Mengenal Jenis & Karakteristik Tax shifting dalam Perpajakan

March 28, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-03-27-at-8.01.18-AM.jpeg

Tax shifting atau pergeseran pajak termasuk ke dalam perencanaan pajak, yakni suatu upaya untuk meminimalisir beban pajak. Ada beberapa karakteristik serta jenis-jenis dari pergeseran pajak. Apa saja?

Apa itu tax shifting?

Perlu Anda tahu bahwa pergeseran pajak adalah sejenis fenomena dalam ekonomi di mana wajib pajak mengalihkan beban pajak kepada pemasok ataupun pembeli. Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan harga jual atau mengurangi harga beli ketika transaksi ekonomi terjadi. 

Adapun pengertian dari tax shifting sendiri adalah pertransferan atau pemindahan beban pajak dari subjek yang dikenakan pajak kepada pihak lain. Hal ini memungkinkan suatu badan atau subjek yang dikenakan pajak memungkinkan tidak menanggung beban pajak. 

Pergeseran pajak merupakan istilah yang termasuk ke dalam tax planning. Adapun tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya yang dilakukan guna meminimalkan atau mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara. 

Nah, tax planning sendiri merupakan legal. Artinya, dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. 

Karakteristik tax shifting

Dikutip dari laman Online Pajak, tax shifting memiliki beberapa ciri-ciri atau karakteristik utama, di antaranya adalah:

  • Memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan ataupun penurunan harga
  • Redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak maupun pihak yang terlibat, dengan demikian dapat menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan penanggung pajak
  • Merupakan perilaku proaktif wajib pajak

Jenis-jenis tax shifting

Pada dasarnya, pajak dapat bergeser melalui transaksi pembelian maupun penjualan. Nah, pergeseran pajak ini akan melibatkan perubahan harga dari apa yang seharusnya terjadi. 

Tax shifting sendiri terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:

1. Backward shifting

Jenis pergeseran pajak ini terjadi ketika harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, tetapi biaya pajak ditanggung oleh mereka yang terlibat dalam produksi. Singkatnya, beban pajak suatu barang tertentu dipindahkan kembali kepada orang-orang yang terlibat dalam produksi. Dalam hal ini dilakukan melalui transaksi pembelian.

Misalnya saja, upah dan gaji yang lebih rendah atau bahkan menekan harga material produksi. Hal ini memungkinkan harga barang tetap sama dan produsen bahan baku atau penjual dapat menanggung beban pajak, bukan kepada konsumen akhir. 

2. Forward shifting

Forward shifting terjadi ketika beban jatuh sepenuhnya kepada konsumen, bukan pada produsen ataupun layanan yang bersangkutan. Hal ini dapat berupa kenaikan harga suatu barang secara sebagian ataupun keseluruhan. Adapun contoh dari forward shifting yakni cukai. 

Pengalihan beban pajak kepada konsumen juga dapat dilakukan oleh produsen, yakni dengan cara mengurangi kuantitas ataupun kualitas suatu barang yang dikenakan pajak dalam bentuk suatu transaksi jual.

3. Kombinasi backward dan forward shifting

Kombinasi keduanya yakni dapat berarti produsen dari barang yang dikenakan pajak dapat mengalihkan beban pajak, hal ini dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga serta pengurangan pembayaran faktor produksi.

4. Single point dan multi-point shifting

Baik single point dan multi-point shifting memiliki pengertian yang berbeda. Adapun single point shifting terjadi ketika mengalihkan beban pajak secara langsung dari manufaktur atau produsen kepada konsumen. 

Sementara itu, multi-point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya atau dari satu pihak ke berbagai pihak lain. 

Demikianlah ulasan mengenai tax shifting. Apabila Anda masih memiliki pertanyaan seputar perpajakan atau ingin membuka usaha namun masih bingung mengenai perpajakan. Tak perlu khawatir, jasa konsultasi pajak siap untuk membantu Anda.

Admin dua

Send this to a friend