Memahami PMSE di Indonesia: aturan dan prosedur pajaknya

February 29, 2024by Admin dua
rupixen-com-Q59HmzK38eQ-unsplash-1.jpg

Pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun 2020 memberikan banyak dampak buruk ke dalam sistem perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Untuk itu negara kita mengeluarkan kebijakan baru untuk menanggulangi keterpurukan ekonomi pascapandemi. PMSE menjadi salah satu kebijakan yang lahir. Bagi pelaku usaha penting untuk memahami aturan dan prosedur yang mengatur PMSE di Indonesia, termasuk kewajiban pajak yang terkait. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu PMSE, jenis pajak yang diperlakukan terhadapnya, siapa pelaku usahanya, syarat-syaratnya, serta peran pemungut, penyetor, dan pelapor PPN PMSE.

Apa itu PMSE?

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau yang disingkat dengan PMSE pertama kali diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Pasal (2) Perppu 1/2020, PMSE didefinisikan sebagai bentuk perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Aturan tersebut juga menetapkan klasifikasi perpajakan atas PMSE, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN PMSE dikenakan pada penggunaan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Jenis pajak yang diperlakukan terhadap PMSE

Seperti yang sempat disinggung di atas, PMSE dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan melalui PMSE, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE.

Detail teknis terkait pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 dengan penerapan skema tarif PPN sebesar 11%. PPh atas kegiatan PMSE diatur oleh Undang-Undang PPh.

 

Siapa saja pelaku usaha PMSE?

Pelaku usaha PMSE dapat berupa perusahaan besar, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), maupun individu yang menjalankan bisnis secara online melalui platform-platform e-commerce atau marketplace. Pelaku usaha PMSE ini dapat beroperasi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan barang hingga jasa.

Syarat-syarat PMSE

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):

1. Identitas subjek hukum yang jelas dan lengkap

Pihak yang terlibat dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subjek hukum secara jelas dan lengkap untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi elektronik.

2. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

PMSE yang melintasi batas negara harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ekspor, impor, serta peraturan dalam bidang transaksi elektronik dan informasi. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari potensi konflik atau sengketa yang timbul.

3. Security clearance

Pihak yang melakukan PMSE barang dan jasa, terutama yang berpotensi berdampak pada kerentanan keamanan nasional, harus menjalani proses security clearance. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko terkait dengan keamanan nasional yang mungkin timbul dari transaksi elektronik tersebut.

4. Penggunaan sistem elektronik yang bersertifikat

PMSE diharuskan menggunakan sistem elektronik yang telah memiliki sertifikat kelayakan. Sistem elektronik ini dapat berada di dalam maupun di luar negeri. Sertifikasi tersebut menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam proses transaksi PMSE.

Baca Juga: PPMSE: meningkatkan efisiensi pasar dalam jaringan digital

Pemungut, Penyetor dan Pelapor PPN PMSE

Pelaku usaha PMSE terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara PMSE dalam negeri yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE. Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE termasuk nilai transaksi lebih dari Rp600,000,000 dalam setahun atau Rp50,000,000 dalam sebulan, serta jumlah trafik atau pengakses melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan (Kartu NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan. Pencabutan penunjukan bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan Kepdirjen, yang berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan.

Pemungut PPN PMSE diwajibkan menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan menggunakan kode billing DJP secara elektronik ke kas negara melalui bank, pos persepsi, atau lembaga lainnya di Indonesia. Penyetoran PPN dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP, dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411219 dan Kode Jenis Setoran 111.

Pemungut PPN PMSE harus melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Selain itu, DJP dapat meminta laporan rincian transaksi PPN yang telah dipungut untuk setiap periode tahun kalender.

 

Kesimpulan

PMSE merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi digital. Penting bagi pelaku usaha PMSE untuk memahami aturan dan kewajiban pajak yang terkait dengan kegiatan mereka. Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, diharapkan PMSE dapat berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Admin dua

Send this to a friend