umkm Archives - RDN Consulting


No more posts

June 23, 2020
254-1280x854.jpg

Tahukah Anda jika bisnis UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) turut dikenakan pajak? Ketentuan ini telah Pemerintah atur dalam sejumlah peraturan dan undang-undang. Maka, berapa besaran pajak yang harus pelaku UMKM bayar? Mari simak selengkapnya di sini.

Apa Itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Ketiga jenis usaha itu memiliki pengertian dan kriterianya masing-masing.

  • Usaha Mikro

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Kecil di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Menengah di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Setiap wajib pajak harus membayar pajak penghasilan, termasuk orang perorangan atau badan yang menjalankan UMKM. Berdasarkan kriteria yang tertera untuk tiap-tiap usaha, setidaknya pelaku UMKM wajib membayar pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji karyawan, pajak penghasilan pasal 23 jika pelaku UMKM melakukan transaksi pembelian jasa, dan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut dengan PPh Final.

Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 bersifat opsional, yakni jika pelaku UMKM memiliki karyawan dan melakukan pembelian jasa. Namun, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final bersifat wajib dan pelaku UMKM wajib setor-lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak UMKM

Sebelum membahas besaran tarif pajak UMKM, mari mengingat kembali bunyi dari PPh Pasal 4 ayat (2) dalam UU nomor 26 tahun 2008.

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian, mari meninjau PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pada Pasal 2 ayat (2), besaran tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5%. Tarif ini berlaku untuk orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berdasarkan penjelasan ini, tarif pajak UMKM adalah 0,5%.

Namun, penerapan tarif ini memiliki periode tertentu. Untuk pelaku UMKM yang merupakan orang pribadi, tarif ini hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, pemanfaatan tarif berlaku selama 4 tahun pajak. Lalu untuk badan berbentuk PT, dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama 3 tahun pajak.

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menggunakan skema normal seperti yang telah diatur pada pasal 17 dalam UU Nomor 36 tahun 2008.

Cara Memungut, Membayar dan Melaporkan PPh Final

Cara menghitung besaran tarif PPh Final untuk usaha Anda adalah:

O,5% x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak di sini adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulannya, yang berupa imbalan atau penghasilan yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Pihak yang memungut PPh Final adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini adalah pelaku UMKM. Setelah memungutnya, wajib pajak harus membayarnya sebelum lewat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkannya langsung.

Insentif Pajak UMKM Karena Pandemi Covid-19

Pajak UMKM mendapatkan insentif akibat pandemi virus Korona yang terjadi di Indonesia. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020, PPh Final 0,5% sesuai PP  23 Tahun 2018 ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM harus mendapatkan Surat Keterangan PP 23 dan wajib membuat laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah setiap masa pajak.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk membantu Anda dalam mengurus administrasi untuk dapat memanfaatkan insentif pajak UMKM ini serta memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% setelah masa insentif selesai. Jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu UMKM Anda untuk berkembang dengan mempermudah kepatuhan pajak Anda pada negara.  

 


June 21, 2020
51-1280x853.jpg

Laporan keuangan adalah catatan aktivitas keuangan perusahaan. Laporan keuangan mengacu pada serangkaian laporan spesifik yang dihasilkan dari sistem akuntansi perusahaan.

Membuat laporan keuangan bisnis UKM, dapat dimulai dengan pembukuan sehari-hari. Bagi UKM, laporan keuangan adalah bagian penting dari rencana bisnis yang akan membantu bisnis UKM menarik perhatian investor atau mendapatkan pinjaman bank.

Berikut penjelasan lengkap laporan keuangan UKM, beserta contoh hingga tips membuat laporan keuangan.

Komponen Laporan Keuangan Menurut SAK

  • Neraca 

Neraca juga disebut sebagai laporan posisi keuangan, neraca adalah gambaran keuangan bisnis UKM pada periode tertentu.

Untuk membuat neraca, mulailah dengan membuat daftar aset UKM di sisi kiri halaman termasuk uang tunai yang UKM miliki dan di bank, nilai peralatan yang dimiliki, nilai inventaris yang dimiliki dalam stok, dan keuangan lainnya.

Di sisi kanan halaman, cantumkan kewajiban UKM termasuk utang dagang, saldo kartu kredit, pinjaman bank, dan uang lain yang menjadi utang bisnis kecil Anda. Terakhir, totalkan aset dan liabilitas Anda, lalu kurangi liabilitas dari aset Anda. Jumlah yang tersisa dikenal sebagai ekuitas pemilik.

