WLTK Archives - RDN Consulting


No more posts

April 19, 2023
WhatsApp-Image-2023-04-16-at-2.05.24-PM-1280x853.jpeg

Selain pengurusan segala perijinan, ada hal yang sangat penting yang harus Anda penuhi sebelum mendirikan perusahaan yaitu Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK. Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis ini setiap tahun kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Agar lebih memahami soal WLTK, simak artikel ini sampai akhir!

Apa Pengertian dari WLTK?

WLTK yang merupakan singkatan dari Wajib Lapor Tenaga Kerja adalah laporan tertulis mengenai ketenagakerjaan yang wajib dilaporkan oleh pemberi (dalam hal ini perusahaan) kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan ini memiliki arti penting dan berdampak besar bagi perusahaan. 

Sebab, jika perusahaan lalai dalam melakukan pelaporan ini, perusahaan terancam akan dikenai sanksi. Dengan kata lain, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi prosedur pelaporan baru, termasuk Wajib Lapor Tenaga Kerja yang harus disampaikan secara online.

Mengapa Harus Melakukan WLTK?

Berikut adalah beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan harus segera melakukan WLTK:

1. Indikator Kepatuhan dan Kesejahteraan Karyawan

Alasan utama mengapa perusahaan harus mematuhi prosedur WLTK adalah sebagai indikator bagi perusahaan dalam rangka menjalankan program kesejahteraan karyawan. Jadi, tidak hanya mengejar laba dalam bentuk angka, tetapi perusahaan juga harus memprioritaskan kesejahteraan tenaga kerja mereka.

Sebelum Wajib Lapor Tenaga Kerja diterima dan disetujui oleh instansi terkait, ada beberapa persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan. Di antaranya apakah perusahaan Anda telah terdaftar dalam Program Jaminan Sosial (BPJS TK), Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jamsostek di Jam Kerja Di Luar Hubungan Kerja (JSHK).

Jika perusahaan Anda memenuhi kriteria di atas, menandakan bahwa perusahaan Anda sudah menerapkan program kesejahteraan karyawan perusahaan dengan baik.

2. Terhindari dari Sanksi Pidana

Dalam Pasal 10 ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan menjelaskan bahwa adanya sanksi berupa hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sanksi tersebut dikenakan kepada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan WLTK perusahaan, entah itu sesudah didirikan maupun diperbaharui setiap tahunnya.

3. Karena WLTK adalah Persyaratan Wajib Mempekerjakan Karyawan

Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan mutlak yang ditentukan oleh Kemnakertrans sebelum perusahaan bisa mengajukan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jika Anda tidak melakukan Wajib Lapor Tenaga Kerja, dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan Izin TKA.

Kapan Dilakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 Pasal 4 ayat 1 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja, setiap perusahaan wajib membuat laporan tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, mengalihkan bisnis atau membubarkannya. 

Perusahaan harus menyampaikan laporan ini dalam tenggat waktu berikut per jenis laporan:

  • Laporan Peristiwa A: 30 hari setelah perusahaan mendirikan atau membuka kembali perusahaan dan operasinya serta 30 hari setelah atau sebelum perubahan alamat atau kepemilikan perusahaan
  • Laporan Peristiwa B: 30 hari sebelum penghentian, likuidasi, atau pembubaran perusahaan
  • Laporan Tahunan: setiap bulan Desember

Baca Juga: Anda Pemilik Perusahaan? Ketahui Fungsi KBLI Buat Bisnis

 

Bagaimana Cara Melakukan WLTK?

Mengingat laporan ini sangat penting bagi perusahaan, penting bagi Anda untuk mengurus dan melaporkannya tepat waktu. Kabar baiknya, pelaporan WLTK kini bisa dipermudah melalui fasilitas WLTK online yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan. Begini caranya: 

  • Kunjungi website Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ 
  • Klik tombol menu di pojok kanan atas, pilih Pendaftaran Perusahaan. 
  • Isi semua informasi wajib di halaman pendaftaran di form pendaftaran.
  • Kalau sudah, Anda bisa mulai memakai fitur lapor online dengan memasukkan semua informasi perusahaan untuk mengirimkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Anda, meliputi:
  • Profil pengguna
  • Identitas perusahaan
  • Status perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data karyawan dan pekerja asing
  • Lowongan kerja 
  • Jaminan sosial dalam kaitannya dengan BPJS
  • Pelatihan
  • Remunerasi, dll.

Kesimpulan

Jadi, bisa disimpulkan bahwa WLTK adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.