e Faktur 3.2 Archives - RDN Consulting


No more posts

May 24, 2023
shutterstock_2079307783-1280x884.jpg

e-Faktur 3.2 adalah aplikasi pajak yang dirilis pada awal kwartal kedua di tahun 2022. Rilisnya aplikasi ini berbarengan dengan pemberlakuan tarif PPN terbaru, yaitu 11 persen. Bagaimana cara update aplikasi ini? Apa saja perubahan yang terdapat di dalamnya?

Update Aplikasi E-Faktur 3.0 – 3.2

Awal 2022 lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) merilis e-faktur 3.1 yang merupakan update dari versi sebelumnya, yaitu e-faktur 3.0. Barulah pada awal April 2022, ada lagi update terbaru, yaitu e-Faktur 3.2. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk mengupdate aplikasi e-faktur secara berkala.

Mengapa demikian? Karena semua PKP harus membuat faktur elektronik sesuai peraturan yang masih berlaku.

Fitur-fitur yang Terdapat Pada E-Faktur 3.2

Selain berubahnya tarif PPN menjadi 11 persen, aplikasi e-Faktur 3.2 juga dilengkapi dengan sejumlah fitur lain yang belum ada di versi sebelumnya. Fitur-fitur tersebut adalah:

Perubahan tarif PPN menjadi 11 persen.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perubahan tarif PPN 11 persen sudah bisa dirasakan dalam aplikasi ini.

Perbaikan bug.

Bila versi sebelumnya kerap mengalami masalah bug, maka versi ini telah memperbaikinya agar tidak mengacaukan nomor pendukung.

Penambahan kode transaksi 05.

Untuk apa kode transaksi ini? Kode transaksi 05 tercantum pada faktur keluaran untuk PKP yang mempunyai peredaran bruto tertentu serta kegiatan usaha tertentu dan penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak.

Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak untuk PKP seperti poin sebelumnya juga mengacu pada pasal yang sama, yaitu Pasal 9A ayat 1 UU HPP.

Baca Juga: Mengenal Faktur Beserta Jenis, Komponen dan Fungsinya

Cara Update E-Faktur 3.2 untuk Urusan Pajak

Lalu, bagaimana cara update e-Faktur 3.2 untuk urusan pajak? Begini prosedurnya:

  • Unduh patch update e-faktur tersebut di laman resmi DJP, yaitu: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
  • Pilihlah patch update aplikasi e-faktur tersebut, sesuai sistem operasi milik Anda.
  • Lakukan ekstraksi pada file patch update e-Faktur 3.2.
  • Sesudah proses ekstraksi, salinlah folder database (db) dari e-faktur versi sebelumnya. Pindahkan salinan tersebut ke versi baru yang telah diekstraksi.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoiceUpd.exe” yang terdapat dalam folder e-Faktur 3.2. Tunggulah hingga prosesnya selesai.
  • Bukalah aplikasi “EtaxInvoice.exe” untuk akses ke aplikasi e-faktur tersebut. Aplikasi dengan e-faktur versi terbaru sudah siap digunakan.

Hal-hal Lain yang Harus Diketahui Terkait Penggunaan E-Faktur 3.2

Untuk menonaktifkan fitur backup otomatis, ubah nama file dari “EtaxInvoiceUpd.exe” menjadi “EtaxInvoiceUpd_old.exe”. Untuk memastikan update aplikasi ke e-faktur versi terbaru, cek notifikasi bertuliskan “Versi Aplikasi 3.2.”. Lalu instal ulang sertifikat elektronik.

Caranya? Masuk ke “Referensi” sebelum memilih “Administrasi Sertifikat Elektronik”. Buka dan pilih file Sertifikat Elektronik. Masukkan versi terbaru, klik “OK”, dan simpan. Beginilah cara mengunduh dan menggunakan aplikasi dengan e-Faktur 3.2. Semua yang termasuk PKP wajib tahu dan memakai e-faktur versi ini.


Send this to a friend