pkp berisiko rendah Archives - RDN Consulting


No more posts

February 1, 2021
WhatsApp-Image-2021-01-31-at-5.51.37-AM.jpeg

Pada dasarnya, setiap perusahaan yang terdaftar memang diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. 

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang menyerahkan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dikenakan pajak sesuai Undang-Undang PPN Tahun 1984 beserta perubahan yang mengikuti di kemudian hari. Sementara Non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak berkewajiban untuk melaporkan PPN, PPnBM. 

Baca Juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Pengusaha yang sudah masuk PKP pun dapat mengajukan permohonan untuk dikeluarkan dengan menunjukkan Surat Keterangan Non PKP kepada DJP. Selain itu, di dalam PKP ada namanya Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Siapakah mereka dan apa syaratnya? Ikuti ulasan berikut. 

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kegiatan tertentu sehingga akhirnya ditetapkan oleh DJP sebagai PKP Berisiko Rendah. Akibatnya, pengusaha tersebut akan mendapatkan pengembalian terlebih dahulu jika ada kelebihan sewaktu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Adapun pengusaha yang dimaksud adalah: 

  1. Pengusaha yang memiliki saham yang sudah masuk dalam Bursa Efek Indonesia. 
  2. Perusahaan dengan saham mayoritas milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah secara langsung. 
  3. Pengusaha yang sudah ditetapkan menjadi Mitra Utama Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
  4. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). 
  5. Pengusaha selain PKP yang mempunyai tempat produksi sendiri. 
  6. Pengusaha yang melakukan salah satu di antara kegiatan tertentu ini: 
    1. Mengekspor Jasa Kena Pajak. 
    2. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mana PPN-nya ditarik. 
    3. Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mana PPN-nya tidak ditarik. 
    4. Mengekspor Barang Kena Pajak Berwujud. 
    5. Mengekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. 

Syarat PKP Berisiko Rendah

Adapun seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, harus memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Pengusaha tersebut sudah memenuhi salah satu poin dari 1 sampai 4 yang sudah disebutkan sebelumnya. 
  2. Pengusaha yang memiliki pabrik sendiri kemudian melaporkan SPT PPN tepat waktu selama setahun terakhir. 
  3. Pengusaha yang tidak terlibat kasus pidana yang berhubungan dengan perpajakan dan/atau mengikuti pemeriksaan perpajakan. 

Agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, selain harus memenuhi syarat yang sudah disebutkan, juga harus menyerahkan Surat Permohonan ke KPP setempat dengan mengunduh formulirnya terlebih dahulu di laman resmi DJP.

Download Formulir Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah

Dokumen tersebut dilengkapi dengan surat penetapan bagi pengusaha yang berstatus sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat, serta bagi pengusaha yang memiliki pabrik sendiri membawa surat keterangan yang memberikan bukti tempat pabrik berdiri. 

Petugas KPP nantinya akan melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan surat penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Umumnya dibutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja setelah dokumen diserahkan. 

Itulah ulasan singkat mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.


Send this to a friend