Agar bisa memberikan pelayanan terbaik pada pasien, BPJS membuat inovasi dalam bentuk Lupis BPJS Kesehatan. Namun, masih ada yang belum tahu apa itu Lupis. Untuk memahaminya, berikut ini ada pengertian, cara menggunakan, hingga manfaatnya.
Pengertian Lupis BPJS Kesehatan
Lupis singkatan dari Luar Paket INA-CBG (Indonesia Case-Based Group). INA-CBG merupakan jenis pembayaran dalam BPJS untuk layanan faskes lanjutan.
Secara umum, Lupis BPJS adalah sistem yang mempermudah rumah sakit untuk merekam data tagihan klaim yang tidak ditanggung INA-CBG. Dengan ini, rumah sakit jadi bisa langsung memberikan pelayanan saat ada pasien yang menggunakan BPJS karena telah mengetahui rekam datanya.
Cara Menggunakan
Selanjutnya ada cara menggunakan Lupis BPJS Kesehatan. Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menggunakannya adalah:
Masuk ke Lupis
Gunakan perangkat pintar seperti HP, komputer atau laptop lalu buka situs lupis.bpjs-kesehatan.go.id. Masukkanlah username dan password untuk login. Bila Anda baru pertama kali menggunakannya, bisa memakai username dan password yang pernah digunakan pada aplikasi Vclaim dulu agar tak perlu membuat yang baru.
Meng-input Data
Saat sudah masuk ke halaman utama situsnya, Anda akan diarah pada halaman untuk memasukkan data Lupis. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data sebagai penunjang keperluan klaim alat kesehatan, Isilah data dengan lengkap serta benar sesuai dengan klaim.
Proses Klaim
Apabila berhasil, semua datanya akan diproses menjadi satu file dengan format txt. Agar dapat lolos BPJS checking, diperlukan dokumen pendukung lainnya seperti resep alat kesehatan, tanda terima ke pasien, hingga regimen obat dan protokol terapi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP
Manfaatnya
Lupis BPJS Kesehatan tentunya memiliki manfaatnya tersendiri. Lewat Lupis, rumah sakit dapat mengetahui berbagai data yang ada seperti paket obat yang pernah diklaim serta pembayaran. Pihak rumah sakit pun jadi lebih mudah dalam menindaklanjuti pasiennya.
Selain itu, bisa juga melakukan klaim alat kesehatan di Lupis sesuai dengan kebutuhan meski tidak semuanya bisa dilakukan. Beberapa alat kesehatan yang dapat diklaim adalah:
1. Protesta Gigi
Harga tertingginya hingga Rp 1 juta, diberikan sekali dalam dua tahun. Pada full protesa harga maksimalnya Rp 500.000 untuk masing-masing rahang.
2. Kacamata
Pada BPJS kelas III plafon harga maksimalnya Rp 150.000, kelas II Rp 200.000, dan kelas I Rp 300.000. Untuk indikasi minimalnya yaitu silindris 0,25D atau sferis 0,5D. Pengguna bisa menerimanya setiap dua tahun.
3. Alat Bantu Dengar
Maksimal harga plafonnya sebesar Rp 1 juta, pemberian alatnya paling cepat dilakukan sekali dalam lima tahun dan diberikan oleh apotek BPJS.
4. Alat Gerak
Hal yang termasuk adalah tangan palsu dan kaki palsu yang diberikan paling cepat sekali dalam lima tahun dengan plafon harga maksimal Rp 2,5 juta.
5. Alat Kesehatan Lainnya
Alat kesehatan lainnya yaitu collar neck dengan harga Rp 150.000 dan korset tulang belakang Rp 350.000, paling cepat diberikan sekali dalam dua tahun.
Penutup
Demikian informasi mengenai Lupis BPJS Kesehatan. Adanya Lupis dapat membantu kebutuhan rumah sakit hingga memudahkan proses klaim alat kesehatan yang bermanfaat untuk pasien.