Ingin Bayar Pajak tapi Bingung? Ikuti Panduan Cara Bayar dengan e-Billing Pajak

December 15, 2020by Admin dua
rupixen-com-Q59HmzK38eQ-unsplash-min-1280x853.jpg

Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak secara rutin, baik dari penghasilan bulanan, hasil usaha, atau bahkan pajak harta benda yang dimiliki. Namun, tidak sedikit dari kita yang masih mengabaikannya dengan alasan tidak tahu cara membayar dan melaporkan, atau bahkan tidak sempat. e-Billing pajak solusinya!

Dulu, semua masih manual dan cukup membuang waktu lantaran harus antre lama di bank hanya untuk melakukan pembayaran pajak. Belum lagi antre di kantor pajak ketika harus melakukan pelaporan tahunan. Namun, kini semua sudah dipermudah dengan metode e-billing pajak

Cara Membuat e-Billing Pajak

Sebelum membuat e-Billing pajak, pastikan Anda sudah mempunyai kode billing atau ID Billing terlebih dahulu. Kode billing sendiri merupakan deretan kode identifikasi yang diperoleh dari e-Billing, yang nantinya akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Untuk mendapatkannya, Anda bisa datang langsung ke kantor pajak, melalui kantor pos, teller bank, atau website resmi DJP Online. 

Bila ingin menggunakan DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu menggunakan NPWP dan kode e-FIN yang diperoleh dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda sudah memperoleh kode e-FIN, selanjutnya registrasi di http://djponline.pajak.go.id/. Pilihlah pada bagian Belum Registrasi. Kemudian masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki dan tuliskan captcha yang tampil. Setelahnya, klik verifikasi dan cek email untuk aktivasi akun.

Baca Juga: Kenali 2 Cara Membayar Pajak Penghasilan, Apa Saja?

Cara Menggunakan e-Billing

Usai membuat akun, langkah selanjutnya adalah membayar pajak menggunakan e-billing. Tata caranya adalah:

  1. Pastikan Anda sudah login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat dan berada di halaman member DJP Online.
  2. Silakan pilih menu “Bayar” untuk kemudian klik logo e-Billing. Selanjutnya akan muncul data diri Anda yang sudah terisi secara otomatis. Lengkapilah informasi pada bagian yang belum terisi.
  3. Silakan klik “Buat Kode Billing” dan isi kolom kode keamanan sesuai captcha yang disediakan. Selanjutnya, akan muncul informasi pribadi Anda dan baca dengan teliti. 
  4. Jika informasinya sudah sesuai semua, silakan klik “Cetak”. Kode e-Billing telah berhasil dibuat.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bikin NPWP secara Online

Langkah akhir adalah pembayaran. Maka, gunakan kode ID Billing yang telah terunduh atau tercetak tersebut untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, kantor pos, ATM, internet banking, atau mobile banking. Sebagai catatan, kode ID Billing memiliki tenggat waktu tertentu, maka pastikan Anda membayar sebelum waktunya habis. 

Kurang lebih itulah tata cara bayar pajak menggunakan e-billing. Mudah, praktis, dan cepat. Anda tidak perlu lagi mengantre lama untuk melakukan pembayaran pajak. Jadi, sudah tidak perlu lagi beralasan tidak memiliki waktu untuk menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Tunaikan kewajiban dan kita pun akan mendapatkan hak dari negara. Semoga informasinya bermanfaat.

Admin dua