Yuk Mengenal Lebih Dekat Profesi Konsultan Pajak! - RDN Consulting

January 19, 2020by admin1
7.-Mengenal-Lebih-Dekat-Profesi-Konsultan-Pajak-e1579450712651.jpg

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam menjalankan praktiknya, seorang Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Izin praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari :

  1. Izin Praktik tingkat A;
  2. Izin Praktik tingkat B; dan
  3. Izin Praktik tingkat C.

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan ·     Wajib Pajak Penanaman modal asing

·     Bentuk Usaha Tetap

·     Wajib Pajak berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia

Izin Praktik Tingkat A

Izin Praktik Tingkat B

Izin Praktik Tingkat C

 

Bagi teman-teman yang ingin menjadi Konsultan Pajak Pajak, persyaratannya dibagi menjadi tiga golongan :

  1. Secara Umum bagi teman-teman yang berkeinginan menjadi konsultan pajak :
  2. Berstatus Warga Negara Indonesia;
  3. Bertempat tinggal di Indonesia;
  4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Bagi teman-teman mantan Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan sudah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai bata usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan secara umum, juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  2. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  3. Bagi teman-teman pensiunan pegawai Direktorat Jendral Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  4. Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jendral Pajak;
  5. Selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  6. Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  7. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Konsultan Pajak sangat memegang peran penting bagi negara dalam proses penerimaan negara. Untuk itu mari kita untuk cerdas memilih konsultan yang berizin!

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

admin

Send this to a friend