Mengetahui Praktik Dumping, Tujuan, Jenis hingga Keuntungannya

December 23, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-12-17-at-6.04.34-AM.jpeg

Istilah dumping muncul pada perdagangan internasional. Praktiknya kerap dilakukan di beberapa negara dan sering dianggap mempunyai konotasi negatif. Istilah ini bukanlah hal baru bahkan sudah ada sejak berabad-abad lalu.

Pengertian & Tujuannya

Menurut World Trade Organisation (WTO) pengertian dumping adalah penjualan barang ke luar negeri dengan harga lebih murah. Harganya bahkan lebih murah daripada dalam negeri. Sebenarnya hal ini bukanlah hal ilegal namun tidak disetujui oleh beberapa negara anggota WTO.

Meskipun tidak dilarang namun negara di dunia memiliki kebijakan masing-masing untuk mencegah politik dumping. Biasanya ditetapkan perjanjian perdagangan baik regional maupun bilateral.

Tujuan umum praktik ini adalah menghilangkan persaingan dan memperluas pangsa pasar. Adapun tujuan lainnya adalah mendapatkan keuntungan maksimal serta monopoli pasar tanpa harus merusak pasar.

Tujuan dumping juga mencegah adanya penumpukan stok barang di pasar dalam negeri. Dengan menjual ke luar negeri maka kelebihan produksi dapat dihindari.

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

 

Cara Kerja & Dasar Hukum

Dasar hukum di Indonesia yang mengatur pencegahan praktik ini sudah ada sejak 1999.  Kebijakan dumping diatur dalam UU No.5 tahun 1999 yakni larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak langsung.

Cara kerjanya sendiri adalah memberlakukan harga murah di luar negeri dibandingkan pasar dalam negeri. Pasar lokal memakai harga normal bahkan ada yang lebih mahal. Beberapa negara yang memberlakukan politik ini adalah Singapura, Jepang bahkan China agar stok produknya tidak berlebih.

Jenis Praktik

Jenisnya sendiri terbagi atas tiga macam yakni predator, persisten dan sporadis. Perbedaan ketiganya bisa disimak sebagai berikut :

1. Sporadis

Penjualan barang dalam durasi pendek guna menurunkan biaya produksi. Tujuannya adalah menghilangkan barang tersebut namun tidak berfungsi menyaingi produk lain.

2. Predator

Praktik dagangnya dilakukan secara terus menerus dan tetap. Jenis penjualannya merupakan lanjutan dari transaksi jual berlangsung sebelumnya

3. Persisten

Praktik penjualannya dilakukan jika ada pembeli asing gunanya untuk menghapus persaingan perdagangan. Ketika sudah tidak ada persaingan maka harga barang tersebut kembali normal ke rate semula.

Keuntungan dan Kerugian

Contoh dumping yang pernah terjadi adalah penjualan sutra dari Tiongkok ke India. Ada pula Turki yang menjual terigu dengan harga murah ke Indonesia yang menyebabkan terigu Turki mendominasi pasar tanah air pada 2009.

Keuntungan dari praktik dagang ini sendiri diantaranya adalah :

  1. Mampu meningkatkan pendapatan produsen selaku eksportir
  2. Konsumen di berbagai negara telah menerima produk yang lebih hemat
  3. Praktiknya membuat korporasi lebih kompetitif dan inovatif

Kerugian dari praktik dagang ini diantaranya adalah mampu menghapuskan usaha kompertitor. Selain itu eksportir mengalami kerugian dan timbul diskrimasi harga. Akibatnya tatanan harga produk yang sejenis menjadi rusak.

Dumping walaupun tidak dilarang namun mampu memberikan kerugian dan keuntungan. Tidak hanya berdampak pada konsumen namun juga eksportir.

Admin dua

Send this to a friend