  • Laporan Laba Rugi 

Laporan laba rugi menunjukkan pengeluaran, pendapatan atau kerugian dalam suatu periode. 

Pertama, kumpulkan semua jenis penghasilan selama periode waktu yang telah ditentukan. Sumber-sumber pendapatan ini bisa berupa penjualan grosir dan eceran. 

Selanjutnya jumlahkan semua pengeluaran UKM seperti uang yang dihabiskan untuk bahan, penggajian, iklan, utilitas, peralatan, dan sewa properti bisnis.

Temukan hasilnya dengan mengurangi total pengeluaran UKM dari total pendapatannya.

  • Laporan Arus Kas 

Laporan arus kas menunjukkan arus uang tunai yang masuk dan keluar serta saldo akhir selama suatu periode. Laporan arus kas memiliki tiga bagian: kegiatan operasi, kegiatan investasi dan kegiatan pendanaan.

  • Laporan Perubahan Ekuitas

Ekuitas juga disebut sebagai kekayaan atau modal UKM dalam ilmu akuntansi. Dengan mendapatkan selisih antara aktiva (aset) lalu dikurangi pasiva (kewajiban), maka ekuitas akan dihasilkan.

Laporan perubahan modal atau ekuitas yakni laporan yang berisi perubahan atas modal UKM dalam suatu periode tertentu.

  • Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan laporan keuangan digunakan sebagai pencatatan segala informasi yang ditambah dalam laporan keuangan. Pencatatan dapat memiliki sifat rincian jumlah atau naratif dan dapat berupa informasi lainnya.

Baca juga: 13 Pengguna Laporan Keuangan dan Tujuan Penggunaannya

Apa yang Harus Dicakup dalam Laporan Keuangan?

Biasanya, laporan keuangan menyajikan kesehatan dan kondisi keuangan bisnis pada calon investor atau kreditor. Oleh karena itu, UKM harus menyiapkan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia.

Maka penting bagi UKM untuk mengetahui istilah-istilah yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan.

  • Aset

Aset adalah sumber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh individu, korporasi, atau negara dengan harapan akan memberikan manfaat di masa depan. Aset dilaporkan pada neraca perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan atau menguntungkan operasional bisnis UKM.

Aset dapat dianggap sebagai sesuatu yang, di masa depan, dapat menghasilkan arus kas, mengurangi biaya atau meningkatkan penjualan.

  • Laba Komprehensif

Laba komprehensif adalah perubahan ekuitas (aktiva bersih) bisnis dalam periode tertentu yang disebabkan dari transaksi serta peristiwa atau kejadian lain yang berasal dari non pemilik.  Dengan kata lain, kenaikan kekayaan bisnis UKM yang dipengaruhi berbagai hal kecuali perubahan yang diakibatkan oleh investasi pemilik dan distribusi kepada pemilik.

  • Distribusi kepada Pemilik

Penurunan aktiva bersih yang disebabkan oleh pengalihan aktiva, pemberian jasa atau timbulnya kewajiban bisnis. Distribusi kepada pemilik menurunkan kepemilikan (ekuitas) dalam bisnis UKM.

  • Ekuitas

Aset yang tersisa setelah dikurangi seluruh kewajiban. Di bisnis UKM Anda, ekuitas adalah kepentingan kepemilikan. Ekuitas juga diartikan sebagai modal atau kekayaan bisnis yang terdiri atas jumlah aktiva (aset) dikurang pasiva (kewajiban).

  • Beban

Biaya adalah biaya operasi yang dikeluarkan bisnis untuk menghasilkan pendapatan. Seperti kata pepatah populer, “butuh uang untuk menghasilkan uang.” Laporan keuangan mencatat beban melalui salah satu dari dua metode akuntansi: basis tunai atau basis akrual.

  • Keuntungan di Luar Aktivitas Operasional Bisnis

Peningkatan ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi bisnis dan dari semua transaksi lain kecuali yang dihasilkan dari pendapatan atau investasi oleh pemilik.

  • Investasi

Peningkatan aset bersih yang dihasilkan dari bisnis lain yang bernilai untuk mendapatkan atau meningkatkan kepemilikan (atau ekuitas) di dalamnya.

  • Kewajiban atau Liabilitas

Liabilitas atau kewajiban adalah sesuatu yang dimiliki orang atau bisnis, biasanya sejumlah uang. Dicatat pada sisi kanan dari neraca, kewajiban termasuk pinjaman, utang , dagang, utang obligasi, premi atau biaya yang masih harus dibayar.

  •  Kerugian di Luar Aktivitas Operasional Bisnis

Penurunan ekuitas (aktiva bersih) dari semua transaksi bisnis dan peristiwa dan keadaan yang mempengaruhi bisnis selama periode kecuali yang dihasilkan dari pengeluaran atau distribusi kepada pemilik.

  • Pendapatan

Arus masuk atau peningkatan aset bisnis atau penyelesaian kewajiban selama periode pengiriman atau produksi barang, memberikan layanan, atau aktivitas lain yang merupakan operasional bisnis.

Baca juga: Pengertian Siklus Akuntansi dan Fungsinya Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan

Contoh Laporan Keuangan UKM secara Sederhana

Bisnis UKM bernama PT Sejahtera Bersama menjual produk sayuran dengan saldo kas awal sebesar Rp6.000.000. Di bulan Februari, perusahaan berhasil melakukan penjualan sebanyak 30 kg, dengan total penjualan tunai Rp3.000.000. Lalu pada bulan yang sama, PT Sejahtera Bersama mengeluarkan biaya untuk keperluan listrik, transportasi dan telepon sebesar Rp1.500.000. 

Berikut pembukuan sederhana yang dapat dicatat oleh UKM:

  • Buku Kas

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
15 Januari 2020 Saldo Kas Awal Rp6.000.000 Rp6.000.000
20 Januari 2020 Penjualan tunai Rp3.000.000 Rp9.000.000

 

  • Buku Penjualan

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
20 Januari 2020 Penjualan Tunai Rp3.000.000 Rp3.000.000

 

  • Buku Persediaan

Tanggal Nama barang Satuan Dibeli Dijual
2 Januari 2017 Sayuran Kilogram 30kg

 

Ketika ingin menulis laporan biaya pengeluaran, maka pencatatan laporan keuangan UKM yaitu:

  • Buku Kas

Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
15 Januari 2020 Saldo Kas Awal Rp6.000.000 Rp6.000.000
20 Januari 2020 Penjualan tunai Rp3.000.000 Rp9.000.000
25 Januari 2020 Biaya Listrik Rp500.000 Rp8.500.000
26 Januari 2020 Telepon dan Internet Rp500.000 Rp8.000.000
27 Januari 2020 Transportasi Rp500.000 Rp7.500.000

 

  • Buku Biaya

Tanggal Keterangan Biaya Total
25 Januari 2020 Biaya Listrik Rp500.000 Rp500.000
26 Januari 2020 Telepon dan Internet Rp500.000 Rp1.000.000
27 Januari 2020 Transportasi Rp500.000 Rp1.500.000

 

Lalu, jika ingin menghitung pendapatan, maka hal pertama yang dilakukan adalah penentuan Harga Pokok Penjualan, yakni keseluruhan biaya langsung yang dikeluarkan agar memperoleh produk atau layanan. 

Cara menghitung HPP:

HPP = Saldo persedian awal + pembelian barang – persediaan

Cara menghitung Laba Bersih dan Laba Kotor

Laba Kotor = Penjualan – Harga Pokok Penjualan

Laba Bersih = Laba Kotor – Biaya

Bagaimana Membuat Rencana Keuangan untuk Bisnis UKM?

Perencanaan atau perkiraan bisnis adalah pandangan bisnis mulai hari ini menuju masa depan.  Ada dua tujuan utama dari bagian keuangan dari rencana bisnis Anda. Pertama, informasi ini diperlukan oleh calon investor, pemodal ventura, dan siapa pun yang memiliki kepentingan finansial dalam bisnis Anda. 

Yang kedua, dan bisa dibilang, tujuan paling penting dari bagian keuangan dari rencana bisnis Anda adalah untuk keuntungan Anda sendiri, sehingga Anda mengerti bagaimana memproyeksikan bisnis UKM saat ini.

  • Buat Prakiraan Penjualan

Buat  excel yang memproyeksikan penjualan Anda selama tiga tahun. Tetapkan sheet yang berbeda untuk setiap bulan, setiap tiga bulan atau setiap tahunnya. Buat kolom satu untuk penjualan produk atau layanan, kolom kedua untuk harga, kolom ketiga untuk mengalikan unit dengan biaya. 

  • Buat Anggaran Bisnis UKM

Pahami berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat perkiraan penjualan. Pertimbangkan biaya tetap (sewa dan gaji) dan biaya variabel (sebagian besar biaya iklan dan promosi) ketika Anda membuat anggaran.

