subjek pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

December 31, 2021
WhatsApp-Image-2021-12-25-at-4.56.17-PM.jpeg

Pengertian Subjek Pajak

 

Dalam hal perpajakan, kita mengenal objek pajak dan subjek pajak. Apa itu subjek pajak?

Subjek pajak adalah orang atau badan yang sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku. Namun, ada perbedaan hak dan kewajiban bagi setiap subjek pajak. Bahkan, ada yang tidak dikenakan kewajiban membayar maupun melaporkan pajak.

 

Jenis-jenis Subjek Pajak

Siapa sajakah yang termasuk subjek pajak? Jenisnya ada dua (2), yaitu:

 

 

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

 

Yang termasuk subjek pajak dalam negeri dilihat dari domisili pendirian atau lama waktu kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak kategori ini bisa berupa orang per orang, badan usaha, hingga warisan yang belum terkena pembagian. Selama masih tinggal atau berniat menetap di Indonesia dari 183 hari dalam 12 bulan, maka mereka termasuk ke dalam kategori ini.

Warisan yang belum terbagi pun mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Status warisan adalah sebagai pengganti dari pewaris, sehingga termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri, karena termasuk kegiatan ekonomi di Indonesia.

 

 

2. Subjek pajak luar negeri.

 

Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia namun di bawah 183 hari dalam 12 bulan. Selain itu, yang termasuk subjek pajak kategori ini juga badan usaha tetap yang tidak dibangun maupun bertempat usaha di Indonesia. Namun, badan usaha ini berkegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga: KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak

 

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Ada unit tertentu dari badang pemerintah yang dibuat sesuai dengan undang-undang atau pembiayaannya berasal dari APBN/APBD. Unit inilah yang mengalami pengecualian sebagai subjek pajak.

Dengan kata lain, unit ini tidak termasuk subjek pajak. Syarat-syarat unit pemerintah untuk masuk ke dalam kategori ini adalah:

  • Dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Biayanya berasal dari APBN/APBD. Artinya, anggaran untuk pembiayaan unit masuk ke dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Pembukuannya berada di dalam pengawasan aparat fungsional negara. Mereka-lah yang akan memeriksa pembukuan unit yang bersangkutan.

Beberapa contoh unit negara ini adalah:

  • Bendahara/instansi pemerintah pusat.
  • Bendahara/instansi pemerintah daerah.
  • Bendahara/instansi pemerintah desa.
  • Badan Layanan Umum (BLU).
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Pajak yang Dipungut Bendahara/Instansi Pemerintah

Pajak ini adalah: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 

2. Pajak yang Dipotong Bendahara/Instansi Pemerintah:

Pajak ini adalah: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 26, 15, dan 4 Ayat 2.

Ada lagi yang masuk ke dalam kategori ini, yaitu:

 

 

3. Kantor perwakilan negara asing.

 

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat-pejabat lainnya.

 

 

4. Organisasi internasional.

 

Ada dua (2) syarat agar organisasi internasional tidak termasuk subjek pajak, yaitu:

  • Indonesia termasuk anggota organisasi tersebut.
  • Organisasi ini tidak berkegiatan usaha atau memperoleh penghasilan dari Indonesia selain berupa pinjaman yang diberikan kepada pemerintah. Dananya pun berasal dari iuran para anggota.

Send this to a friend