“Jangan lupa PPN dan Service Charge nya juga dibagi rata ya!” - RDN Consulting

January 19, 2020by admin
9.-Pajak-Resto.jpg

“Jangan lupa PPN dan Service Charge nya juga dibagi rata ya!”

Kalimat ini sering muncul ketika makan bersama teman-teman di restoran. Ada ga sih yang salah dengan kalimat tersebut?

Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pajak yang dibayarkan ketika membeli makanan atau minuman di restoran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, anggapan masyarakat mengenai hal tersebut perlu untuk diluruskan. Hal ini mungkin terjadi karena persentase dari Pajak Restoran sama dengan Pajak Pertambahan Nilai yaitu 10%.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang dikenakan oleh pajak tersebut adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Pada UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dijelaskan juga bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

UU tersebut menjelaskan bahwa, sebenarnya pajak 10% yang dibayarkan ketika di restoran bukan merupakan PPN, tetapi melainkan Pajak Daerah.

Jadi, mulai sekarang jangan sebut pajak 10% yang dibayarkan ketika di restoran sebagai PPN lagi ya teman-teman!

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend