Kenaikan Gaji Berkala: Syarat, Prosedur, Dan Cara Hitung

January 20, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-01-06-at-5.22.18-PM.jpeg

Kenaikan gaji menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh setiap karyawan negeri maupun swasta. Berbeda dengan karyawan swasta yang kenaikan gajinya tergantung pada kebijakan perusahaan, peraturan kenaikan gaji berkala PNS sudah ada aturannya di UU. 

Anda berminat menjadi PNS dan penasaran dengan kenaikan gajinya? Atau mungkin Anda penasaran dengan peluang kenaikan gaji karyawan swasta? Dapatkan informasi tentang syarat, prosedur, hingga cara menghitung kenaikan gaji berkala di sini. 

Syarat Dan Prosedur Kenaikan Gaji Berkala

Jika PNS mengenal kenaikan gaji berkala dalam UU, maka perusahaan secara umum lebih mengenalnya dengan istilah penyesuaian gaji. 

Dalam pasal 92A UU Cipta Kerja, pemerintah menyatakan bahwa “Perusahaan melakukan penyesuaian upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”. 

1. Pegawai Negeri Sipil

Bagi PNS, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa naik gaji. Beberapa syarat kenaikan gaji berkala PNS di antaranya adalah:

  • Tercapai masa kerja sesuai golongan masing-masing (biasanya kenaikan gaji pertama kali saat PNS sudah 2 tahun masa kerja)
  • Nilai rata-rata penilaian pelaksanaan pekerjaan mencukupi (minimal 61-75)

Prosedur kenaikan gaji berkala bagi PNS biasanya dengan menerbitkan surat pemberitahuan. Nantinya, kepala kantor atau satuan organisasi tempat Anda bekerja yang akan mengeluarkan surat tadi.

Kemudian, PNS yang memperoleh kenaikan gaji akan menerima pemberitahuan minimal 1 bulan sebelum kenaikan berlaku. 

2. Karyawan Swasta

Bagaimana dengan karyawan swasta?

Dasar dan persyaratan kenaikan gaji pada karyawan swasta tidak diatur langsung oleh pemerintah. Namun secara umum, perusahaan bisa mempertimbangkan hal berikut ini:

  • Menyesuaikan dengan besar UMP/UMK di tahun tersebut
  • Nilai laju inflasi tahunan biasanya mempengaruhi kenaikan gaji
  • Produktivitas perusahaan
  • Menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kompetensi karyawan terhadap jabatan

Nantinya, personalia perusahaan akan melakukan evaluasi secara bertahap untuk melihat kapan karyawan perlu mendapat kenaikan gaji. Biasanya faktor prestasi, masa kerja, attitude, job desc, dan produktivitas karyawan yang jadi syarat kenaikan gaji berkala di perusahaan umum.

Baca Juga: Sudah Tahu? Inilah 3 Cara Menghitung Gaji Prorata

Tabel Kenaikan Gaji Berkala

Sementara itu, tabel kenaikan gaji berkala hanya tersedia untuk PNS saja ya. Anda bisa mengeceknya di rilisan resmi Badan Kepegawaian Negara berikut.

Dari tabel yang dirilis oleh BKN, terlihat bahwa gaji PNS terbagi menjadi 4 golongan yakni golongan I (lulusan SD dan SMP), golongan II (lulusan SMA dan D-III), golongan III (lulusan S1 hingga S2), dan golongan IV.

Bagaimana dengan CPNS? Anda yang belum menjadi PNS biasanya menerima sekitar 80% dari total gaji di tabel tadi.

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala PNS diatur dan dihitung langsung oleh pemerintah. Ini berbeda dengan gaji karyawan swasta yang perhitungannya lebih terbuka.

Berikut adalah contoh cara menghitung kenaikan gaji berkala untuk karyawan swasta:

Misalkan, Pak Budi mendapat gaji sebanyak Rp7 juta per bulan dan karena kinerjanya yang baik mendapat kenaikan sebesar 6%. Kemudian ada penyesuaian kenaikan inflasi sehingga ada tambahan sekitar 3%.

Perhitungan:

= Gaji Sebelumnya x Persentase Kenaikan

= Rp7.000.000 x (6% + 3%)

= Rp7.000.000 x 9%

= Rp490.000

Jadi, setelah mendapat kenaikan maka Pak Budi mendapat gaji sekitar Rp7.490.000

Semoga informasi tentang kenaikan gaji berkala bagi PNS dan karyawan swasta di atas bermanfaat untuk Anda. Yuk, tingkatkan kinerja agar kenaikan gaji bukan lagi mimpi.

Admin dua

Send this to a friend