Cara Validasi PPh Online: Kesalahan dan Solusi - RDN Consulting

July 31, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-30-at-6.49.50-PM-1280x851.jpeg

Selain membayar pajak, kewajiban lain warga negara yang berpenghasilan adalah melakukan pelaporan pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk setiap wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan, yaitu melalui penyampaian SPT elektronik.

Dengan adanya SPT elektronik ini, Anda bisa melakukan pelaporan pajak di mana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sayangnya, masih banyak orang yang bingung mengenai cara validasi PPh online ini, sehingga tidak sedikit yang melakukan kesalahan.

Berikut ini kesalahan paling umum saat validasi PPh online dan cara mengatasinya.

 

 

1. Menggunakan Formulir yang Salah

 

Kesalahan paling umum yang pertama adalah wajib pajak menggunakan formulir SPT yang salah. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis formulir SPT. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi misalnya, terdapat tiga formulir berbeda, yakni formulir 1770, 1770S dan 1770SS.

Formulir 1770 diperuntukkan wajib pajak pribadi yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770S khusus untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770SS untuk mereka yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta per tahun.

Memilih formulir yang salah akan membuat proses validasi tidak bisa selesai. Hal ini karena perhitungan angkanya tidak bisa sesuai. Jadi, pastikan Anda sudah memilih formulir yang benar.

 

 

2. Salah Mencantumkan NPWP

 

Sering kali, proses validasi tidak bisa dilanjutkan karena kolom NPWP yang diisi adalah nomor NPWP perusahaan. Saat mengisi SPT elektronik, NPWP yang dicantumkan adalah NPWP Anda sendiri.

Pastikan Anda sudah mengisi NPWP sesuai instruksi. Anda harus mengulang pengisian dari awal apabila NPWP yang diisi salah.

 

 

3. Daftar EFIN untuk e-Filing Menggunakan Email Kantor

 

Cara validasi PPh online yang tidak tepat berikutnya adalah menggunakan email kantor saat pendaftaran EFIN. EFIN kepanjangan dari Electronic Filing Identification Online atau Nomor Identitas Pajak Online. EFIN diterbitkan oleh DJP dan untuk mendapatkan nomor EFIN, Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan menyerahkan beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan ini di antaranya KTP, NPWP, dan alamat email. Nah, saat mendaftar di SPT elektronik, Anda diharuskan mencantumkan email untuk selanjutnya DJP mengirimkan segala hal yang berkaitan dengan e-Filling dan pajak ke alamat email tersebut.

Untuk bisa terus mengakses email dari DJP, pastikan Anda mendaftarkan EFIN menggunakan alamat email pribadi, bukannya perusahaan. 

Baca Juga: Apa Itu EFIN Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

 

 

4. Berhenti Kerja tapi Tidak Minta Bukti Potong Pajak

 

Secara umum, perusahaan akan memberikan bukti potong pajak tahun sebelumnya ke setiap karyawan. Kesalahan yang kerap terjadi adalah karyawan lupa untuk meminta bukti potong pajak saat mereka sudah berhenti bekerja atau pindah ke perusahaan lain.

Saat melakukan pelaporan, karyawan akan dinilai kurang bayar pajak karena tidak meminta bukti potong pajak dari perusahaan sebelumnya. Agar nilai saat pelaporan bisa cocok, tentu diperlukan bukti potong pajak di perusahaan lama dan baru.

Itu tadi beberapa cara validasi PPh online melalui SPT elektronik yang kurang tepat beserta solusinya. Untuk menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari, jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak dari penghasilan Anda.

Admin dua

Send this to a friend