Pembelian Agunan Kena PPN: Panduan Lengkap - RDN Consulting

March 16, 2024by Admin dua
payment-goods-by-credit-card-via-smartphone-1.jpg

Saat melakukan transaksi pembelian agunan, perlu dipahami bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) adalah salah satu aspek yang penting untuk diperhitungkan. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa, termasuk dalam konteks pembelian agunan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dasar hukum PPN atas pembelian agunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam dasar hukum PPN atas pembelian agunan, jenis-jenis agunan yang dikenakan PPN, tarif PPN yang berlaku, serta memberikan contoh perhitungan untuk memahami lebih lanjut. Mari kita mulai.

Dasar hukum PPN atas Pembelian Agunan

Dasar hukum PPN atas pembelian agunan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Dalam ketentuan ini, diatur mengenai berbagai hal, termasuk besaran PPN yang dikenakan sebesar 1,1% atau setara dengan 10% dari tarif PPN yang berlaku, waktu pembayaran, prosedur pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pengkreditan pajak masukan.

PPN atas AYDA dikenakan pada saat agunan diserahkan kepada pembeli agunan oleh kreditur. Nantinya pemungutan PPN dilakukan ketika kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan tersebut.

Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli agunan memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan yang tertera dalam faktur pajak yang mereka terima. Namun, kreditur tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan atas barang atau jasa yang mereka beli yang terkait dengan penyerahan agunan.

Jenis-jenis Agunan yang Dikenakan PPN

Berikut adalah beberapa jenis agunan yang umumnya dikenakan PPN:

  1. Hak tanggungan atas tanah dan benda lainnya yang berhubungan dengan tanah
  2. Hipotek
  3. Gadai
  4. Fidusia
  5. Pembebasan sejenis lainnya

Tarif PPN atas Pembelian Agunan

Seperti sempat disebutkan sekilas di atas, dalam pasal 3 ayat 4 PMK No. 41 tahun 2023 menyebut tarif PPN atas agunan sebesar 1,1% yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan atau 10% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan 11% dengan harga jual agunan. Namun, terdapat beberapa pengecualian dan penyesuaian tergantung pada jenis agunan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPN atas Pembelian Agunan

Misalkan Anda membeli sebuah tanah senilai Rp1,000,000,000. Untuk menghitung PPN-nya, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

PPN = Nilai Pembelian x Tarif PPN

= Rp1,000,000,000 x 10% x 11%

= Rp11,000,000

Atau jika ingin langsung dikalikan tarif 1,1%, hitungannya menjadi:

PPN = Nilai Pembelian x Tarif PPN

= Rp1,000,000,000 x 1,1%

= Rp11,000,000

Jadi, PPN yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp11,000,000

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, penting untuk memahami bahwa PPN atas pembelian agunan merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, Anda dapat memahami lebih lanjut tentang tata cara pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli. Bagi para PKP, memahami hak mereka untuk mengkreditkan pajak masukan adalah langkah penting dalam manajemen keuangan yang efektif. Pemahaman yang baik tentang regulasi ini akan membantu dalam menghindari potensi masalah pajak di masa depan.

Admin dua

Send this to a friend