pph pasal 31e Archives - RDN Consulting


No more posts

May 7, 2021
profits-fall_22498900.jpg

Pemerintah memberlakukan intensif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yakni pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50 persen dari tarif PPh Undang Undang PPh Pasal 17. Pemberlakukan intensif ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Pasal 31E. Namun, apa isi PPh pasal 31E? Berapa tarif serta contoh perhitungan PPh Pasal 31E? Berikut untuk lebih lengkapnya.

Mengenal PPh Pasal 31E Beserta Tarif Pajaknya

Dengan pemberlakukan PPh Pasal 31E, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 50.000.000.000 menerima fasilitas yaitu pengurangan tarif senilai 50% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a), yang dibebankan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp 4.800.000.000.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PPh Pasal 31E, maka perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000. Berikut tabelnya.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
s.d. Rp 50.000.000 10%
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 15%
Di atas Rp 100.000.000 30%

 

Tarif pajak ini mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan alasan:

  • Tarif tunggal sejalan dengan prinsip netralitas pada pengenaan pajak atas badan.
  • Penurunan tarif secara bertahap demi meningkatkan daya saing dengan negara lain untuk menarik investasi luar negeri.

Maka dari itu, perubahan tarif progresif menjadi tarif tunggal ini, pemerintah mengeluarkan pasal 31 E.

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait bukan sebuah pilihan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai akumulasi peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000 wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif pajak.

Dengan demikian,jika sebuah badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar, perhitungan PPh Badan dilakukan dalam 2 bagian:

  • Untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif 50% x 25%.
  • Sementara bagian kena pajak sisanya akan dikenakan 25%.

Alasan pemberian insentif ini antara lain karena:

  • Mendukung program pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.
  • mengurangi beban pajak bagi Wajib Pajak badan UMKM karena penerapan tarif tunggal PPh Badan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 13E

Berikut beberapa contoh perhitungan dari pemberian insentif sesuai dengan pernyataan UU PPh Pasal 31E:

Contoh 1 

Peredaran bruto PT ABC dalam tahun pajak 2020 senilai Rp4.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak senilai Rp450.000.000.

Maka, perhitungan pajak penghasilan terutang yakni:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diterima dari peredaran bruto terkait dibebankan tarif senilai 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang diberlakukan sebab jumlah peredaran bruto PT ABC tidak melebihi Rp4.800.000.000. 

50% x 25% x Rp450.000.000 = Rp56.250.000

Contoh 2

Peredaran bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2020 sebesar Rp30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000. 

Maka penghitungan Pajak Penghasilan  terutang yaitu:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang menerima fasilitas:

(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas: 

Rp3.000.000.000 –  Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000 

50% x 25% x Rp480.000.000 = Rp60.000.000

25% x Rp2.520.000.000 = Rp 603.000.000

Jumlah pajak penghasilan terutang senilai Rp663.000.000

Contoh 3

Peredaran bruto PT JKL dalam tahun pajak 2020 senilai Rp20.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2.000.000.000.

Jumlah Penghasilan Kena Pajak peredaran bruto yang mendapat fasilitas : 

(Rp4.800.000.000 : Rp2000.000.000) x Rp2.000.000.000 = Rp480.000.000.

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak menerima fasilitas: 

Rp2.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp1.520.000.000.

Maka, 

(50% x 25%) x Rp480.000.000 : Rp  60.000.000.

25% x Rp1.520.000.000 = Rp380.000.000

Jumlah Pajak Penghasilan terutang  = Rp420.000.000.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Demikian penjelasan mengenai PPh pasal 31E beserta dengan tarif dan contoh perhitungannya. Agar lebih mudah melakukan perhitungan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Badan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Konsultan berpengalaman membantu Anda untuk selalu update terhadap aturan perpajakan. Bayar perpajakan adan lebih mudah dan tak lagi membingungkan.