Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM & JP

April 28, 2021by Admin dua
921733_720.jpg

Sudah mulai bekerja, tetapi masih tidak mengerti bagaimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan? Menghitung BPJS Ketenagakerjaan karyawan sebetulnya tidak sulit dan sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Setiap program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, memiliki perhitungan yang berbeda pula. Berikut cara menghitung sesuai program, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, sampai jaminan pensiun.

 

 

Jaminan Hari Tua

 

Jika Anda didaftarkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT), Anda akan menerima manfaat yakni uang tunai. Uang tunai pada program JHT akan diberikan kepada peserta program jika  terjadi salah satu di antara 3 hal berikut ini:

  • Peserta berusia 56 tahun atau pensiun.
  • Peserta meninggal dunia (diserahkan kepada ahli waris).
  • Peserta mengalami kecacatan total tetap.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah karyawan. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT terbagi untuk perusahaan serta karyawan. Jadi, karyawan membayar iuran sebesar 2%, sementara perusahaan membayar iuran sebesar 3,7%.

Contoh, upah Tn. M adalah Rp15.000.000 sehingga perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. M yaitu:

Iuran JHT Tn. M = 5,7% x Rp15.000.000 = Rp 855.000 setiap bulan.

Iuran JHT oleh Tn. M = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000 setiap bulan.

Iuran JHT oleh perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp555.000 setiap bulan.

Untuk mencairkan JHT 10% dan 30% oleh peserta yang masih bekerja, terdapat syarat usia kepesertaan yakni peserta harus  menginjak kepesertaan selama minimal 10 tahun. 10% diperuntukkan pada dana persiapan pensiun, sementara 30% untuk biaya perumahan.

Selain itu, pencairan JHT hingga 100% hanya diperuntukan kepada peserta yang telah tidak bekerja lagi karena resign maupun PHK, yang memenuhi 5 syarat ini:

  • Peserta perlu menunggu minimal 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan.
  • Kartu BPJSTK harus mempunyai paklaring.
  • Mempunyai kartu BPJS.
  • Kepesertaan wajib dalam keadaan nonaktif.
  • Membawa dokumen persyaratan pencairan.

 

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

 

Program BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK adalah program yang memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi terkait dengan hubungan kerja. Hal ini termasuk jika Anda melakukan commuting kerja.

Namun, setiap pekerjaan yang mempunyai risiko berbeda sehingga iuran pada setiap risiko berbeda pula. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16.

  • sangat rendah, 0,24%
  • rendah, 0,54%
  • sedang, 0,89%
  • tinggi, 1,27%
  • sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko ini wajib dievaluasi bagi tiap karyawan setidaknya 2 tahun sekali. Iuran JKK dibebankan sepenuhnya oleh perusahaan sehingga komponen ini  merupakan penghasilan bruto karyawan tambahan.

Jika upah dibayar secara harian, maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikalikan 25. Lalu kemudian apabila upah dibayar secara borongan maupun satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

Contoh, Nn. B mempunyai pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Nn. B setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Nn. B pada program JKK yaitu

0,54% x Rp4.500.000 = Rp24.300 per bulan.

 

Jaminan Kematian (JKM)

 

Kemudian, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian (JKM). Program JKM adalah program yang memberikan pesertanya berupa manfaat uang tunai. Sama seperti JKK, JKM termasuk komponen penambah penghasilan bruto yang dikenakan pajak penghasilan PPh 21. 

Uang tunai diserahkan kepada ahli waris peserta jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diserahkan yakni sejumlah:

  • Rp 12.000.000, santunan berkala.
  • Rp3.000.000, biaya pemakaman.
  • Rp 20.000.000, santunan kematian.
  • Rp36.000.000, untuk ahli waris.
  • Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, dan beasiswa 2 anak mulai dari TK sampai kuliah.

Iuran JKM sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan. Biaya iuran setiap bulannya adalah 0,3% dari upah per bulan.

Contoh, Ny. L mempunyai upah sejumlah Rp10.000.000 setiap bulan. Maka iuran yang harus dibayar perusahaan untuk jaminan kematian Ny. Z yaitu:

0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 setiap bulan.

 

 

Jaminan Pensiun (JP)

 

Kemudian, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun (JP). Jika seorang karyawan didaftarkan pada program JP, maka ketika memasuki usia pensiun akan menerima uang yang diberikan per bulan.

Dengan syarat bahwa peserta telah memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika ternyata peserta meninggal dunia saat sedang masa iuran, maka uang pensiun per bulan akan diserahkan terhadap ahli waris. 

Selain itu, peserta program JP juga akan menerima uang tunai jika mengalami kecacatan total tetap, atau diserahkan terhadap ahli waris jika peserta meninggal. Dengan demikian, JP tentu berbeda dengan JHT.

Besaran iuran JP adalah 3% dari upah per bulan. Pembayaran terbagi menjadi 2, 2% dibebankan kepada perusahaan, sementara 1% dibebankan kepada karyawan. Akan tetapi, jika upah peserta lebih dari Rp7.000.000, maka upah tetap dianggap Rp 8.939.700 sehingga sisanya tidak dihitung.

Potongan iuran JHT serta JP dari gaji karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan sebelum dipotong pajak PPh 21.

Contoh, Tn. J mempunyai upah sejumlah Rp25.000.000 setiap bulan. Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Tn.J yakni:

Iuran JP Tn. J = 3% x Rp7.000.000 = Rp210.000 setiap bulan.

Iuran JP oleh perusahaan = 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000 setiap bulan.

Iuran JP oleh Tn. J = 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000 setiap bulan.

Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji Karyawan yang Perlu Anda Ketahui

Demikian cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang perlu diketahui. Jika perusahaan memiliki skala upah yang beragam, tentu perhitungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi proses yang memberatkan. Terlebih apabila mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan karyawan.

Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting untuk mendapat insight terbaru seputar ketenagakerjaan dan perpajakan perusahaan. Hal ini termasuk layanan audit internal, jasa akuntansi, perpajakan, analisis finansial, hingga pemodelan finansial. Hubungi kami sekarang.

Admin dua

Send this to a friend