Surat Setoran Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

July 12, 2021
laman-3-versi-2-1280x574.jpg

Bagi Wajib Pajak yang ingin menyetorkan pajak, maka diwajibkan untuk mengisi formulir SSP atau Surat Setoran Pajak.

Melalui SSP, Wajib Pajak harus melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

Lalu, bagaimana cara membuat atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP)?

 

Pengertian dan Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketentuan terkait pengisian formulir Surat Setoran Pajak atau SSP awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Kemudian Peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya:

  • Perdirjen Pajak No.PER-23/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
  • Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
  • Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
  • Perdirjen Pajak No.PER-44/PJ/2016 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
  • Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Hingga yang terakhir adalah Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 30 April tahun 2020.

Jika diambil melalui Perdirjen yang telah diterbitkan, pengertian Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

Perkembangan SSP menjadi SSE

Belakangan, tepatnya per-1 Januari 2016 Kementerian Keuangan mengeluarkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

Dimana pada modul tersebut pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara online dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak melalui sistem billing.

Sistem billing sendiri adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.

Khusus Direktorat Jenderal Pajak, kode billing secara acak yang diawali dengan angka 0, 1, 2, dan 3.

Sebelum adanya MPN G2, Wajib Pajak dalam pembayaran pajak harus melakukan setor secara manual dan sering kali menyulitkan bagi Wajib Pajak yang tidak punya waktu untuk pergi ke Bank atau Kantor Pos persepsi.

 

Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Mudah & Cepat dengan e-Billing

 

Ketentuan dan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru

Menurut Perdirjen Pajak No.PER-09/2020, Bentuk surat setoran pajak terdiri dari dua rangkap saja, yaitu:

  • Lembar ke-1 disampaikan ke Bank/Pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya;
  • Lembar ke-2 untuk arsip Wajib Pajak.

Meski begitu, SSP bisa dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan dan tidak bisa dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.

Di samping itu, satu SSP bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:

  • 1 (satu) jenis pajak;
  • 1 (satu) Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak; dan
  • 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dalam hal pembayaran atas ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

Untuk kode akun dan jenis setoran pajak, dapat Anda lihat melalui tautan berikut ini.

Baca Juga: Kenali 2 Cara Membayar Pajak Penghasilan, Apa Saja?

 

Cara Mengisi Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Formulir SSP terdiri dari beberapa kolom yang wajib diisi. Berikut contoh Surat Setoran Pajak:

Cara Mengisi Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Lalu, bagaimana cara pengisian formulir SSP secara manual?

Sebagai catatan, karena akan dijelaskan secara singkat, penulis hanya akan menjelaskan hal-hal yang mungkin secara umum tidak diketahui oleh Wajib Pajak.

Berikut penjelasannya:

  • Pada kolom Nomor Objek Pajak (NOP) diisi dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  • Pada kolom Alamat OP (Objek Pajak) diisi dengan alamat tempat objek pajak sesuai dengan SPPT.
  • Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran diisi dengan kode berdasarkan pajak terutang yang akan disetorkan. 

Untuk daftar Kode Akun dan Setoran Pajak dapat Anda lihat di https://www.pajak.go.id/index.php/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak

  • Kolom Uraian Pembayaran diisi dengan uraian yang terdapat pada kolom Jenis Setoran yang memiliki hubungan dengan Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak.

Khusus PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penyewaan tanah dan bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan dicatat pula nama pembeli atau penyewa.

  • Kolom Nomor Ketetapan diisi berdasarkan nomor dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Setelah Anda mengisi formulir Surat Setoran Pajak, selanjutnya adalah ke tahap pembayaran pajak secara manual dengan menyerahkan SSP kepada teller Bank atau Kantor Pos Persepsi.

Wajib Pajak selanjutnya akan menerima kembali SSP lembar dua yang berisi NTPN dan Nomor Transaksi Pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.

Terakhir, Wajib Pajak melaporkan bukti setor kepada KPP terdekat.

 

Cara Mengisi Surat Setoran Elektronik Pajak (SSE)

Seperti yang telah dibahas pada awal artikel ini, penggunaan SSP sudah mulai ditinggalkan dan Wajib Pajak kini bisa melakukan penyetoran pajak secara elektronik.

Bagaimana caranya?

  1. Caranya adalah Wajib Pajak dapat mengakses e-Billing dan memperoleh ID Billing yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.
  2. Namun agar bisa mendapatkan ID Billing, Wajib Pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu di situs DJP Online.
  3. Setelah Wajib Pajak sudah terdaftar, langkah selanjutnya Wajib Pajak login ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan password.
  4. Setelah masuk, pilih e-billing dan selanjutnya akan muncul formulir SSE yang kurang lebih kolom pengisiannya sama dengan SSP manual.
  5. Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik submit untuk mendapatkan ID Billing.
  6. ID Billing ini nantinya akan digunakan sebagai identitas pembayaran pajak yang akan disetorkan kepada bank atau metode pembayaran lainnya.

Itulah penjelasan singkat mengenai Surat Setoran Pajak (SSP). Di era yang serba digital ini, penggunaan SSP sudah banyak ditinggalkan dan banyak Wajib Pajak beralih ke SSE.