Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT? - RDN Consulting

April 4, 2020by admin
2-1-1280x855.jpg

Saat ini banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja dan menetap di berbagai negara lain sehingga menyebabkan mereka menjadi Wajib Pajak (WP) di negara dimana mereka menetap. Namun, sering timbul pertanyaan bagi TKI, apakah saya wajib untuk melaporkan SPT saya di Indonesia? Pertanyaan ini sering timbul ketika mendekati batas akhir pelaporan SPT orang pribadi. Untuk itu mari kita bahas lebih detail mengenai pertanyaan ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 :

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Hal ini juga diperjelas dalamĀ  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri

Pasal 1

Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 4

Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai kententuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan definisi tersebut, Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Untuk mendukung pembuktian bahwa orang pribadi tersebut tidak bertempat tinggal di Indonesia, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri Pasal 8 :

Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu :

  1. Green Card,
  2. Identity card,
  3. Student card,
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
  5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, sebenarnya orang pribadi tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT nya. Orang Pribadi ketika sebelum berangkat bekerja di luar negeri, dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT nya. Ketika orang pribadi tersebut kembali ke Indonesia, dapat mengajukan kembali ke Kantor Pajak untuk proses pengaktifkan kembali NPWP dimana orang pribadi tersebut terdaftar.

Ketika orang pribadi masih memiliki harta di Indonesia, maka orang pribadi tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT nya atas harta yang dimiliki di Indonesia. Oleh sebab itu kita perlu untuk memahami kewajiban perpajakannya di Indonesia bagi TKI yang bekerja di luar negeri.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend