Validasi NIK Archives - RDN Consulting


No more posts

March 1, 2023
validation.jpg

Apakah saat ini Anda sedang mencoba daftar NPWP secara online, tapi ternyata muncul pesan bahwa validasi NIK gagal NIK sudah pernah didaftarkan NPWP? Jangan bingung, karena di sini akan kami jelaskan penyebab dan solusinya.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya, dokumen ini biasanya akan dibutuhkan ketika Anda mendaftar pekerjaan. Pendaftaran kini bisa dilakukan secara online dengan mudah. Namun, tidak sedikit pendaftar yang menemukan masalah hingga gagal validasi NIK. Apa Penyebabnya?

Mengapa NIK Gagal Validasi saat Daftar NPWP?

Banyak orang yang mengeluh saat daftar NPWP online validasi NIK gagal, padahal mereka baru pertama kali melakukan pendaftaran. Otoritas pajak menjelaskan bahwa, ada beberapa alasan di balik NIK sudah tercatat dalam data NPWP DJP. Berikut beberapa alasannya.

  1. Wajib pajak sudah pernah melakukan registrasi NPWP dan berhasil.
  2. Wajib pajak didaftarkan NPWP oleh tempatnya bekerja. 
  3. Wajib pajak sudah didaftarkan NPWP oleh pihak perbankan untuk kebutuhan administrasi transaksi perbankan, misalnya keperluan pengajuan pinjaman pada bank tersebut. 
  4. Wajib pajak mendapat NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan ini biasanya dilakukan apabila DJP mendapa data yang menunjukan wajib pajak sudah memenuhi syarat subjektid dan objektif sebagai wajib pajak. 

Nah, itu dia beberapa penyebab validasi NIK gagal NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Lalu, jika hal ini terjadi, bagaimana solusinya dan hal apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki hal tersebut? Berikut solusinya.

Baca Juga: Temukan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Di Sini!

Solusi Validasi NIK Gagal NIK Sudah Pernah Didaftarkan NPWP

Bagi Anda yang menemukan pesan NIK sudah terdafar pada saat melakukan registrasi NPWP, ada sebuah solusi yang disarankan langsung oleh DJP. Adapun solusinya yaitu pertama, silakan siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan di antaranya NIK dan KK. 

Selanjutnya, silakan Anda mampir ke laman resmi pajak yaitu ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pada laman registrasi tersebut, cek kesesuaian data yang tercantum. Apakah benar sesuai dengan data yang Anda miliki atau tidak.

Apabila ternyata data yang tertera pada laman tersebut benar dan sudah terdaftar, maka nomor NPWP Anda bisa dilihat langsung pada laman tersebut. Selanjutnya, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang NPWP, tinggal gunakan saja NPWP yang sudah terdaftar tersebut.

Namun, bagaimana jika ternyata NIK yang tercantum tidak sesuai dengan yang Anda miliki? Maka berikut solusi yang bisa Anda tempuh.

  1. Lakukan validasi data kependudukan. Anda bisa melakukannya melalui call center, email, atau langsung datang ke kantor Dukcapil Daerah setempat.
  2. Sinkronisasi data NIK di pusat Dukcapil. Referensi data NIK yang terdapat di server ereg merupakan data di server pusat Dukcapil, bukan Dukcapil daerah. Jadi, saat data Anda di Dukcapil Daerah telah diperbarui, maka silakan hubungi call center Dukcapil pusat agar bisa segera dilakukan sinkronisasi data.

Nah, itu dia penyebab validasi NIK gagal NIK sudah pernah didaftarkan NPWP serta solusi yang bisa Anda tempuh untuk memperbaikinya.


Send this to a friend