freight Archives - RDN Consulting


No more posts

July 10, 2020
725-1280x853.jpg

Jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Berapa besaran tarif dan penghitungannya? Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Jasa Freight Forwarding?

Dalam bahasa Indonesia, freight forwarding merupakan jasa pengurusan transportasi. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua /sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, jasa pengurusan transportasi merupakan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, utnuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Aktivitas itu melalui transportasi darat, perkereteaapian, laut, dan udara, dengan kegiatan yang mencakup pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya, yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

Dalam kalimat sederhana, jasa pengurusan transportasi ini adalah jasa untuk mengurus semua atau sebagian kegiatan yang diperlukan agar terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi jalur mana pun.

Melihat dari aspek perpajakan, jasa freight forwarding ini dikenakan atas PPh 23 dan PPN. Namun pada artikel ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai pengenaan PPN-nya.

PPN atas Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding masuk ke dalam objek PPN. Namun besaran pajaknya berbeda dengan tarif umumnya diketahui. Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Maka, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dianggap sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan nilai sisanya sebesar 90% dianggap sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang ditagihkan pada pengguna jasa freight forwarding.  

PPN jasa freight forwarding menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak sehingga tarif pajak pertambahan nilainya adalah:

Tarif PPN x Nilai lain sebagai DPP

10% x 10% = 1%

Maka, tarif efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1%. PPN ini harus dibayarkan oleh pemilik jasa freight forwarding ke klien mereka, shipper atau consignee.

Berikut ini contoh soal dan penghitungan pajaknya:

PT ABC yang bergerak sebagai jasa pengurusan transportasi atau jasa freight forwarding, mendapaktan order jasa dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta dari PT XYZ. Berapa besar tarif PPN yang harus dikeluarkan PT ABC pada PT XYZ?

Besar DPP= 10% x Jumlah Tagihan

DPP= 10% xRp20.000.000

DPP= Rp2.000.000

Maka, besaran PPN jasa pengurusan transportasi PT ABC adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 10% x Rp2.000.000

PPN= Rp200.000

Tarif efektif PPN 1% atas order yang diterima PT ABC adalah sebesar Rp200.000

Itu adalah contoh sederhana penghitungan PPN atas jasa freight forwarding. Tentunya, Anda dapat menemukan penghitungan pajak atas jasa pengurusan transportasi ini lebih rumit saat menjalankan bisnis ini. Belum lagi menghitung PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan transportasi, maupun pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan perusahaan Anda. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat menyerahkan urusan perpajakan jasa freight forwarding ini pada konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda, mulai dari pengurusan administrasi pajak yang berkaitan dengan bisnis Anda,  perhitungan pajak penghasilan maupun PPN jasa pengurusan transportasi, sampai pembayaran dan pelaporan pajak. Temukan layanan lain dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting yang dapat membantu bisnis Anda untuk tumbuh dan berkembang di sini.


Send this to a friend