PPh pasal 24 Archives - RDN Consulting


No more posts

June 13, 2022
PPh-pasal-24-1280x646.jpg

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah kredit pajak luar negeri. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan perlakuan pemajakan yang sama, maka atas penghasilan yang diterima dari luar negeri dapat dikreditkan melalui pajak yang terutang pada tahun yang sama. Kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam PPh Pasal 24.

Lalu apa saja yang dibahas di dalam PPh Pasal 24 dan bagaimana perhitungan PPh Pasal 24? Untuk kamu yang sedang belajar tentang pajak, simak artikel ini dengan baik ya! Artikel ini akan membahasnya secara jelas dan rinci. 

Apa Itu PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hak wajib pajak dalam memanfaatkan kredit luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwa dengan adanya pemanfaatan kredit pajak luar negeri dan diatur dalam PPh Pasal 24 adalah agar tidak terkena pajak ganda. 

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa subjek pajak adalah Wajib Pajak dalam negeri yang wajib membayar pajak atas keseluruhan penghasilannya. Adapun sumber penghasilan yang dimaksud bisa saja diperoleh dari luar negeri ataupun dalam negeri. Kemudian dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menjelaskan beberapa detail sumber penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan. 

Sumber Penghasilan Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya, serta profit yang diperoleh dari hasil saham maupun surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan yang berupa sewa, bunga, dan royalti yang berhubungan dengan penggunaan harta gerak.
  3. Penghasilan sewa dan berkaitan dengan penggunaan  harta tak gerak.
  4. Penghasilan imbalan yang berkaitan dengan kegiatan, pekerjaan, dan jasa.
  5. Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan seluruh atau sebagian hak penambahan maupun permodalan dalam perusahaan
  7. Keuntungan atas pengalihan harta tetap
  8. Keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan bagian dari BUT

Baca Juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Perhitungan PPh Pasal 24

Ada sedikit contoh untuk menggambarkan bagaimana perhitungan PPh Pasal 24. Misalnya sebuah PT X di tahun 2017 mendapatkan pendapatan neto dalam negeri Rp25.000.000.000 dan luar negeri Rp10.000.000.000. Maka total penghasilan PT X adalah Rp35.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 25%. 

Total PPh terutang:

25% x Rp35.000.000.000= Rp7000.000.000. 

Sementara itu, PPh maksimum yang bisa dikreditkan adalah 

(Penghasilan luar negeri/penghasilan total) x PPh terutang = (Rp10.000.000.000/ Rp35.000.000.000) x Rp7.000.000.000= Rp2.000.000.000

Maka, dapat disimpulkan bahawa PPh terutang yang telah dibayar di luar negeri adalah Rp2.000.000.000. Nominal inilah yang nantinya dapat dijadikan bukti pengurangan pajak dalam negeri. 

Demikianlah ulasan mengenai PPh Pasal 24 dan cara perhitungan PPh Pasal 24. Apabila anda membutuhkan tenaga profesional dan ahli dalam mengurus dan mengelola administrasi perpajakan anda, anda dapat menghubungi kami di sini.


Send this to a friend