Mengenal Wajib Pajak OPPT, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

November 19, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-11-14-at-10.10.50-AM.jpeg

Jika saat ini Anda memiliki usaha online, pedagang ecer, atau usaha lainnya, dalam ranah perpajakan Anda dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau OPPT.

Jika Anda menengok kembali pada Undang-Undang PPh, istilah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau OPPT disebutkan dalam Pasal 25 sebagai Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pungutan pajak secara angsuran.

Lalu apa itu sebenarnya Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau OPPT dalam aturan perpajakan dan bagaimana mekanisme perhitungannya?

Wajib Pajak yang Dimaksud sebagai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau OPPT

Semula aturan mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-32/PJ/2010 yang mengatur pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 bagi wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui Perdirjen tersebut, Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha sebagai pedagang pengecer yang memiliki satu atau lebih tempat usaha.

Namun pengertian ini dianggap terlalu bias dan bisa menimbulkan multitafsir atau bahkan membatasi pengertian Wajib Pajak itu sendiri.

Karena pada saat ini, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak hanya memiliki usaha pengecer saja, tapi juga dalam bentuk jasa.

Selain itu, definisi tersebut memiliki arti bias bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan akhirnya menghapus peraturan tersebut yang kemudian diganti melalui PMK No.215/PMK.03/2018 yang berisi tentang mekanisme pemungutan angsuran pajak bagi Wajib Pajak yang berhak termasuk WP OPPT ini.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah menjelaskan arti Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu secara lebih jelas sebagai berikut:

Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak”

Ketentuan Tarif Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Untuk tarif, Wajib Pajak OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tertuang dalam Pasal 25 UU PPh dan PMK No.215/PMK.03/2018.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berhak mendapatkan skema pembayaran angsuran pajak penghasilan yaitu sebesar 0,75% dari omzet bulanan.

Sehingga Wajib Pajak hanya membayar sejumlah tarif pajak angsuran per bulannya dari masing-masing tempat usaha.

Hal ini dilakukan DJP agar Wajib Pajak OPPT lebih dimudahkan dalam pelaporan pajak. Karena sering kali pengumpulan omzet dalam setahun menyulitkan para Wajib pajak tersebut.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar setahun dipersilahkan untuk memanfaatkan tarif pajak final 0,5% yang tertuang dalam PP 23/2018.

Baca Juga: Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Penerbitan NPWP bagi WP OPPT

Sebagai ilustrasi, Putri memiliki bisnis online di tempat tinggalnya sebagai pengusaha ritel sepatu dan tidak memilih untuk menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.

Maka Putri wajib mendaftarkan NPWP OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Putri terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebagai catatan, aturan NPWP terkait Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu mengalami beberapa kali perubahan.

Pertama melalui Perdirjen Pajak No.PER-38 Tahun 2013, kemudian diubah ke Perdirjen No.PER-02 Tahun 2018, dan terakhir Perdirjen Pajak No.PER-04 Tahun 2020.

Dari perubahan aturan tersebut, pengajuan NPWP OPPT menurut Perdirjen Pajak No.PER-04 Tahun 2020 memiliki persyaratan yang jauh lebih sederhana yaitu Wajib Pajak hanya melampirkan NPWP Pribadi saja.

Pada aturan sebelumnya, Wajib Pajak yang ingin dikukuhkan sebagai WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib melampirkan dokumen izin kegiatan usaha dan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama yang memiliki usaha tertentu.

Itulah penjelasan singkat mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). Warga Negara Indonesia yang baik adalah Warga Negara yang taat pajak.

Dan apabila anda ingin masalah perpajakan anda ditangani oleh orang yang profesional dan tepat, anda dapat menghubungi Rusdiono Consulting di sini.

Admin dua

Send this to a friend