Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan UKM dan UMKM

February 14, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-02-13-at-10.41.36-AM.jpeg

Ketika ingin memulai bisnis, hal pertama kali yang mungkin terlintas di pikiran Anda mungkin saja menjalani bisnis UKM atau UMKM terlebih dahulu. Keduanya memang merupakan jenis kegiatan bisnis yang banyak dilakukan. Tetapi, keduanya seringkali disamakan, padahal perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari beberapa aspek. 

Lantas, apa saja perbedaan keduanya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Perbedaan UKM dan UMKM

Pada dasarnya, UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Sementara itu, UMKM memiliki singkatan yang cukup luas yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Meskipun keduanya terdengar hampir sama, namun baik UKM dan UMKM memiliki beberapa aspek pembeda, bukan hanya dari pengertiannya saja. Adapun beberapa aspek perbedaan dari UKM dan UMKM di antaranya adalah:

1. Tenaga kerja

Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja. Berdasarkan Badan Pusat dan Statistik (BPS), baik UKM maupun UMKM memiliki jumlah tenaga kerja yang berbeda.

Adapun usaha mikro sendiri memiliki setidaknya 1-5 tenaga kerja. Usaha menengah  memiliki sekitar 20-99 tenaga kerja. Sementara itu, usaha kecil setidaknya memiliki sebanyak 6-19 tenaga kerja.

2. Omzet yang dihasilkan

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008, baik UKM maupun UMKM juga memiliki perbedaan mendasar mengenai omzet usaha.

Usaha mikro memiliki omzet alias jumlah hasil penjualan sebanyak Rp300 juta per tahun. Di sisi lain, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak sebesar Rp2,5 milyar.

Sedangkan, usaha menengah memiliki omzet tahunan sebanyak lebih dari Rp2,5 milyar dengan angka paling banyak mencapai sebesar Rp50 milyar. 

3. Cakupan pembinaan usaha

Dikutip dari laman Online Pajak, sebagaimana merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014, cakupan pembinaan usaha baik dari UKM ataupun UMKM juga berbeda. 

Misalnya saja, usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota. Sementara itu, provinsi membina usaha berskala kecil. Sedangkan, untuk usaha menengah dibina dalam skala nasional.

4. Modal awal

Perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari modal awal yang digunakan. Pada umumnya, untuk mendirikan UKM modal yang dikerahkan sebesar Rp50 juta. 

Sementara itu, modal untuk mendirikan UMKM mencapai angka Rp300 juta, pilihan lainnya dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait dengan pendanaan modal usaha.

5. Perbedaan UKM dan UMKM dari kekayaan bersih

Baik UKM ataupun UMKM juga memiliki jumlah kekayaan bersih yang berbeda. Untuk usaha mikro sendiri memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp50 juta, tidak termasuk tanah ataupun bangunan tempat usaha.

Berbeda halnya dengan usaha mikro, usaha kecil memiliki jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta, ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha menengah memiliki jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta, dan paling banyak Rp10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Baca Juga: Peran Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Demikian ulasan mengenai perbedaan UKM dan UMKM. Mendirikan UKM ataupun UMKM memang sah-sah saja. Namun, Anda juga harus memerhatikan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. 

Apabila Anda kebingungan mengenai kegiatan inti bisnis yang ingin dijalankan, tak perlu khawatir karena Anda dapat menggunakan jasa konsultasi yang dapat membantu Anda.

Admin dua

Send this to a friend