Wajib Dipatuhi, 5 Kode Etik Akuntan Publik - RDN Consulting

August 3, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-30-at-8.05.03-PM-1280x853.jpeg

Sama seperti kebanyakan profesi lainnya, seorang akuntan publik terikat oleh  beberapa peraturan dalam melaksanakan pekerjaannya. Ketentuan tersebut diberlakukan supaya pekerjaan tidak terbentur masalah hingga akhirnya laporan hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan.

Masalah apa yang berpotensi muncul jika peraturan ini tidak dilaksanakan? Contoh yang paling umum di antaranya adalah informasi yang disalahgunakan dan manipulasi data untuk kepentingan tertentu. Hal ini tentu saja bisa berujung pada benturan bahkan pelanggaran hukum yang serius.

Lalu, apa sebenarnya pengertian kode etik dalam ilmu akuntansi? Dirangkum dari berbagai sumber, kode etik akuntansi adalah sejumlah pedoman perilaku semua profesi akuntan di berbagai lingkungan kerja yang harus dipatuhi agar pekerjaannya kredibel. Lantas, apa saja kode etik akuntan publik tersebut? 

1. Kredibilitas

Kredibilitas merupakan kode etik akuntan publik yang sangat mendasar. Seorang akuntan harus bisa bersikap jujur, terbuka, dan berani saat menjalani pekerjaannya. Ia harus bisa menggunakan informasi finansial klien sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan tertentu di luar konteks tugas yang sedang dilakukan.

 

2. Bekerja dengan Objektif

Seorang akuntan harus bekerja sesuai dengan data dan fakta. Dalam beropini, ia tidak boleh mengedepankan pendapat pribadi saja atau condong pada salah satu pihak. 

Objektivitas yang terjaga akan membuat hasil pekerjaan akuntan dapat diandalkan. Dengan begitu, laporan dapat dijadikan pedoman untuk mengevaluasi kondisi keuangan sebuah institusi. 

 

3. Bersifat Kompeten

Untuk mendapatkan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, seorang akuntan harus menempuh pendidikan dan pelatihan terkait. Selain itu, ia juga hendaknya memiliki pengalaman dalam menerapkan ilmunya.

Kompetensi juga harus disesuaikan dengan perkembangan terkini yang berhubungan dengan ilmu akuntansi, regulasi, serta kemajuan teknologi. 

 

4. Tidak Dipengaruhi Pihak Tertentu

Kode etik akuntan publik selanjutnya adalah berlaku independen atau tidak berada di bawah pengaruh pihak tertentu. Pelaksana audit hendaknya tidak memiliki relasi dengan klien juga tidak boleh memiliki kepentingan tersendiri. Dengan kata lain, audit harus dilaksanakan secara objektif dengan penuh kredibilitas. Hal ini wajib  dipatuhi sehingga tidak akan ada pihak yang merasa diragukan oleh laporan hasil audit.

 

5. Menjaga Kerahasiaan

Akuntan publik harus bisa menyimpan data-data finansial klien dengan aman. Semua bentuk informasi tidak boleh jatuh pada pihak yang tidak berkepentingan, kecuali jika ada kaitannya dengan proses hukum. 

Kerahasiaan informasi milik klien bahkan harus tetap terjaga meskipun saat hubungan kerja telah usai. Persyaratan ini harus dipenuhi karena akan  menunjukan tingkat profesionalisme dan integritas profesi akuntan.

Baca Juga: Jasa Apakah yang Diberikan Oleh Akuntan Publik?

Demikian ulasan singkat mengenai 5 kode etik akuntan publik yang harus dijalankan. Berminat menekuni profesi ini? Pastikan untuk mematuhi etika tersebut agar hasil pekerjaan memiliki kredibilitas dan meminimalisir risiko terjadinya konflik yang dipicu oleh kelalaian atau sikap yang tidak profesional dari pihak penyelenggara jasa akuntan. Semoga bermanfaat.

Admin dua

Send this to a friend