Pengertian, Format Surat Setoran Pajak, Serta Panduan Pengisian

August 6, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-30-at-8.14.02-PM-1280x853.jpeg

Banyak orang sering merasa enggan untuk mempelajari soal perpajakan. Selain berpikir bahwa hal tersebut rumit untuk dipahami, mereka juga merasa tidak memerlukan pengetahuan tentang perpajakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kenyataannya, suatu saat kita mungkin harus menyelesaikan urusan pajak, salah satunya membuat surat setoran pajak. Apa sebenarnya fungsinya dan seperti apa format surat setoran pajak yang berlaku? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut beserta panduan untuk mengisinya.

 

Apa yang dimaksud Surat Setoran Pajak?

Sebelum membahas tentang format surat setoran pajak, penting bagi kita untuk mengetahui arti dari surat ini. Mengutip informasi dari laman Ditjen Pajak Republik Indonesia, surat setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atas penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau melalui cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Tempat pembayaran yang dimaksud diantaranya adalah kantor pos dan bank BUMN. Pada pelaksanaannya, wajib pajak harus membawa SSP yang telah dibuat ke tempat pembayaran tersebut.  Surat baru akan dianggap sah jika telah mendapat persetujuan dari pejabat di lokasi pembayaran dan mendapat validasi dari pihak berwenang.

 

Seperti Apa Format Surat Setoran Pajak?

Bentuk surat setoran pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak yang kemudian diubah melalui Peraturan Dirjen Pajak per-24/Pj/2013 yaitu mengenai perubahan kedua atas peraturan Dirjen Pajak sebelumnya.

Lantas, seperti apa format surat setoran pajak yang sesuai dengan peraturan tersebut? Formulir SSP berbentuk 4 rangkap dengan detail sebagai berikut:

  • Lembar 1: berfungsi sebagai arsip wajib pajak
  • Lembar 2: diperuntukkan bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar 3: sebagai laporan untuk Kantor Pelayanan Pajak yang dari wajib pajak
  • Lembar 4: berfungsi sebagai arsip untuk Kantor Penerima Pembayaran

Jika diperlukan, surat setoran pajak dapat dibuat dalam lima rangkap. Lembar ke 5 ini berfungsi sebagai arsip wajib pungut atau untuk pihak lain berdasarkan ketentuan perpajakan terkait.

 

Panduan Membuat Surat Setoran Pajak

Sering merasa bingung kala mengisi lembaran surat penting? Sejak 2016, pemerintah mulai mengarahkan pengiriman SSP secara elektronik. Metode ini tentu lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu. Langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Akses laman DJP online, kemudian pilih menu e-billing
  2. Isi formulir surat setoran pajak elektronik dengan identitas, jenis dan masa pajak, tahun pajak, serta nominal setoran.
  3. Setelah itu, klik submit untuk mendapatkan ID billing. Jika sudah memiliki ID billing, langsung lakukan pembayaran secara online. 

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

Demikian pembahasan singkat mengenai format surat setoran pajak. Jadilah wajib pajak yang taat dengan membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. 

Admin dua

Send this to a friend