Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Pajak Warisan?

December 11, 2020by Admin dua
michael-longmire-lhltMGdohc8-unsplash-min-1280x922.jpg

Setiap pertambahan pendapatan memberikan Anda peningkatan kewajiban pajak. Hal tersebut berlaku baik dalam pendapatan berupa gaji, keuntungan usaha, maupun hibah atau hadiah. Namun, bagaimana dengan  warisan? Berapa jumlah pajak warisan yang harus Anda bayarkan?

Warisan adalah sebuah topik yang cukup sensitif dan kompleks. Di Indonesia, ia terikat oleh hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Agar tidak terjadi perdebatan dan perselisihan di masa depan antara penerima warisan, perlu Anda ketahui lebih lanjut mengenai pajak harta warisan. 

 

Mengenal Sistem Warisan di Indonesia

Dalam sistem warisan, terdapat tiga komponen. Yang pertama adalah pewaris atau orang yang mewariskan hartanya. Yang kedua adalah ahli waris atau pihak yang menerima warisan. Sementara itu, yang ketiga adalah warisan itu sendiri.

Ahli waris dikategorikan dalam empat golongan sebagai berikut:

  • Golongan I, anak atau pasangan (dengan syarat tidak bercerai). Hal ini merujuk pada pasal 852 KUH Perdata
  • Golongan II, orang tua pewaris dan saudara kandungnya
  • Golongan III, keluarga di atas orang tua pewaris yang masih berada dalam garis lurus (kakek dan nenek, buyut, dan sebagainya)
  • Golongan IV, paman dan bibi dari pewaris, keturunannya, saudara nenek dan kakek pewaris, semuanya hingga derajat keenam dihitung dari pewaris

Jika ahli waris golongan I masih ada, maka ahli waris golongan lain tidak berhak untuk menerima warisan. Mereka baru bisa menerima warisan apabila golongan di atasnya sudah tidak ada lagi. 

 

Apakah Ada Pajak untuk Warisan?

Secara umum, tidak ada pajak yang dikenakan untuk penerimaan warisan. Untuk itu, meskipun Anda menerima warisan dalam jumlah besar, Anda tidak perlu membayar pajak atas hal tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983 yang berbunyi:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.”

Namun, untuk warisan bangunan atau tanah, ahli waris harus mendapatkan SKB PPh atau Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan. Surat ini merupakan bukti atas pengalihan hak dari warisan berupa bangunan atau tanah.

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

Bagaimana jika ahli waris tidak bisa mendapatkan syarat tersebut? Pada akhirnya, ahli waris akan dikenakan pajak. Jumlah pajak itu sendiri besarnya mencapai 5% jumlah kotor dari nilai atas pengalihan hak untuk tanah serta bangunan.

Peraturan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 48 tahun 1994. Jika Anda tidak mengindahkannya, itu artinya Anda telah melanggar hukum.

Sebelum melakukan pembagian warisan, penting bagi pewaris dan ahli waris untuk memahami pajak warisan serta hukum-hukum warisan lain yang berlaku di Indonesia serta sesuai dengan adat dan agama yang dianut.

Dengan begitu, tidak akan ada masalah di masa depan yang harus dihadapi oleh para ahli waris terkait pajak untuk warisan atau syarat yang harus dipenuhi atas sebuah warisan.

Admin dua

Send this to a friend