Penagihan Pajak: Pengertian, Tata Cara, Proses, Dasar, dan Daluarsanya

April 6, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-04-04-at-5.58.45-AM.jpeg

Sebagian wajib pajak belum memahami apa itu penagihan pajak. Tidak jarang pula ketidaktahuan tersebut menyebabkan tagihan pajak yang diabaikan oleh wajib pajak. Padahal, seorang penunggak pajak dapat disandera atau disita harganya jika terus mengabaikan prosedurnya. Lantas, apa pengertian penagihan pajak? Bagaimana dasar hukum, proses, tata cara, biaya, serta penagihan pajak dengan surat paksa?

Pengertian Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak. 

Pengertian penagihan pajak menurut Soemitro (1996), yaitu tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebab wajib pajak tidak mengikuti ketentuan Undang Undang pajak, terutama tentang pembayaran pajak terutang.

Sementara itu menurut Rusdji (2004), penagihan pajak rangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan peneguran ataupun peringatan, melaksanakan penagihan seketika & sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, menyita, menyandera, serta menjual barang yang disita.

Sementara itu, penanggung pajak adalah orang maupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak. Lalu pejabat adalah orang yang memiliki wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan juru sita pajak, dan juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang mencakup penagihan seketika & sekaligus. 

Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

 

Jenis Penagihan Pajak

Terdapat beberapa jenis penagihan, yakni penagihan pajak pasif dan aktif, ataupun penagihan seketika. Apa perbedaan ketiga jenis penagihan tersebut? Apa konsekuensi yang diterima wajib pajak? Berikut penjelasannya.

 

  • Penagihan Pasif

 

Untuk jenis penagihan pajak pasif, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. 

Dalam  jenis ini,, fiskus hanya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa terdapat pajak terutang. Apabila dalam jarak satu bulan sejak dikeluarkannya STP ataupun surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak membayar utang pajaknya, maka fiskus akan menerapkan penagihan aktif.

 

  • Penagihan Aktif

 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penagihan aktif adalah proses selanjutnya setelah penagihan pasif tidak berhasil. Dalam penagihan aktif, fiskus dan juru sita pajak memiliki hak dan berperan aktif untuk tindakan sita serta lelang.

 

  • Penagihan Seketika & Sekaligus

 

Penagihan seketika & sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus maupun juru sita pajak terhadap wajib pajak langsung tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelunasan pajak. Penagihan pajak pun mencakup keseluruhan utang pajak dari segala jenis pajak, masa pajak, serta tahun pajak.

Tujuan penagihan pajak seketika & sekaligus adalah guna mencegah terjadinya pajak terutang yang tidak dapat ditagih. Apabila saat penagihan seketika & sekaligus wajib pajak tidak membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

 

Tata Cara dan Proses Penagihan Pajak

Terdapat beberapa tindakan maupun langkah yang dijalankan oleh juru sita pajak dalam menjalankan penagihan pajak. Berikut tata cara dan proses penagihan pajak serta  penjelasannya. 

 

  • Penagihan dengan Surat Teguran

 

Surat teguran atau biasa disebut juga surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan pajak. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo penanggung pajak atau wajib pajak tidak melunasi pajak terutang, maka surat teguran akan sampai ke tangan penanggung pajak.

Tujuan surat teguran adalah memberikan peringatan terhadap penanggung pajak agar segera membayar utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan penagihan secara paksa.

 

  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

 

Surat paksa adalah surat yang akan dikeluarkan apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, si penanggung jawab pajak belum melunasi utang pajaknya.

Dengan terbitnya surat paksa, wajib pajak harus membayar utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, maupun penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya serta mempunyai utang pajak minimal Rp100.000.000). Pengeluaran surat paksa ini dikenakan biaya penagihan pajak sebesar Rp25.000.

 

  • Penagihan dengan Surat Sita

 

Surat sita adalah surat yang dikeluarkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat paksa, penanggung pajak tidak melunasi pajaknya. Terdapat biaya penagihan pajak yang dibebankan untuk surat sita yaitu Rp75.000. Biaya yang diperuntukkan untuk pelaksanaan sita.

Penyitaan bukan semata-mata bertujuan untuk memperdagangkan barang milik penanggung pajak, melainkan petugas memanfaatkan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak membayar pajak terutangnya.

Dengan demikian, penanggung pajak masih berkesempatan untuk membayar utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Apabila dalam 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dikeluarkan pengumuman lelang.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang disaksikan oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, serta dapat dipercaya.

 

  • Penagihan dengan Lelang

 

Lelang akan dilaksanakan apabila dalam waktu 14 hari setelah dikeluarkannya pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi pajak terutangnya.

 

Dasar Penagihan Pajak

Dasar penagihan pajak dibagi sesuai jenis pajaknya. Berikut dasar-dasar yang perlu diketahui:

 

  • Dasar Penagihan PPh, PPN, PPnBM, serta Bunga Penagihan

 

  1. Surat Tagihan Pajak.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  4. Surat Keputusan Pembetulan.
  5. Surat Keputusan Pemberatan.
  6. Putusan Banding.
  7. Putusan Peninjauan Kembali sehingga total pajak yang perlu dilunasi bertambah.

 

  • Dasar Penagihan PBB

 

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
  2. Surat Ketetapan.
  3. Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: SPHP Pajak: Prosedur dan Format Surat yang Perlu Anda Ketahui

Daluarsa Penagihan Pajak

Penagihan pajak disebut daluarsa apabila sudah melewati batas waktu penagihan, yakni 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya dasar penagihan pajak. Jika sudah daluarsa, maka hal tersebut tidak dapat lagi dilakukan karena hak penagihan atas utang pajak tersebut telah dianggap gugur.

Jadi, dapat tertangguh atau melampaui 5 tahun jika:

  • Diterbitkan Surat Paksa.
  • Terdapat pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung ataupun tidak langsung, contohnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pelunasan.
  • Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT sebab wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan serta tindak pidana lain yang merugikan pendapatan Negara.
  • Terdapat penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Penagihan

Wajib pajak memiliki kewajiban:

  1. Melakukan pelunasan utang pajak sebelum jatuh tempo.
  2. Berkomitmen dalam membayar angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
  3. Bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.
  4. Tidak melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa saat penagihan pajak yang menyebabkan tindak pidana, misalnya memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, maupun memindahkan hak atas barang yang disita.

Demikian penjelasan penagihan pajak, mulai dari pengertian, jenis, tata cara, proses, dasar hukum, hingga daluarsa penagihan. Untuk mempermudah perihal penagihan pajak, konsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono ConsultingKonsultan yang berpengalaman serta selalu update di dunia perpajakan membuat Anda memiliki informasi aktual mengenai pajak. Selain itu, konsultan pajak membuat berbagai aktivitas perpajakan Anda menjadi lebih efisien. Segera hubungi kami.

Admin dua

Send this to a friend