program pengungkapan sukarela Archives - RDN Consulting


No more posts

March 9, 2022
pajak-2.jpg

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah salah satu program dari pemerintah yang cukup ditunggu para Wajib Pajak (WP). Melalui program ini, pemerintah memberi kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. 

Kata kunci di sini adalah “sukarela”. Harapannya, dengan program ini semakin banyak WP yang transparan dan melaporkan kewajibannya.

Apa yang Diperoleh Wajib Pajak dari Program Ini?

Tentu tidak ada yang gratis di dunia ini. Timbal balik dari pelaporan sukarela ini, WP terbebas dari sanksi administratif. Selain itu WP yang menjadi peserta PPS juga mendapat perlindungan data.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Hasilnya apa? Data harta WP yang dilaporkan tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan pidana. Win-win solution bukan?

Lalu bagaimana hasilnya?

Tercatat, PPS kali ini dimulai tanggal 1 Januari 2022. Jadi, program berjalan kurang lebih 30 hari. Per tanggal 30 Januari, sudah ada lebih dari 9.240 WP yang melapor. Total harta bersih yang tercatat lebih dari Rp8,45 triliun.

Skema Kebijakan untuk Program Pengungkapan Sukarela

Meski informasi ini sudah disosialisasikan, mungkin masih ada beberapa WP yang belum paham. Ada dua skema kebijakan untuk PPS atau tax amnesty tahun ini. Berikut kami jelaskan di tabel beserta dengan pedoman penilaian hartanya:

Skema PPS  Kategori Wajib Pajak Pedoman Penilaian Harta
Kebijakan I Wajib pajak pribadi atau badan yang sudah pernah mengikuti PPS jilid pertama
  • Nilai nominal berupa harta kas atau setara dengan kas
  • NJOP tanah atau bangunan
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Nilai publikasi PT BEI berupa saham dan waran
  • Nilai publikasi SBN
  • Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik jika tidak ada pedomannya
Kebijakan II Wajib pajak pribadi yang belum mengungkapkan harta di SPT tahun pajak 2016-2022, dengan catatan;

  • Tidak sedang dalam penyidikan
  • Sedang tidak dalam proses peradilan
  • Tidak boleh dalam pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016-2020
  • Bukan merupakan bagian tindak pidana di bidang perpajakan
  • Nilai nominal berupa kas atau setara dengan kas
  • Harga perolehan selain kas atau setara kas
  • Nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara jika tidak ada pedomannya

Bagaimana Cara Pengungkapan Pajak Sukarela Ini?

WP bisa melakukan pengungkapan melalui SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Surat ini akan disampaikan secara online melalui laman pajak ini.

Kemudian SPPH ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung seperti:

  • SPPH induk
  • Bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan atau investasi
  • Daftar rincian harta bersih

Jika Anda belum mengikuti tax amnesty (PPS) sebelumnya, maka perlu melampirkan dokumen tambahan lain. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, dan PK serta pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.

Kesimpulan

Bagi wajib pajak, Program Pengungkapan Sukarela sangatlah penting. Melalui program ini, Anda bisa melaporkan kewajiban yang belum terungkap tanpa khawatir dengan penalti. 

Anda butuh konsultan pajak terpercaya dan dapat diandalkan di Jakarta? Kami, RDN Consulting hadir untuk membantu mengatasi masalah perpajakan. Hubungi kami untuk menjadwalkan konsultasi.


Send this to a friend