdasar gaji bulanan karyawan (termasuk tunjangan tetap).
  • Satu jam lembur karyawan sama dengan 1/173 gaji bulanan karyawan.

Gaji bulanan yakni 100 persen gaji pokok bulanan dan tunjangan tetap atau 75 persen dari gaji pokok jika menerima tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Namun, jika mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, upah lembur pada hari kerja dan hari libur, memiliki perhitungan yang berbeda. Berikut lebih jelasnya.

Perhitungan Lembur Hari Kerja

 

Waktu Kerja Upah Lembur Rumus Perhitungan
Jam pertama Gaji 1,5 x 1 jam 1,5 x 1/173 x gaji per bulan
Jam berikutnya Gaji 2 x 1 jam 2 x 1/173 x gaji per bulan

Contoh perhitungan pada hari kerja:

Dino memiliki jam kerja normal selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Namun, Dino diminta untuk bekerja lembur selama 2 jam per hari sebanyak 3 kali. Gaji bulanan Dino sebesar Rp6.000.000. Maka perhitungan upah lembur Dino adalah:

Jam pertama: 1,5 x 1/173 x Rp6.000.000 = Rp52.023

Jam kedua: 2 x 1/173 x Rp6.000.000 = Rp69.364

Berarti dengan 2 jam per hari maka satu hari lembur, Dino mendapat: Rp 121.387

Dengan 3x lembur, maka upah lembur Dino sebesar Rp 364.161

Perhitungan Lembur Hari Libur

Saat lembur dijalankan akhir pekan atau hari libur nasional, perhitungannya seperti berikut ini:

 

Waktu Kerja Upah Lembur Rumus Perhitungan
5 jam pertama Gaji 2 x 1 jam 5 jam x 2 x 1/173 gaji
Jam ke-6 Gaji 3 x 1 jam 1 jam x 3 x 1/173 x gaji
Jam ke 7-8 Gaji 4 x 1 jam 1 jam x 4 x 1/173 x gaji

Contoh perhitungan lembur pada hari libur:

Dini bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu. Dini biasanya tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, tetapi Dini diminta untuk bekerja pada hari Minggu selama 8 jam sebanyak satu kali pada bulan Juni. Gaji pokok Dini sebesar Rp7.000.000. Maka perhitungan lembur Dini yakni:

5 jam pertama : 5 jam x 2 x 1/173 x Rp7.000.000 = Rp404.624

Jam ke-6         : 1 jam x 3 x 1/173 x Rp7.000.000 = Rp121.387

Jam ke 7-8      : 1 jam x 4 x 1/173 x Rp7.000.000 = Rp161.849

Total upah lembur Dini di bulan Juni sebesar Rp 687.854

Baca juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Kesimpulan

Pemberian upah lembur adalah kebijakan yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan yang menerapkan sistem lembur. Upah lembur tak boleh sama dengan insentif, sehingga perusahaan tidak dapat menggantinya dengan bonus, fasilitas, maupun THR.

Jika terdapat karyawan lembur yang tidak dibayar, maka perusahaan terkena sanksi kurungan selama 1-12 bulan dan/atau denda 10-100 juta rupiah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan pasal 187 Ayat 1.

Menghitung lembur karyawan mungkin tidak terlihat rumit, tetap saja hal ini dapat menimbulkan perselisihan dengan karyawan bila perhitungan tidak benar maupun tidak sesuai dengan perundang-undangan terbaru.

Rusdiono Consulting hadir dalam membantu perusahaan memastikan bahwa karyawan mendapat haknya sebagai pekerja lembur, dan produktivitas perusahaan tetap terjaga dengan baik.

Admin dua

Send this to a friend