Dengan banyaknya angka-angka ini, Anda juga harus memperkirakan hal-hal seperti bunga dan pajak. Gandakan estimasi laba dengan perkiraan persentase pajak untuk memperkirakan pajak dan gandakan estimasi saldo utang Anda dengan estimasi suku bunga.

  • Kembangkan Arus Kas

Arus kas menggambarkan uang yang masuk dan keluar dari bisnis UKM. Anda mendasarkan laporan arus kas sebagian pada penjualan, item neraca, dan asumsi lainnya. 

Bisnis UKM harus memiliki laporan keuangan secara historis untuk memproyeksikan arus kas mereka. Proyeksikan laporan arus kas menjadi 12 bulan. 

  • Hitung Laba Bersih

Gunakan angka yang Anda masukkan dalam perkiraan penjualan, proyeksi pengeluaran, dan laporan arus kas Anda. Laba bersih adalah margin kotor dikurangi biaya, bunga dan pajak.

  • Kelola Aset dan Kewajiban bisnis UKM

Kompilasi dan perkirakan berapa uang yang akan Anda miliki setiap bulan, termasuk piutang (uang yang terutang kepada Anda), inventaris jika Anda memilikinya, tanah, bangunan, dan peralatan. 

Kemudian cari tahu kewajiban atau utang Anda termasuk utang usaha (uang yang harus dibayar bisnis Anda) dan utang pinjaman yang belum terbayar.

  • Temukan Break Even Point

Break even point adalah jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk biaya produksi sama dengan jumlah pendapatan yang diterima dari hasil penjualan. 

Jika bisnis Anda layak, keseluruhan pendapatan pada akhirnya akan melebihi biaya keseluruhan bisnis UKM.


February 4, 2020
Pajak-UMKM-1-1280x815.jpg

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017, 99,99% perekonomian Indonesia ditopang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan total unit sebanyak 62.922.617. UMKM juga berkontribusi terhadap lapangan pekerjaan di Indonesia, dengan total kontribusi hampir 97%. Total kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia sebesar 57%. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perpajakan UMKM, berikut gambaran umum mengenai UMKM.

Klasifikasi UMKM

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah, usaha diklasifikasikan menjadi empat yaitu :

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan. Usaha ini memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50 juta
  2. Omzet penjualan maksimal Rp300 juta
  3. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha (bukan anak perusahaan atau caban perusahaan lain). Usaha ini memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Rp50 juta – Rp500 juta
  2. Omzet penjualan Rp300 juta – Rp2,5 miliar
  3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdisir sendiri yang dimiliki oleh perorangan dan memiliki kriteria :

  1. Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Rp500 juta – Rp10 miliar
  2. Omzet penjualan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar

 

Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak dan tidak melebihi peredaran bruto (omzet) tidak melebihi 4,8M dapat dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Untuk cara perhitungan pajak terutangnya sebagai berikut :

Tarif Pajak UMKM = 0,5% X Jumlah Peredaran Bruto (Omzet)

Subjek Pajak yang dapat dikenakan dan jangka waktu pengenaan tarif pajak ini :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun.
  2. Wajib Pajak Koperasi, CV, dan Firma dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 4 tahun.
  3. Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT) dapat dikenakan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun.

 

Wajib Pajak yang tidak dikenakan tarif ini yaitu :

  1. Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh Pasal 17. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jendral Pajak dan pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya tidak dapat menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018.
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  3. Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP Nomor 94 Tahun 2010.
  4. CV atau Firma yang :
  • dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
  • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa dengan pekerjaan bebas

 

Berikut yang bukan Objek PPh PP 23

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Contohnya dokter, pengacara, notaris, akuntan, agen asuransi, dan sebagainya.
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Contohnya jasa kontruksi, sewa rumah, dan sebagainya.
  3. Penghasilan yang di Luar Negeri.
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak PP 23 Tahun 2018, dapat dilakukan menggunakan dua cara yaitu

  1. Setor Sendiri

Menggunakan kode billing, penyetoran PPh Final menurut PP 23/2018 terutang setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi/Pos, ATM/EDC, atau Internet Banking.

  1. Dipotong/dipungut

Ketika melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut, penyetoran PPh Final wajib dilakukan oleh pihak tersebut, dan WP dapat mengajukan permohonan ke KPP sehingga diterbitkan Surat Keterangan bahwa WP dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

 

Peraturan ini dibuat untuk membantu para pelaku bisnis untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan tepat waktu. Dengan peraturan ini juga, diharapkan para pelaku UMKM mampu meningkatkan pertumbuhan bisnis menjadi lebih baik.

Leander Resadhatu R.