Tentang Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) yang Wajib Diketahui

July 14, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-07-10-at-2.19.15-PM.jpeg

Tahukah Anda bahwa bagi pebisnis yang memiliki jumlah penghasilan tertentu dalam setahun wajib memiliki NPPKP?

Apa sebenarnya NPPKP dan kenapa pengusaha wajib memilikinya?

Melalui artikel ini, Rusdiono Consulting akan menjelaskan apa itu NPPKP mulai dari fungsi hingga cara pengajuannya.

Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)

NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Alasan kenapa WP dikukuhkan sebagai PKP adalah berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang dikenakan.

Hal tersebut karena kewajiban perpajakan WP yang tidak dikukuhkan sebagai PKP berbeda dengan yang dikukuhkan yang lebih nanti akan dibahas pada sub judul Kewajiban bagi Pemilik NPPKP.

NPWP dan NPPKP, Apa Bedanya?

Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bahwa orang yang bersangkutan merupakan subjek pajak.

Dengan kata lain, orang yang sudah memiliki kewajiban perpajakan wajib memiliki NPWP sebagai tanda identitas.

Sedangkan NPPKP seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan Nomor Identitas bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang dikukuhkan sebagai PKP.

Singkatnya, seluruh pemegang NPPKP sudah pasti memiliki NPWP dan sebaliknya pemegang NPWP belum pasti memiliki NPPKP.

Baca Juga: Syarat Pembuatan NPWP Perseorangan

Fungsi NPPKP

Adapun fungsi Nomor Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai identitas WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP
  2. Sebagai penanda dan pengawasan kewajiban administrasi perpajakan dalam hal memenuhi kewajiban Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Sebagai bukti legalitas dan kredibilitas PKP sehingga mampu mengikuti transaksi usaha yang berkaitan dengan pemerintah.

Sama dengan Surat Ketetapan Pajak yang mencantumkan NPWP, NPPKP juga tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang berisi juga terkait identitas, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga status usaha.

Kewajiban bagi Pemilik NPPKP

Kepemilikan NPPKP merupakan tanda bahwa WP telah dikukuhkan sebagai PKP. Otomatis, hal itu juga merubah status kewajiban WP itu sendiri.

Adapun kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM terutang
  2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyetoran PPnBM terutang.
  3. Pelaporan PPn dan PPnBM terutang.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

Syarat Mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Lalu, apa syaratnya untuk mendapatkan NPPKP atau dengan kata lain dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Tidak semua pebisnis atau pengusaha wajib atau berhak mendapatkan pengukuhan PKP.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pengusaha yang berhak dan diwajibkan mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet atau peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Kurang dari itu, pemilik usaha tidak wajib untuk mengajukan atau dikukuhkan sebagai PKP.

Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan pengukuhan PKP?

Wajib Pajak yang ingin dikukuhkan sebagai PKP dan mendapatkan NPPKP wajib melampirkan dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.

Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintahan Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)

  • Fotokopi Perjanjian Kerja sama atau Akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasional yang dilegalisir pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota Kerja Sama Operasional.
  • Fotokopi Kartu NPWP orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota Kerja Sama Operasional atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa.

Di samping persyaratan-persyaratan tersebut, petugas biasanya juga meminta dokumen persyaratan tambahan berupa:

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Denah tempat usaha.
  • Peta lokasi.
  • Spesimen penandatanganan faktur yang disediakan formulirnya oleh KPP.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan.

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Setelah itu, pengusaha yang mengajukan pengukuhan akan menerima bukti penerimaan surat.

Perlu dicatat juga, jangka waktu permohonan pengukuhan PKP paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima.

Setelah permohonan disampaikan, maka pemohon tinggal menunggu sampai petugas pajak melakukan survei lapangan.

Apabila permohonan diterima, maka KPP memberikan Surat Pengukuhan PKP yang berisi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Admin dua

Send this to a friend