Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Archives - RDN Consulting


No more posts

May 1, 2023
WhatsApp-Image-2023-04-30-at-1.46.29-PM-1280x853.jpeg

Selain WLK yang diwajibkan oleh UU Lapor Ketenagakerjaan, beberapa provinsi di Indonesia juga mewajibkan laporan tambahan terkait kesejahteraan tenaga kerja yang diatur dengan peraturan daerah. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan setiap perusahaan untuk menyampaikan formulir wajib lapor penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja.

Lantas, apa yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan pekerja? Simak penjelasannya berikut!

Apa Itu Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja?

Berdasarkan pasal 24 Perda Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2004, perusahaan harus memberikan beberapa rincian tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan, seperti:

  • Fasilitas dalam perusahaan, meliputi peralatan keselamatan dan kesehatan, kantin, sanitasi, tempat ibadah, sarana olahraga, ruang merokok, dll.
  • Fasilitas luar perusahaan, seperti transportasi, rumah, sarana rekreasi, asuransi, pinjaman, dll. 
  • Keluarga berencana dan penitipan anak.
  • Koperasi.
  • Cuti berbayar jika sakit, melahirkan, kecelakaan, dll.
  • Bonus dan kenaikan gaji. 

Sebagaimana Anda ketahui bahwa tenaga kerja atau karyawan adalah penggerak utama yang merupakan kunci sukses pertumbuhan dan keberlanjutan suatu perusahaan. Mereka senantiasa bekerja dengan memberikan waktu dan keterampilan mereka untuk pengembangan perusahaan. 

Jadi, sudah selayaknya pekerja mendapatkan pengakuan, gaji yang sesuai, upah yang layak dan fasilitas yang memadai sesuai persyaratan dan ketentuan kerja. Kesejahteraan pekerja sangat penting dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi tunjangan karyawan demi meningkatkan kinerja dan efisiensi yang optimal. 

Beberapa fasilitas kesejahteraan karyawan yang utama di antaranya fasilitas perumahan, fasilitas pengobatan gratis, tunjangan pensiun, tunjangan pendidikan anak dan orang dewasa, fasilitas pinjaman dan sebagainya. 

Intinya, kesejahteraan karyawan harus menjadi yang prioritas dalam suatu perusahaan karena hal ini akan menjadi dorongan bagi efisiensi dan dedikasi karyawan terhadap perusahaan. Jika karyawan yang diperlakukan dengan baik, mereka akan membalasnya dengan loyalitas dan kinerja terbaik sesuai kemampuannya. 

Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM & JP

Mengapa Perusahaan Perlu Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja?

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi kesejahteraan karyawan di banyak perusahaan. Faktor pemicunya juga menjadi lebih banyak dari berbagai faktor, tidak hanya karena lingkungan kerja yang toxic atau komunikasi yang buruk, melainkan juga:

  • Khawatir akan kesehatan (tertular virus)
  • Tertekan dalam menjalani protokol kesehatan dan kebersihan.
  • Pengurangan gaji.
  • Kondisi kerja yang tidak aman.
  • Kurangnya arahan akibat bekerja jarak jauh, dan sebagainya.

Nah, dengan menyampaikan formulir wajib lapor penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja, itu merupakan wujud upaya perusahaan untuk mengurangi beban stres, masalah kesehatan serta kesejahteraan karyawan di tempat kerja. Alhasil, perusahaan akan merasakan dampak positif dan manfaatnya secara langsung. Di antaranya:

  • Mengurangi angka ketidakhadiran (resign) atau turnover (pergantian) karyawan.
  • Meningkatkan produktivitas dan kepuasan karyawan.
  • Menarik serta mempertahankan karyawan yang kompeten. 
  • Meningkatkan moral dan kinerja karyawan agar penjualan meningkat.
  • Terhindar dari tuntutan hukum, denda, dan konflik internal dalam perusahaan.

Cara mendapatkan formulir wajib lapor penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja bisa Anda lakukan secara online melalui website https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ atau secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan terpadu di wilayah / provinsi masing-masing. 

Jika Anda ingin melakukannya secara online, maka buka laman di atas, lalu masuk ke akun perusahaan Anda atau lakukan pendaftaran perusahaan terlebih dahulu dengan mengisi semua data yang diperlukan. Mulai dari profil perusahaan, alamat, kontak, cabang, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dll. 

Kalau sudah, masuklah ke menu keadaan tenaga kerja lalu masukkan data-data karyawan Anda, baik yang dalam negeri maupun asing. Masukkan juga data terkait jaminan sosial, waktu dan persyaratan kerja, waktu istirahat, pengupahan, keberadaan fasilitas K3, dll. 

Setelah selesai melakukan pengisian, kembalilah ke halaman dashboard lalu tekan ulang tombol perusahaan Anda. Centang kalimat pernyataan yang tersedia, kemudian scan barcode-nya.

 

Nah, itulah informasi penting seputar wajib lapor penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Semoga dengan ini, Anda dapat mengambil langkah yang leih proaktif untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam bisnis Anda.


Send this to a friend